
DPRD Kabupaten Malang menggelar Rapat Paripurna pada Kamis, 21 Agustus 2025
Malang.NEODEMOKRASI.COM. DPRD Kabupaten Malang kembli menggelar Rapat paripurna pada Kamis, 21-08-2025 dengan utama Penyampaian Jawaban Bupati Malang atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Malang Terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang Berasal Dari Bupati Malang. Raoat paripurna digelar di kantor Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang yang terletak di kawasan jalan Panji nomor 119, Panarukan, Kepanjen Malang.
Rapat paripurna dihadiri para pimpinan DPRD Kabupaten Malang, turut menyaksikan Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M. yang berkesempatan hadir didampingi Wakil Bupati Malang, Dra. Hj. Lathifah Shohib. Tampak hadir seluruh anggota DPRD Kabupaten Malang, jajaran Forkopimda Kabupaten Malang, dan Pj. Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda, dan para Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.
Pada rapat paripurna kali ini, Bupati Malang Drs. H. M. Sanusi, M.M menyampaian jawaban atas penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Malang yang telah disampaikan pada rapat paripurna sebelumnya pada hari Selasa 19 Agustus 2025.
Bupati Malang menyampaikan 3 hal yakni, 1. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang diantaranya, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Tirta Kanjuruhan; Pembubaran Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat; dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Tirta Kanjuruhan
Bupati menyampaikan bahwa Raperda Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Tirta Kanjuruhan merupakan bentuk dukungan nyata Pemerintah Kabupaten Malang dalam meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat. Perumda Tirta Kanjuruhan dipandang layak memperoleh tambahan modal karena perannya yang strategis dalam penyediaan air bersih sekaligus kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malang, di mana kontribusi Perumda Tirta Kanjuruhan terhadap PAD terus meningkat minimal 10% setiap tahun, dan pada tahun buku 2024 telah menyetorkan 14 Miliar 500 Juta Rupiah.
Adapun dukungan finansial melalui penyertaan modal tersebut sesuai dengan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang mengatur bahwa setiap penyertaan modal wajib ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan dicantumkan dalam APBD. Berdasarkan ketentuan tersebut, pada tahun 2025 ini, telah diusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Kanjuruhan sebagai dasar hukum pengalokasian dan pemanfaatan penyertaan modal.
Selanjutnya dapat disampaikan bahwa Penyertaan Modal Daerah sebesar 203 Miliar 183 Juta Rupiah, telah dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) baru, optimalisasi, dan perluasan layanan, termasuk di wilayah rawan air seperti Sumbermanjing Wetan dan Gedangan melalui SPAM Kaligoro. Investasi ini memungkinkan penambahan hingga 68.272 sambungan rumah (SR) baru. Hingga saat ini, Perumda Tirta Kanjuruhan telah melayani 163.610 SR yang tersebar di 26 Unit Pelayanan.
Dari sisi finansial, Penyertaan Modal Daerah tersebut telah berkontribusi kepada kas daerah, yaitu:
- Pengembalian dana dari APBN kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Malang melalui Program Hibah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sejak tahun 2015 hingga Tahun 2024 tercatat mencapai sebesar 127 Miliar 457 Juta Rupiah; dan
- Setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari penggunaan laba Perumda Tirta Kanjuruhan hingga Tahun 2024 tercatat sebesar 105 Miliar 746 Juta 871 Ribu 89 Rupiah.
Dengan demikian, kontribusi hibah program MBR dari APBN dan kontribusi Perumda Tirta Kanjuruhan ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Malang apabila digabungkan mencapai 233 Miliar 187 Juta 361 Ribu 327 Rupiah.
Artinya, kontribusi Perumda Tirta Kanjuruhan kepada Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Malang tercatat lebih besar dibandingkan dengan jumlah Penyertaan Modal Daerah yang telah diterima. Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan Perumda Tirta Kanjuruhan tidak hanya memberikan manfaat dalam penyediaan layanan air minum, tetapi juga berperan sebagai sumber pendapatan yang signifikan bagi daerah.
Sebagai komitmen, Direksi Perumda Tirta Kanjuruhan telah menandatangani kontrak kinerja 5 (lima) tahunan dengan Bupati Malang, mencakup parameter pendapatan, jumlah pelanggan, setoran PAD, dan opini audit.
Selain itu, setiap tahun ditetapkan target kinerja melalui Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) dengan indikator yang jelas, antara lain:
- Pertumbuhan pendapatan,
- Penambahan Sambungan Rumah (SR) baru,
- Setoran PAD,
- Peningkatan kapasitas produksi air baku,
- Peningkatan kualitas air, dan
- Pengembangan jaringan.
Selain itu, Perumda Tirta Kanjuruhan telah menerapkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK-EP), dengan laporan keuangan yang setiap tahun diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Selama 15 tahun berturut-turut, perusahaan berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hasil audit tersebut disahkan oleh Dewan Pengawas dan dilaporkan kepada Bupati Malang selaku pemilik. Selain itu, kinerja perusahaan juga mendapat audit rutin dari BPKP setiap tahun. Sejak Tahun 2020 hingga kini, Perumda Tirta Kanjuruhan secara konsisten masuk tiga besar BUMD Air Minum dengan kinerja terbaik tingkat nasional, bahkan pada Tahun 2021 berhasil meraih peringkat pertama.
Sementara terkait pengembangan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), dapat disampaikan bahwa Perumda Tirta Kanjuruhan memiliki 461 pegawai, di mana 182 orang di antaranya telah tersertifikasi sebagai Ahli Manajemen Air Minum Tingkat Muda, Madya, dan Utama oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Air Minum Indonesia.
Terkait pembangunan infrastruktur dasar guna meningkatkan kualitas air minum, tambahan penyertaan modal akan difokuskan pada pembangunan dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), termasuk penambahan kapasitas produksi, pembangunan reservoir, serta jaringan distribusi baru.
Adapun Penyertaan Modal Daerah Tahun 2025 difokuskan untuk memperluas pelayanan air bersih kepada masyarakat. dengan realisasi sebagai berikut:
- 10 Miliar Rupiah telah digunakan untuk pembangunan layanan di Desa Druju, Segaran, Ringinsari, Gedangan, Sumbermanjing Wetan, Argotirto, Harjokuncaran, Klepu, dan Girimulyo, yang menambah 2.000 sambungan rumah (SR); dan
- 7 Miliar rupiah sedang dalam proses pembangunan untuk layanan di Desa Girimulyo, Sindurejo, dan Tumpakrejo dengan target 1.611 sambungan rumah (SR).
Penyediaan layanan air bersih layak minum di tempat-tempat strategis juga menjadi prioritas Tahun 2025. Program ini diwujudkan melalui pengembangan Zona Air Minum Prima (ZAMP), sebagaimana tercantum dalam Keputusan Bupati Malang Nomor: 100.3.3.2/1615/35.07.013/2024 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Perumda Tirta Kanjuruhan. Implementasi ZAMP ditargetkan dapat berjalan pada akhir Tahun 2025.
Lebih lanjut, dalam upaya untuk menjaga kelestarian sumber air di Kabupaten Malang, Perumda Tirta Kanjuruhan melaksanakan Gerakan Sambang Sumber, sebuah inovasi penting yang relevan dan terjadwal. Program ini menjadi wujud nyata komitmen perusahaan dalam pelestarian sumber daya air, yang diwujudkan melalui kegiatan penghijauan serta perbaikan infrastruktur SPAM di sekitar area sumber air, sehingga memberikan dampak positif bagi keberlanjutan lingkungan dan kualitas layanan air minum.
Sementara menanggapi beberapa keluhan pelayanan air minum, khususnya terkait pengambilan air sumber Wendit oleh Pemerintah Kota Malang, bahwa sesuai Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Malang dan Pemerintah Kota Malang tentang Pengusahaan Sumber Daya Air dari Mata Air Sumber Wendit dan Sumber Pitu di Wilayah Kabupaten Malang untuk Usaha Air Minum di Kota Malang, Nomor: 134.4/58/35.07.022/2022 (Kabupaten Malang) dan Nomor: 415.4/68/35.73.111/2022 (Kota Malang), dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Kontribusi pengusahaan sumber daya air dari Mata Air Sumber Wendit disepakati sebesar Rp 200,-/m³;
- Masa kerja sama berlaku selama 5 tahun, terhitung sejak 30 Desember 2022 sampai 30 Desember 2027;
- Evaluasi perjanjian dilakukan satu kali dalam periode perjanjian kerja sama; dan
- Hingga saat ini, hak dan kewajiban masing-masing pihak masih berjalan sesuai ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama.
Terkait keluhan aliran air kecil atau tidak keluar pada jam-jam tertentu, Perumda Tirta Kanjuruhan telah merencanakan program peningkatan kapasitas air baku, rehabilitasi dan optimalisasi jaringan. Selain itu juga melakukan inovasi melalui aplikasi digital, yang dirancang untuk mempercepat respon perbaikan, sehingga kendala teknis dapat segera ditangani dan kualitas pelayanan meningkat.
Mengenai keluhan kualitas air yang keruh, berbau, atau mengandung kotoran, Perumda Tirta Kanjuruhan telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- Melakukan pemeriksaan kualitas air secara rutin setiap bulan sesuai Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan; dan
- Menerapkan sistem E-SISA CHLOR untuk monitoring sisa klorin secara real time, sehingga kualitas air dapat selalu dikendalikan sesuai standar kesehatan.
Dalam rangka mempercepat layanan dan meningkatkan efisiensi, Perumda Tirta Kanjuruhan juga tengah melakukan transformasi operasional dengan memanfaatkan teknologi. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat penanganan keluhan sekaligus meningkatkan kualitas layanan secara berkelanjutan.*
Terkait Raperda tentang Pembubaran Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat. Secara khusus terkait hal-hal berupa pengembalian penyertaan modal Pemerintah Daerah terhadap Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat, mengacu pada Pasal 142 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang mana setelah kewajiban dibayar, sisa aset akan dibagikan kepada pemegang saham, termasuk Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham mayoritas.
Sebagai bagian dari proses pembubaran, seluruh kewajiban Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat, termasuk hutang kepada pihak ketiga, harus diselesaikan terlebih dahulu. Setelah kewajiban ini dipenuhi, alih fungsi aset dapat dilakukan, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan memperhatikan dampak hukum serta ekonomi yang mungkin timbul. Aset yang ada, baik berupa properti, peralatan, atau sumber daya lainnya, akan dialihkan atau dijual untuk memenuhi kewajiban yang belum terselesaikan.
Pemkab Malang akan memastikan adanya transparansi dan pertanggungjawaban pengelolaan aset yang jelas, agar tidak menimbulkan permasalahan lebih lanjut dan menimbulkan potensi kerugian negara. Kami menyadari betul bahwa pembubaran PT. KIGUMAS harus dilakukan dengan penuh pertimbangan terhadap dampak yang mungkin timbul, baik bagi stabilitas ekonomi daerah maupun untuk menghindari potensi permasalahan hukum.
Pemkab Malang juga akan memperhatikan kajian atau pendapat hukum dari Kejaksaan yang memberikan landasan hukum dalam pembubaran PT KIGUMAS, terutama terkait dengan hak-hak kreditor, pihak ketiga, maupun pemegang saham. Harapannya, hal tersebut nantinya dapat memberikan dukungan pandangan yang objektif dan mendalam mengenai langkah-langkah yang perlu diambil, termasuk tentang penyelesaian kewajiban dan pengelolaan aset yang ada.
Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daera
Dapat disampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Malang melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Malang telah melaksanakan rapat koordinasi dengan Perangkat Daerah penghasil berdasarkan surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia tanggal 7 Agustus 2024 Nomor: S-205/PK/PK.5/2024 perihal Rekomendasi Hasil Evaluasi Perda Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Evaluasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah difokuskan pada materi-materi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Adapun beberapa substansi pengaturan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang juga perlu dipertimbangkan, yaitu mengenai penggunaan listrik dan air serta penggunaan laboratorium dan pengujian kalibrasi alat kesehatan.
Sebagai tindak lanjut dari rekomendasi strategis yang diberikan dalam evaluasi tersebut, saat ini sedang dilaksanakan proses penyusunan draf perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 guna meningkatkan efektivitas pengelolaan Pendapatan Asli Daerah dan mengoptimalkan kontribusi sektor-sektor potensial dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Evaluasi terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 yang telah disampaikan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri menunjukkan bahwa perubahan yang diperlukan tidak secara signifikan mengubah ketentuan mengenai struktur tarif yang berlaku saat ini. Secara garis besar, evaluasi tersebut hanya memerlukan penyesuaian pada aspek nomenklatur penormaan dalam Peraturan Daerah dan melakukan sinkronisasi dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal ini menunjukkan bahwa substansi dasar dari Peraturan Daerah tersebut telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dan hanya memerlukan penyempurnaan teknis administratif untuk meningkatkan keselarasan dengan regulasi tingkat pusat.
Berdasarkan hal tersebut, maka Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tidak mempengaruhi target penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2025-2029.
Sedangkan berkaitan dengan amanat pengalokasian belanja pegawai yang ditetapkan paling tinggi 30% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta kewajiban mengalokasikan paling sedikit 40% dari APBD untuk belanja infrastruktur, akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah yang didukung oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Perlu disampaikan pula bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah mempertimbangkan penetapan tarif pengenaan pajak daerah yang tidak memberatkan masyarakat serta memberikan perhatian khusus terhadap sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah guna mendukung pertumbuhan ekonomi lokal yang berkelanjutan dan inklusif.*
