
Surabaya, NEODEMOKRASI.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya melakukan pembenahan terhadap pelaksanaan parkir tepi jalan umum (TJU) di sekitar Chicco Swalayan, Jalan Raya Tenggilis, Surabaya. Pembenahan dilakukan setelah adanya aduan yang diterima Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi terkait pengelolaan parkir di lokasi tersebut.
Kepala Dishub Kota Surabaya Trio Wahyu Bowo mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi langsung dengan manajemen Chicco Swalayan untuk mencari solusi terkait sistem pembayaran parkir.
“Kami dari Dinas Perhubungan Kota Surabaya menindaklanjuti aduan yang masuk ke Bapak Wali Kota Surabaya bahwa pelaksanaan parkir tepi jalan umum di Chicco Swalayan Jalan Raya Tenggilis,” kata Trio, Jumat (25/9).
Menurutnya, komunikasi tersebut menghasilkan sejumlah perubahan dalam mekanisme parkir yang akan diterapkan di kawasan Chicco Swalayan. “Setelah kami komunikasi langsung dengan pihak manajemen, akhirnya terjadi beberapa perubahan-perubahan yang akan dilaksanakan dan sepakati,” ujarnya.
Trio menjelaskan, Dishub Surabaya sebelumnya menyampaikan sejumlah pilihan metode pembayaran digitalisasi parkir kepada manajemen Chicco Swalayan. Namun, pihak pengelola memilih mekanisme pembayaran menggunakan voucher parkir. “Ketika kami menyampaikan beberapa pilihan metode pembayaran digitalisasi parkir, pihak Chicco menginginkan pembayaran dengan menggunakan voucher parkir,” jelasnya.
Melalui mekanisme tersebut, Trio menyebut, pelanggan Chicco Swalayan yang berbelanja akan mendapatkan voucher parkir secara gratis ketika hendak meninggalkan lokasi. “Otomatis nanti semua warga kota sebagai pelanggan Chicco yang akan keluar maka akan diberikan satu voucher parkir dan itu free,” kata Trio.
Ia mengatakan kebijakan tersebut sesuai dengan keinginan manajemen Chicco Swalayan yang ingin memberikan fasilitas bebas biaya parkir bagi pelanggan yang berbelanja. “Manajemen dari Chicco menginginkan semua warga kota yang belanja di Chicco free parkir seperti yang ada tertera tulisan-tulisan di dinding-dinding,” ujarnya.
Trio menegaskan, meski pelanggan mendapatkan fasilitas parkir gratis dari manajemen, ketentuan retribusi parkir tepi jalan umum tetap berlaku. Mekanismenya dilakukan melalui voucher yang dibeli oleh pihak manajemen dan diberikan kepada pelanggan.
“Manajemen daripada Chicco mengambil kebijakan bahwa semua warga kota yang belanja di Chicco free parkir atau bebas biaya parkir. Otomatis di luar pun sebagai retribusi tepi jalan umum tetap harus dikenai, yaitu dengan membeli voucher parkir,” jelasnya.
Dengan skema tersebut, Trio menekankan bahwa manajemen Chicco Swalayan akan membeli voucher parkir dari sistem yang ditetapkan, kemudian memberikannya kepada pelanggan yang berbelanja. “Manajemen sepakat membeli voucher parkir yang nantinya diberikan kepada warga kota sebagai pelanggan ketika mau keluar dan nantinya ditunjukkan kepada Jukir yang ada di luar,” kata Trio.
Selain mekanisme pembayaran, Dishub Surabaya juga akan melakukan penataan terhadap petugas parkir yang bertugas di sekitar Chicco Swalayan. Para juru parkir (jukir) nantinya akan dilengkapi atribut resmi berupa rompi. “Nanti pun jukir akan kami berikan rompi semuanya lengkap, dan nantinya semua akan tertata rapi jukir-jukir yang ada,” ujarnya.
Trio menegaskan, dengan adanya mekanisme baru tersebut, petugas parkir di luar Chicco Swalayan tidak diperbolehkan memungut uang parkir secara langsung dari pelanggan.(dan)
