Neo-Demokrasi
Opini

Penerapan Strategi Keuangan, Perpajakan dan Pemasaran Bagi UMKM Paska Pandemi.

 

Mega Arisia Dewi, S.E.,M. S.A
Dosen Tetap STIESIA

 

Usaha Mikro Kecil Menengah atau yang dikenal dengan sebutan UMKM merupakan pilar strategis pengembangan kegiatan ekonomi lokal pemberdayaan masyarakat yang berkembang melalui proses inovasi dan kreativitas dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan No. 20 tahun 2008, UMKM adalah usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro.

UMKM di Indonesia mengalami perkembangan yang sangat pesat dimana UMKM memberikan kontribusi sebesar 60,3% PDB Indonesia dan menyerap 97% dari total tenaga kerja dan  99% dari total lapangan kerja. . Berdasarkan data Kemenkop UKM tahun 2019-2020 jumlah unit usaha dan pangsa UMKM berskala mikro, kecil dan menengah masing-masing mencapai 63.350.222 (98,68%), 783.132 (1,22%), dan 66.152 (1,00%). Hal ini membuktikan bahwa UMKM diakui sebagai wadah pengembangan program prioritas untuk mempercepat pemulihan perekonomian di berbagai sektor.

Namun pada awal Maret 2020, sektor UMKM mulai mengalami dampak ekonomi yang sangat besar akibat adanya pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia. Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada Q1-2020 menunjukkan tendensi kinerja ekonomi menuju skenario sangat berat yaitu -0,4% dengan pertumbuhan rendah (palung) di Q2-2020 (Global Economic Prospect 2020). Hal ini menyebabkan pemulihan ekonomi lebih sulit dari yang dibayangkan sehingga pemerintah melakukan reformasi subsidi, restrukturisasi dan reorganisasi birokrasi  yang lebih efisien. Adanya reformasi subsidi, restrukturisasi dan reorganisasi birokrasi oleh pemerintah, menyebabkan UMKM memikirkan untuk mengatur strategi ulang agar bisa tetap melangsungkan kehidupan usaha bisnisnya di tengah pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini seperti melakukan efisiensi produksi, penurunan harga, penambahan modal, peningkatan kualitas produk serta melakukan evaluasi dan perencanaan usaha mereka.

Pasca pandemi Covid-19, UMKM berusaha mempertahankan kelangsungan hidup usahanya melalui berbagai strategi. Salah satu strategi yang dilakukan oleh UMKM adalah mengatur ulang strategi keuangan dan perpajakan usaha mereka. Dalam hal strategi keuangan pasca pandemi Covid-19, UMKM harus memiliki strategi keuangan diantaranya: (1) perencanaan keuangan yang berbasis pada manajemen risiko dengan memperhatikan besaran pendapatan, utang piutang dan risiko bisnis sebelum dan pasca covid. Dengan adanya perencanaan keuangan yang matang, diharapkan UMKM dapat mengatur pos-pos pendapatan dan pengeluaran yang dapat digunakan untuk keberlangsungan usaha mereka; (2) Melakukan efisiensi biaya. Efisiensi biaya dapat dilakukan dengan membuat matrik pemasukan dan pengeluaran terlebih dahulu yang berorientasi pada dana darurat yang dimiliki selama 6 bulan paca pandemi covid-19; (3) Memiliki perencanaan bisnis dan (4) UMKM memperhatikan aliran cashflow usaha mereka.

Selain strategi keuangan, UMKM juga harus memikirkan strategi lainnya untuk mengatasi dampak ekonomi pasca pandemi covid-19 seperti strategi perpajakan untuk UMKM. Kita ketahui bahwa pemerintah saat ini gencar memberikan kebijakan stimulus pada UMKM terdampak Covid-19 salah satunya melalui menambahkan jumlah sektor usaha dan fasilitas baru yang ditujukan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari segi perpajakan. Hal ini bisa dilihat dengan diterbitkannya PMK NO. 44 tahun 2020 tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi corona virus disease 2019. Untuk Insentif Pajak UMKM, pelaku UMKM mendapat fasilitas pajak penghasilan final tarif 0,5 persen (PP 23/2018) yang ditanggung pemerintah. Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak dan pemotong atau pemungut pajak tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM. Untuk itu pelaku UMKM terlebih dahulu mendapatkan Surat Keterangan PP 23 serta wajib membuat laporan realisasi PPh Final DTP setiap masa pajak. Untuk mengaplikasikan kebijakan tersebut, para pelaku UMKM selaku wajib pajak mengajukan permohonan Surat Keterangan untuk dapat memanfaatkan insentif PPh final ditanggung Pemerintah, kepada Dirjen Pajak melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id. Setelah jangka waktu pemberian insentif, Surat Keterangan diatas tetap berlaku untuk Pelaksanaan PP 23/2018.

Adapun kebijakan-kebijakan pemerintah lainnya yang dapat dimanfaatkan oleh para pelaku UMKM diantaranya Pemberian relaksasi kredit, berupa (1) penundaan pembayaran cicilan dan bunga kredit; (2) Skema pinjaman baru yang akan memudahkan para pelaku UMKM; (3) Integrasi e-Warung sebagai pihak penyalur sembako dalam program Kartu Sembako dan program jaminan sosial lainnya; dan (4) memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada para pelaku usaha ultra mikro.

Adapun strategi pemasaran yang bisa dilakukan para pelaku UMKM pasca pandemi covid-19 diantaranya (1) Strategi pemasaran membutuhkan kemampuan analisis yang lebih baik dengan memanfaatkan teknologi digital; dan (2) Strategi pemasaran membutuhkan kreatifitas dan inovasi secara simultan dan terus menerus. Strategi pemasaran dengan memanfaatkan teknologi digital bisa dilakukan dalam 5 aspek  yaitu (1) Product. Kekurangan pasokan / terlalu banyak stok, peningkatan pelayanan pelanggan; (2)  Customer. Meningkatkan kemampuan analisis “Targeted Audience” dan Segmentasi pelanggan; (3) Channel. Mengintegrasikan channel online/offline, Strategi komunikasi multi-channel; (4) Budget. Menyesuaikan anggaran marketing, Strategi low budget-high impact (online) ditingkatkan; dan (5) Pricing. Flexible pricing dengan memanfaatkan real time market data termasuk diskon khusus aspek in real time kepada targeted audiences yang tepat. Sedangkan strategi pemasaran membutuhkan kreatifitas dan inovasi secara simultan dan terus menerus dapat dilakukan dengan (1) Menggunakan topik dan kata kunci yang tepat untuk akurasi “targeting”; (2) Meningkatkan kemampuan aplikasi dan konten online; (3) Memastikan “Brand Safety” dalam iklan; (4) Fokus pada strategi komunikasi multi-channel; (5) Mentarget pelanggan yang “High Lifetime Value”; (6) Kreatifitas digital marketing paling ”Relevant”; dan (7) Empati, Empower and Share..*

Related posts

Hambatan Emosional yang Menghalangi Kesuksesan Seseorang Menjadi Wirausaha

neodemokrasi

Peran Serta Percieved Organizational Support (POS) dalam Meningkatkan Performace Dosen di Masa Pandemi

neodemokrasi

Dosa Lingkungan Khofifah dan Dua Perda Kejar Tayang Jelang Lengser

Rizki