Neo-Demokrasi
Headline Kesra Politik Pemerintahan

Rancangan Perda Disabilitas Dibahas DPRD Surabaya Lagi

Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya William Wirakusuma.

Surabaya, NEODEMOKRASI.COM – Perlindungan terhadap penyandang disabilitas di Kota Surabaya dinilai masih membutuhkan regulasi. Koalisi Disabilitas Surabaya kembali mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Disabilitas yang pembahasannya telah dimulai sejak 2023, namun hingga kini belum terealisasi. Hal tersebut disampaikan William Wirakusuma, anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya di Gedung DPRD Surabaya, Rabu(12/8).

Menurut William, kebutuhan terhadap perda tidak hanya berkaitan dengan penyediaan fasilitas bagi penyandang disabilitas. Regulasi tersebut diperlukan agar pemerintah memiliki aturan sekaligus indikator yang jelas dalam memastikan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

“Banyak terjadi penyimpangan dan ketimpangan yang dialami teman-teman disabilitas di Kota Surabaya, contohnya pendidikan, kesehatan, hingga pelecehan seksual,” ujar William.

Ia menilai, selama ini perlindungan penyandang disabilitas belum sepenuhnya ter-cover melalui peraturan wali kota (perwali). Karena itu, keberadaan perda diharapkan dapat memperkuat peran Pemerintah Kota Surabaya dalam menangani persoalan yang dihadapi penyandang disabilitas.

“Bahasanya bukan memfasilitasi, tapi sudah ada indikator keberhasilan dari peran Pemerintah Kota Surabaya. Kalau hanya memfasilitasi tetapi tidak ada indikatornya, maka perlu adanya Perda,” katanya

Selain mengatur pemenuhan hak penyandang disabilitas, rancangan perda tersebut nantinya juga diharapkan memuat pembentukan Komisi Disabilitas Kota Surabaya. Lembaga tersebut dinilai dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap pemenuhan hak penyandang disabilitas.

William mengatakan, sejumlah program pemberdayaan bagi penyandang disabilitas sebenarnya telah berjalan di Surabaya. Di antaranya, yaitu program Kedaibilitas dan program 1 OPD 1 Disabilitas yang mulai dijalankan sejak tahun 2022. Program ini untuk membuka kesempatan magang dan bekerja bagi penyandang disabilitas di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.

Menurutnya, program tersebut telah melibatkan sekitar 90 penyandang disabilitas untuk bekerja di lingkungan Pemkot Surabaya. Namun, ia menilai program yang sudah berjalan tetap perlu diperkuat melalui regulasi agar memiliki dasar dan indikator yang jelas.

Audiensi tersebut diharapkan menjadi langkah lanjutan dalam pembahasan Perda Disabilitas yang telah bergulir sejak 2023.(dan)

Related posts

Kapolresta Sidoarjo Support Anggotanya Paket Kesehatan

Rizki

BPBD Jatim Kini Punya Fasilitas Tambahan Mini Zoo

Rizki

Gus Fawait Gelar Apel Solawat Kebangsaan dan Deklarasi Dihadiri 15 Ribu Emak Emak

neodemokrasi