DALAM beberapa pekan terakhir, ruang publik Indonesia diramaikan oleh perdebatan terkait kelengkapan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Isu ini menarik perhatian luas karena menyangkut pejabat negara nomor dua di negeri ini.
Namun di tengah riuhnya diskusi, penting bagi kita untuk meninjau persoalan ini dengan kepala dingin, berlandaskan kerangka hukum yang berlaku, serta prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Pertama-tama, mari kita lihat dari sudut pandang hukum yang paling mendasar: putusan Mahkamah Konstitusi. Melalui Putusan No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK telah secara resmi menyatakan bahwa gugatan diskualifikasi terhadap Wakil Presiden Gibran tidak dapat diterima oleh karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.
Keputusan ini adalah ketetapan yang bersifat final dan mengikat. Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pengawal konstitusi telah menilai bahwa dari sisi prosedural, gugatan tersebut tidak memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut.
Penting untuk dipahami perbedaan antara apa yang disebut pertimbangan hukum dengan amar putusan. Beberapa pihak menyitir kalimat dalam pertimbangan hakim yang menyebut belum ditemukannya bukti fisik ijazah setara SMA dalam proses persidangan.
Namun para pakar hukum tata negara mengingatkan bahwa bagian pertimbangan hukum ini bukanlah keputusan akhir yang memiliki kekuatan eksekutorial. Amar putusan — yaitu keputusan final yang mengikat — adalah bahwa gugatan ditolak karena tidak memenuhi syarat kedudukan hukum.
Artinya, secara hukum ketatanegaraan, belum ada putusan yang menyatakan ketidakabsahan dokumen atau diskualifikasi jabatan. Di samping itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk memverifikasi syarat pencalonan telah menyatakan sejak awal bahwa seluruh dokumen persyaratan telah dinyatakan lengkap dan sah.
Ini adalah fakta administratif yang juga patut menjadi titik tolak pembahasan kita. Langkah yang patut diapresiasi kemudian datang dari pihak Wakil Presiden sendiri. Gibran Rakabuming Raka menyatakan kesiapannya untuk membuka dan memperlihatkan dokumen kelulusan A-Level yang dimaksud di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat. Sikap ini menunjukkan semangat untuk menyelesaikan keraguan melalui jalur konstitusional yang sah — di parlemen, di hadapan wakil rakyat yang memiliki fungsi pengawasan dan pembuktian.
Tawaran ini juga mengandung logika yang sederhana namun kuat: seseorang tidak mungkin dapat diterima dan menyelesaikan pendidikan sarjana di institusi luar negeri jika tidak memiliki kualifikasi pendidikan menengah yang diakui dan sah oleh lembaga berwenang. Fakta bahwa Gibran telah menempuh dan menamatkan pendidikan tingginya menjadi satu argumen yang layak diperhatikan dalam keseluruhan rangkaian pembuktian yang sedang berjalan.
Di sisi lain, sikap Presiden Prabowo Subianto juga menjadi bagian penting dari narasi ini. Presiden memilih untuk tidak melakukan intervensi apa pun terhadap proses yang sedang berjalan, baik di ranah yudisial maupun di parlemen.
Sikap ini justru mencerminkan keinginan agar setiap lembaga negara menjalankan fungsinya secara mandiri sesuai dengan kewenangan yang diberikan undang-undang.
Pemerintahan juga menegaskan komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik, sehingga masyarakat dapat mengakses data yang relevan secara transparan.
Prinsip praduga tak bersalah menjadi pegangan: seseorang dianggap sah hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap menyatakan sebaliknya. Dalam sistem hukum kita, beban pembuktian ada pada pihak yang menyanggah, bukan pada yang disanggah.
Pandangan di atas tentu memiliki sisi positif yang patut diakui. Penegasan terhadap putusan MK menunjukkan penghormatan terhadap institusi hukum negara.
Sikap terbuka Wakil Presiden mencairkan kesan bahwa pejabat negara menutup diri dari pertanyaan publik. Sementara sikap Presiden yang tidak reaktif memberikan ruang yang sehat bagi proses hukum berjalan tanpa tekanan politik.
Namun demikian, ada beberapa hal yang juga perlu kita perhatikan secara kritis. Pembedaan antara pertimbangan hukum dan amar putusan memang benar secara teori hukum, namun publik sering kali membaca keduanya sebagai satu kesatuan pesan.
Mahkamah Konstitusi perlu mempertegas perbedaan ini agar tidak menimbulkan keraguan berlarut-larut terhadap keabsahan proses pemilu secara umum.
Kesiapan membuka dokumen di DPR adalah langkah maju, tetapi harus disertai kesepakatan tentang tata cara pembuktian yang jelas, standar verifikasi yang diakui, dan batas waktu yang pasti — jangan sampai pembukaan ini justru berlarut menjadi taktik politik yang menunda-nunda penyelesaian masalah.
Prinsip praduga tak bersalah memang harus dijunjung tinggi, namun tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup akses informasi yang berhak diketahui publik.
Keterbukaan dan pembuktian harus tetap berjalan beriringan, karena kepercayaan publik tidak hanya dibangun oleh kebenaran yang ada, tetapi juga oleh proses yang terlihat adil dan transparan.
Pada akhirnya, persoalan ini adalah ujian bagi kedewasaan demokrasi kita. Kita sedang belajar membedakan antara tuduhan yang membutuhkan bukti dengan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum.
Kita juga sedang berlatih membedakan antara keraguan wajar yang berhak ditanyakan publik dengan proses hukum yang harus dihormati dan dituntaskan sampai selesai.
Jalan terbaiknya jelas: biarkan lembaga yang berwenang bekerja secara objektif dan tuntas, biarkan dokumen yang diminta ditunjukkan di forum yang sah, dan biarkan hukum berbicara tanpa dipengaruhi oleh suara paling lantang di media sosial.
Keterbukaan informasi dan penghormatan terhadap proses hukum bukanlah dua hal yang saling bertentangan; keduanya justru adalah dua sisi dari mata uang yang sama — yaitu kepercayaan publik.
Dan kepercayaan publik itu tidak lahir dari pembelaan yang keras, melainkan dari kebenaran yang terang benderang dan proses yang berintegritas. Semoga kita semua dipermudah dalam menjaga negeri ini tetap berjalan di atas jalur hukum yang benar.*Wallahu A’lam Bisshawab*(*)
Oleh: Imam Kusnin Ahmad SH.jurnalis senior Jawa Timur.
