
Surabaya, NEODEMOKRASI.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), menertibkan sejumlah bangunan yang berdiri di atas lahan aset Pemkot Surabaya, Jumat (23/10). Lahan seluas 7.668 meter persegi tersebut terletak di Jalan Barata Jaya XII no. 7 Surabaya.
Penertiban tersebut melibatkan personel gabungan dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), Dinas Perhubungan (Dishub), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Perusahaan Listrik Negara (PLN), perangkat wilayah kecamatan Gubeng, serta unsur TNI-Polri.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Rizal Zainal Arifin mengatakan, lahan tersebut diketahui sebelumnya pernah memiliki Izin Pemakaian Tanah (IPT). Namun, dalam pelaksanaannya, pemegang izin tidak mengoptimalkan pemanfaatan aset tersebut hingga lebih dari 10 tahun.
“Dulunya memang pernah terbit IPT, tetapi oleh pemegang izin dibiarkan terlantar selama lebih dari 10 tahun. Selama itu pula, yang bersangkutan tidak memberikan kontribusi kepada Pemkot Surabaya, dengan tidak membayar retribusi atas pemakaian tanah tersebut,” kata Rizal, Minggu (25/10).
Rizal menuturkan, sebagai tindak lanjut Pemkot Surabaya telah melayangkan surat himbauan hingga surat peringatan kepada pemegang izin agar segera mengosongkan lahan sekaligus membongkar bangunan yang berdiri di atas tanah aset tersebut.
“Kami sudah memberikan surat imbauan serta surat peringatan, namun sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada tindaklanjut dari eks pemegang izin. Sehingga sebagai tindakan tegas, hari ini kami laksanakan penertiban dan pembongkaran bangunan,” tutur Rizal.
Rizal menambahkan, selain bangunan milik eks pemegang IPT, di atas lahan tersebut juga terdapat empat bangunan liar yang tidak memiliki hubungan hukum dengan Pemkot Surabaya.
“Di lokasi penertiban ini juga dimanfaatkan oleh pihak lain, yang mana tidak memiliki hubungan hukum dengan Pemkot Surabaya. Ada empat bangunan, dua bangunan difungsikan sebagai tempat tinggal, sedangkan dua bangunan lainnya digunakan untuk usaha jualan tanaman,” tambah Rizal.
Rizal menuturkan, penertiban yang dilakukan pihaknya tersebut merupakan tindak lanjut adanya surat bantuan penertiban (bantib) yang dilayangkan oleh BPKAD kepada Satpol PP. “Kegiatan hari ini berdasarkan permohonan bantib dari BPKAD, kami lakukan penertiban ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Rizal.
Dalam giat tersebut, petugas juga turut membantu memindahkan barang-barang milik penghuni bangunan. Lebih lanjut, Rizal mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati sebelum memanfaatkan maupun menyewa lahan yang merupakan aset Pemkot Surabaya.(dan)
