
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kini berdiri di persimpangan dua hal yang berbeda. Di satu sisi, ia meninggalkan capaian yang membanggakan bangsa. Di sisi lain, ia kini berstatus terdakwa dalam perkara yang dikaitkan dengan kebijakan tersebut. Di atas kertas, dakwaan tampak kokoh dan lengkap. Namun di ruang sidang, bukti yang disajikan justru memperlihatkan kelemahan yang nyata.
Fakta yang tak terbantahkan: tahun 2024 Indonesia menerima tambahan 20.000 kuota haji. Kuota ini bukan jatah rutin tahunan. Ini bukan angka yang turun begitu saja. Ini hasil perjuangan langsung Presiden Joko Widodo kepada Pemerintah Arab Saudi. Tujuannya satu: memberi kesempatan lebih luas bagi umat yang lama menanti.
Keputusan membagi 20.000 kuota menjadi dua jalur diambil dengan pertimbangan mendalam. Masing-masing 10.000 untuk jalur reguler dan 10.000 untuk jalur khusus. Alasannya bukan memisahkan jamaah. Alasannya menjaga keselamatan jiwa, sesuai kaidah fiqih: Hifdzun Nafsi.
Pengaturan sepenuhnya wewenang tuan rumah. Memaksakan semua masuk jalur reguler secara mendadak berisiko membahayakan jamaah. Kepadatan berlebih bisa menimbulkan kecelakaan.
Jalur khusus dibuat untuk menjamin keamanan dan ketertiban. Bukan soal harta atau pangkat. Semata soal manajemen risiko. Kaidah fiqih berkata: mencegah kerusakan lebih utama daripada mengambil manfaat. Itulah yang dijalankan. Secara hukum, kuota tambahan ini bersifat di luar aturan rutin. Wajar jika Menteri Agama menggunakan kewenangan diskresi untuk mengaturnya. Karena situasinya mendesak dan luar biasa.
Jamaah jalur khusus tetap jamaah Indonesia.Tetap beribadah di Baitullah. Tidak ada yang dirugikan. Yang ada justru 20.000 orang lebih berkesempatan berangkat.Itu kebaikan yang nyata.
Namun proses hukum tetap berjalan. Gus Yaqut didakwa. Tetapi sidang demi sidang memperlihatkan hal yang mengundang tanya. Saksi mencabut keterangan yang tertulis dalam Berita Acara Pemeriksaan.
Ada yang mengubah pernyataan. Ada yang mengaku tidak tahu langsung peristiwanya. Bahkan pihak yang disebut menyerahkan uang justru membantah. Pada sidang awal Oktober 2026, Ahmad Taufik menyatakan tidak pernah menyebut nama Yaqut. Tidak ada sepeser pun uang yang diserahkan.
Gus Yaqut sendiri membantah mengetahui aliran dana tersebut.Ia juga menyatakan berada di luar negeri saat peristiwa dikatakan terjadi. Prinsip hukum sederhana: yang menuduh wajib membuktikan. Bukan yang dituduh yang harus membuktikan dirinya tidak bersalah. Jika saksi menarik keterangan, kekuatan bukti melemah. Jika pemberi dana menyangkal, inti tuduhan runtuh.
Beban pembuktian kini sepenuhnya di pundak penuntut. Harus ada bukti yang utuh, konsisten, dan tak dibantah.Sampai kini, bukti itu belum terlihat berdiri tegak.
Kita harus jujur membedakan dua hal. Kebijakan yang tujuannya baik, dan dugaan penyalahgunaan yang harus diteliti. Jangan campur aduk. Prestasi tidak boleh diubah menjadi kejahatan.Tetapi jika ada kesalahan, harus dituntut tanggung jawabnya.
Transparansi jalur khusus wajib ditingkatkan. Pengawasan biaya harus diperketat. Namun mencari kesalahan tidak boleh menutup kebaikan yang nyata. Memperbaiki tidak harus dengan memfitnah.
Satu hal yang kini diminta masyarakat sederhana saja. Buktikan tuduhan itu dengan bukti yang kokoh. Atau akui keterbatasannya. Biarkan kebenaran tampil apa adanya.
Persidangan masih berlangsung.Di sinilah wajah hukum diuji. Apakah hukum berdiri di atas bukti nyata? Atau hanya di atas kertas dan narasi luar sidang?
Bagi 20.000 jamaah yang berangkat .Bagi jutaan umat yang menanti. Dan bagi Gus Yaqut sendiri.Kebenaran harus tegak.Wallahu A’lam Bisshawab.(*)
Oleh: Imam Kusnin Ahmad SH, jurnalis senior dan pemerhati sosial masyarakat.
