Neo-Demokrasi
Headline Hukum dan kriminal

Toko Kelontong Jual Miras Dirazia Satpol PP

Satpol PP Kota Surabaya merazia toko kelontong yang menjual minuman keras (miras) tanpa izin di Jalan Jarak Surabaya.

Surabaya, NEODEMOKRASI.COM – Satpol PP Kota Surabaya merazia toko kelontong yang menjual minuman keras (miras) tanpa izin di Jalan Jarak Surabaya, Selasa (30/1) malam.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya Yudistira mengatakan, sekitar 100 botol minuman keras ditemukan pada toko kelontong tersebut. Baik di dalam lemari pendingin maupun pada rak toko.

“Di lokasi toko kelontong dan laundry, ternyata di etalasenya juga menjual minuman keras tanpa izin. Kami temukan golongan A, B, dan C,” kata Yudistira, Rabu (31/1).

Ia menuturkan, razia dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah kota Surabaya No.  1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. Tak hanya itu, Yudistira menambahkan, toko kelontong tersebut juga melanggar Peraturan Walikota No. 116 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah kota Surabaya No. 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian di Bidang Perdagangan.

Untuk diketahui, Perwali No. 116 pasal 13 ayat (3) berbunyi penjual langsung dilarang memperdagangkan minuman beralkohol di kawasan atau wilayah: Kelurahan Putat Jaya; Kelurahan Kandangan; Kelurahan Dupak; dan Kelurahan Morokrembangan.

“Di Perwali menyebutkan ada beberapa kawasan yang dilarang menjual minuman keras . Jadi mereka ini ada dua pelanggaran, melanggar aturan perwali serta melanggar aturan toko kelontong tidak diperkenankan menjual minuman keras,” jelasnya.

Dari hasil razia, petugas Satpol PP berhasil mengamankan sebanyak 12 botol minuman keras dari golongan A, B, dan C. “Kami amankan 12 botol, untuk barang bukti kami bawa ke kantor untuk diproses lebih lanjut dan akan kami kenakan tindak pidana ringan (tipiring) dan selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri,” pungkasnya. (dan)

 

 

Related posts

Habis Antar Jenazah, Ambulan Ludes Terbakar di Tol Jombang

Rizki

Kalapas Sidoarjo Nyatakan Semua Layanan WBP Gratis

Rizki

Penganiaya Kades Dievakuasi ke RSJ

Rizki