Neo-Demokrasi
Headline Hukum dan kriminal

Polda Jatim Rekonstruksi Pembunuhan Nenek di Pasuruan

Pelaku pembunuh ditangkap Polda Jatim.

Surabaya, NEODEMOKRASI.COM – Pelaku pembunuhan nenek Nurami (78), warga Dusun Talang Lor, Desa Winongan Kidul, Winongan, Kabupaten Pasuruan, berhasil ditangkap Subdit III Unit IV Ditreskrimum Polda Jatim. Pelaku pembunuhan yang dilakukan pada Rabu (15/7) diketahui bernama YA (35) warga Sidoarjo yang ternyata adalah masih saudara jauh sang korban nenek.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, tersangka diringkus di tempat persembunyiannya yang berada di wilayah Tuntang, Semarang, Jawa Tengah, pada 22 Juli 2026 lalu. Polisi butuh waktu 7 hari melakukan penyelidikan hingga melakukan penangkapan.

“Pengungkapan pelaku pembunhan ini dengan cara kita telusuri mulai pemeriksaan dari pertemanan hingga pihak keluarga. Alhamdulillah, kita berhasil mengendus keberadaan pelaku di tempat persembunyiannya di wilayah Semarang, tepatnya Kecamatan Tuntang,” katanya, Jumat (7/8).

Bermula pengakuan pelaku aksi yang dilakukan karena adanya uutang antara pelaku dan korban. Namun setelah melakukan pemeriksaan penyidik, apa yang diutarakan oleh pelaku YA tidak benar. “Jadi motif pembunuhan bukan masalah utang namun dikarenakan YA ingin menguasai perhiasan korban. Setelah dilakukan pendalaman, tersangka mengaku butuh uang untuk mencari kerja karena masa kontraknya sebagai sekuriti sudah habis,” tmbah Abaridil Jumhur.

Pelaku YA mengetahui seluk beluk perhiasan yang disimpan korban. “Pelaku membutuhkan modal untuk mencari pekerjaan. Karena itu, dia mengambil perhiasan milik korban untuk kemudian dijual seharga 5 Juta,” tambahnya lagi.

Tersangka menunggu momen yang tepat ketika korban berada di rumah seorang diri. Karena dalam melakukan perampokan kwatir korban mengetahui identitas pelaku sehingga tersangka melakukan eksekusi. “Saat kejadian, pelaku mengetahui bahwa korban sedang sendirian di rumah. Pelaku kemudian datang bertamu. Pelaku disuguhi kopi. Setelah itu, pelaku mencekik korban, kemudian membantingnya hingga korban meninggal dunia,” jelas Jumhur.

Dijelaskan untuk Jumat (7/8), pihak Subdit II Jatanras Polda Jatim melakukan rekontruksi aksi pembunuhan terhadap nenek. “Kasus yang ditanggani sejak tanggal 15 Juli 2026 dirasa sudah lengkap pemeriksaan sehingga kita lakukan rekontruksi dan memberikan keterangan ke publik,” tutup AKBP Abaridil Jumhur.(dan)

Related posts

Baguss Bagikan 1000 Takjil di Depan Grahadi

Rizki

Kapolsek Krian Stop Tasyakuran Kades

Rizki

Tiga Bapak Tiri Cabuli Anaknya, Dijebloskan ke Tahanan

Rizki