Neo-Demokrasi
Opini

Transaksi Nontunai Selama Pandemi Covid-19

Muftiyatul Azizah S.Si., M.Mat, dosen tetap STIESIA Surabaya

Covid-19 bermula di Wuhan pada bulan Desember 2019. Virus Corona tersebut dengan cepatnya menyebar ke seluruh penjuru dunia termasuk di Indonesia. Sampai saat ini, pandemi Corona Virus Disease masih menjadi permasalahan pokok bagi negara-negara di dunia.

Setiap orang harus selalu menjaga pola hidup sehat agar terhindar dari Virus Corona. Pandemi Covid-19 menjadikan masyarakat harus melakukan pyshical distancing atau jaga jarak untuk memutus rantai penyebaran Virus Corona.

Oleh karena itu, perlu adanya upaya untuk tetap menjaga jarak saat beraktivitas sehari-hari. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah menerapkan metode pembayaran nontunai.

Dengan metode pembayaran nontunai, maka masyarakat dapat meminimalkan kontak langsung saat bertransaksi. Hal ini dapat membantu upaya penekanan penyebaran virus Covid-19. Organisasi WHO (World Health Organization) juga pernah memperingatkan bahwa uang kertas dapat menyebarkan Virus Corona.

Virus yang menempel pada uang kertas berpotensi menjadi pangkal penyebaran penyakit. Uang kertas merupakan media tercepat penyebaran virus. Bank Sentral Cina mulai melakukan pembersihan uang kertas yang berasal dari daerah berisiko tinggi terinfeksi. Seperti rumah sakit, dengan menguunakan ultraviolet bersuhu tinggi.

Bank Sentral Korea Selatan dan Bank Indonesia mengarantina uang kertas selama dua minggu untuk menghapus jejak Virus Corona (www.news.detik.com).

Instrumen transaksi nontunai yang sudah lama beredar, yakni kartu debet atau kartu kredit. Ada juga alat pembayaran cashless baru terbitan bank seperti kartu uang elektronik. Instrumen pembayaran yang lebih baru dan memanfaatkan teknologi telekomunikasi masa kini seperti electronic wallet ataupun aplikasi pembayaran berbasis Quick Response (QR) code juga mulai populer.

Seiring dengan pertambahan alat pembayaran nontunai, bertambah pula gerai atau merchant yang menerima pembayaran nontunai. Pemerintah juga turut berupaya mempopulerkan pembayaran nontunai. Contohnya, yakni memberlakukan transaksi pembayaran hanya dengan kartu uang elektronik di seluruh gardu jalan tol di Pulau Jawa.

Penggunaan transaksi digital menjadi lebih aman dibandingkan menggunakan uang kertas. Selain mengurangi risiko penularan Covid-19, transaksi nontunai masih memiliki banyak keunggulan dibandingkan transaksi tunai. Keunggulan transaksi nontunai, yakni lebih praktis dan efisien. Pembeli dan penjual tidak perlu repot untuk menyiapkan uang tunai dan kembalian.

Pembayaran nontunai juga memudahkan bagi masyarakat karena tidak perlu membawa uang tunai sehingga menghindari tindak kejahatan. Dengan alat pembayaran nontunai, maka tidak perlu lagi membawa uang dengan jumlah banyak karena sudah tersimpan secara aman di alat pembayaran nontunai.

Alat pembayaran nontunai juga memiliki keamanan yang cukup teruji. Pasalnya, PIN dan nomor OTP hanya diketahui oleh pengguna serta dapat melakukan pemblokiran jika terjadi sesuatu pada alat pembayaran nontunai. Pembayaran nontunai juga memberikan riwayat transaksi secara rapi dan jelas  sehingga pengguna dapat memantau pengeluaran agar tidak terjadi pemborosan.

Banyak promo dan diskon yang ditawarkan oleh masing-masing penyedia alat pembayaran nontunai. Banyak merchant atau toko-toko yang bekerja sama dengan penyedia layanan e-wallet. Misalnya memberikan potongan harga hingga cashback. Diskon dan cashback juga banyak dijumpai di pembelian tiket pesawat, kereta, hotel, bioskop hingga tempat-tempat wisata.

Pembayaran nontunai juga memangkas waktu transaksi karena bisa dilakukan dimana saja. Pembayaran tagihan seperti listrik, internet, pulsa, air hingga asuransi juga dapat menggunakan transaksi nontunai sehingga tanpa perlu antri berdesak-desakan.

Beberapa alat pembayaran nontunai yang umum digunakan adalah kartu debet, kartu kredit, kartu uang elektronik (e-money) serta dompet elektronik (e-wallet). Kartu debet merupakan alat pembayaran nontunai yang diterbitkan oleh bank yang juga berfungsi sebagai kartu ATM bagi nasabah.

Sedangkan kartu kredit merupakan fasilitas pinjaman yang diberikan bank ke nasabah dengan persyaratan tertentu. Adapun kartu uang elektronik atau e- money juga diterbitkan oleh bank namun pemilik kartu uang elektronik tidak harus memiliki rekening di bank. Nilai uang yang tersimpan di kartu ini pun juga terbatas.

Kartu uang elektronik dipergunakan di banyak titik transaksi seperti gerbang pembayaran tol dan sebagainya. Untuk e-wallet cara kerja pembayarannya juga sama dengan kartu uang elektronik, yakni pengguna harus mentransfer sejumlah uang untuk disimpan sebagai saldo di rekening dompet elektronik.

Yang membedakan hanyalah wujudnya, yakni jika kartu uang elektronik sama persis dengan kartu debet sedangkan e-wallet tidak mempunyai wujud fisik secara khusus. Dompet elektronik (e-money) berbentuk akun yang ada di aplikasi berbasis telepon seluler seperti Go-Pay, OVO atau LinkAja.

Bank Indonesia (BI) terus mendorong penggunaan uang nontunai. Bahkan BI sudah mengeluarkan program layanan keuangan digital sekaligus mendorong penyaluran bantuan sosial melalui nontunai.

Bank Indonesia (BI) bersama Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) mengencarkan gerakan transaksi nontunai untuk mendukung percepatan penyaluran program-program bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat. Baik Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kartu Prakerja dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Bank Indonesia (BI) juga melonggarkan kebijakan kartu kredit untuk mempromosikan transaksi nontunai dengan menurunkan batas maksimum suku bunga dari 2,25 persen per bulan menjadi 2 persen per bulan yang berlaku mulai 1 Mei 2020.

Selain itu, BI menurunkan nilai pembayaran minimum dari 10 persen menjadi 5 persen serta denda keterlambatan pembayaran dari 3 persen terhadap total tagihan atau maksimal Rp.150.000,- menjadi 1 persen atau maksimal Rp. 100.000,-. Keduanya berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2020 (www.kemenkeu.go.id).

Bank Indonesia (BI) mencatat penggunaan transaksi nontunai meningkat di Indonesia selama pandemi Covid-19. Hal itu terlihat dari meningkatnya transaksi melalui e-commerce dari 18,1 persen menjadi 98,3 juta transaksi. Total nilai transaksi meningkat 9,9 persen menjadi Rp. 20,7 triliun (www.kompas.com).

Transaksi pembayaran menggunakan ATM, kartu debet, kartu kredit dan uang elektronik (UE) menunjukkan perbaikan dengan lebih rendahnya kontraksi pertumbuhan dari 13,94 persen pada Juli 2020 menjadi 6,86 persen pada Agustus 2020. Transaksi ekonomi dan keuangan digital meningkat pesat sejalan dengan penggunaan platform dan instrumen digital di masa pandemi serta semakin kuatnya preferensi dan akseptasi mayarakat akan transaksi digital.

Pertumbuhan nilai uang elektronik (UE) pada Agustus 2020 tercatat 33,8 persen meningkat tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan bulan sebelumnya yaitu sebesar 24,42 persen. Volume transaksi digital banking juga mengalami peningkatan yakni sebesar 52,69 persen pada bulan Agustus 2020 sedangkan pada bulan sebelumnya 38,81 persen.

Menurut data Bank Indonesia (BI) pada bulan Agustus 2020 nilai nominal transaksi uang elektronik mencapai Rp.17,23 triliun dengan volume 386,7 juta transaksi. Nilai tersebut meningkat dibandingkan Juli sebesar 381,5 juta transaksi senilai Rp.16,09 triliun.

Berkaca pada pekembangan terkini yang ada di masyarakat, pembayaran digital atau transaksi nontunai tidak lagi hanya dipandang sebagai tren masa depan. Pembayaran nontunai sudah menjadi sebuah kebutuhan.

Aktivitas pembayaran menjadi lebih mudah dan murah tanpa harus melalaikan imbauan social distancing, dan yang terpenting bahwa pembayaran nontunai harus dimaknai sebagai cara sederhana untuk turut berkontribusi dalam melindungi diri dan orang-orang sekitar dari Virus Corona.(*)

Related posts

Relawan Penanggulangan Bencana Mau Dibawa Kemana

neodemokrasi

Peran Serta Percieved Organizational Support (POS) dalam Meningkatkan Performace Dosen di Masa Pandemi

neodemokrasi

Meningkatkan Performance Knowledge Era Revolusi 4.0 di Tengah Pandemi Covid-19

neodemokrasi