Neo-Demokrasi
Ekbis

KBI Minta Masyarakat Waspadai Investasi Ilegal

Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Pesero) Fajar Wibhiyadi.

Jakarta, NEODEMOKRASI.COM– Masyarakat diimbau untuk mewaspadai berbagi pihak yang menawarkan investasi di perdagangan berjangka komoditi yang menawarkan keuntungan yang bersifat fixed income dan pasti untung.

Sebelum melakukan investasi yang ditawarkan, sebaiknya masyarakat melakukan pengecekan legalitasnya kepada pihak-pihak yang terkait, khususnya Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Ketika perusahaan yang menawarkan investasi tidak bisa menunjukkan izin dari Bappebti, dipastikan bahwa perusahaan tersebut ilegal. Hal itu disampaikan oleh Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Pesero) atau KBI Fajar Wibhiyadi, dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan kepada media, Kamis (16/7).

Seperti diberitakan sebelumnya, Satuan Tugas Waspada Investasi menemukan adanya 99 investasi ilegal yang 87 di antaranya mengatasnamakan perdagangan berjangka. Modus yang digunakan adalah melakukan duplikasi atas website entitas yang telah memiliki izin (legal), sehingga seolah-olah website tersebut adalah entitas yang legal. Investasi ilegal ini memanfaatkan kekurangpahaman masyarakat, dengan cara memberikan penawaran keutungan yang tinggi dan tidak wajar.

Satuan Tugas Waspada Investasi sendiri merupakan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 01/KDK.01/2016 tanggal 1 Januari 2016. Di satuan ini Bappepti juga menjadi anggota dari satgas tersebut, selain beberapa lembaga lain seperti Kejaksaan Agung, kepolisian, Kementerian Koperasi dan UKM, Kominfo, serta BKPM.

“Kami sebagai lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian transaksi di perdagangan berjangka komoditi, sangat mendukung apa yang dilakukan Satgas Waspada Investasi dengan mempublikasikan adanya investasi ilegal ini kepada masyarakat,” ungkap Fajar Wibhiyadi.

Pihaknya sangat menyayangkan adanya investasi ilegal ini. Tidak hanya masyarakat yang menjadi korban, tapi juga merugikan terhadap industri perdagangan berjangka komoditi. Sebenarnya kalau masyarakat memahami secara baik, akan menjadi salah satu opsi investasi.

PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berperan sebagai lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian transaksi perdagangan berjangka di Bursa Berjangka Jakarta. Sampai dengan saat ini KBI memiliki anggota kliring sebanyak 71 perusahaan, yang telah mendapatkan persetujuan dari Bappebti sebagai pialang dan pedagang di perdagangan berjangka komoditi.

Fajar Wibhiyadi menambahkan, pihaknya bersama dengan pemangku kepentingan lain di bidang perdagangan berjangka komoditi terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, terkait investasi di perdagangan berjangka komoditi.

“Kami optimis, dengan semakin pahamnya masyarakat terhadap investasi di perdagangan berjangka komoditi, industri ini akan terus tumbuh ke depan. Terkait Investasi ilegal, kami mengajak semua pemangku kepentingan untuk bersama-sama memberantasnya, tentu dengan peran masing-masing,” ungkap Fajar Wibhiyadi.

Terkait adanya investasi ilegal di perdagangan berjangka, Kepala Bappebti  Tjahya Widayanti mengatakan, pihaknya mengimbau kepada masyarakat, untuk melakukan pengecekan legalitas dari perusahaan yang menawarkan investasi tersebut kepada Bappebti.

Hal ini karena Bappebtilah satu-satunya lembaga yang mendapat tugas dari pemerintah untuk melakukan pengawasan di industri perdagangan berjangka komoditi, dan memberika izin legalitas perusahaan yang bergerak di industri perdagangan berjangka. Ketika perusahaan yang menawarkan investasi tidak bisa menunjukkan izin dari Bappebti, dipastikan bahwa perusahaan tersebut ilegal.

“Ke depan, Bappebti akan terus melakukan sosiaslisasi, literasi dan edukasi kepada masyarakat terkait industri perdagangan berjangka komoditi. Pemberantasan entitas ilegal yang menawarkan investasi yang ilegal ini, tentu merupakan tugas bersama dari semua pemangku kepentingan. Baik dari kami sebagai regulator, maupun dari bursa, lembaga kliring, pialang, dan masyarakat,” jelas Tjahya Widayanti.(dan)

Related posts

Bank Jatim Jadi Penghimpun Dana Terbesar di Tabungan Simpeda

neodemokrasi

Stok Minyak Goreng di Sumbar Aman

Rizki

Danone Indonesia-LP Ma’arif NU Edukasi Gizi untuk Remaja

Rizki