
Jakarta, NEODEMOKRASI.COM – Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai sektor jasa keuangan (SJK) stabil di tengah ketidakpastian geopolitik dan tekanan inflasi global. Di sisi lain, tekanan inflasi diperberat oleh El Nino yang berkepanjangan dan berdampak pada kekeringan serta kebakaran hutan di berbagai kawasan. Kondisi tersebut meningkatkan risiko gagal panen dan kenaikan harga pangan global.
OJK juga telah memberikan persetujuan peningkatan lingkup wilayah usaha menjadi nasional kepada dua perusahaan pergadaian, yaitu PT Pusat Gadai Indonesia dan PT Raja Gadai Indonesia. Dengan demikian, saat ini terdapat 5 perusahaan pergadaian dengan lingkup wilayah usaha nasional.
“Dengan persetujuan tersebut, perusahaan dapat menyelenggarakan kegiatan usaha pergadaian di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menerapkan prinsip tata kelola yang baik,” ungkap Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi kepada media, Senin (7/9).
OJK akan terus mendorong pengembangan industri pergadaian yang sehat, transparan, dan berkelanjutan guna memperluas akses dan meningkatkan inklusi keuangan masyarakat.
Sedangkan industri pergadaian, penyaluran pembiayaan pada Juli 2026 tumbuh sebesar 50,73 persen yoy (Juni 2026: 54,47 persen yoy) menjadi Rp160,78 triliun, dengan pembiayaan terbesar disalurkan dalam bentuk produk gadai. Yaitu sebesar Rp136,39 triliun atau 84,83 persen dari total pembiayaan.
Sementara itu, dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), selama bulan Agustus 2026 OJK telah mengenakan sanksi administratif antara lain kepada 32 perusahaan pembiayaan, 15 perusahaan modal ventura, 34 penyelenggara pindar, dan 6 perusahaan pergadaian atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan. Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 53 sanksi denda dan 149 sanksi peringatan tertulis.
“Upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut ditujukan untuk mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal,” pungkas Friderica Widyasari Dewi.(dan)
