Neo-Demokrasi
Headline Kesra Umum

Kemnaker Dukung Perwali untuk Perlindungan PRT dan P3RT

Sosialisasi dan pembinaan kepada 12 P3RT di Ruang Sidang Wali Kota, Balai Kota Surabaya

Surabaya, NEODEMOKRASI.COM – Pemkot Surabaya menyiapkan peraturan wali kota (perwali) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT). Regulasi tersebut disiapkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan hak dan perlindungan PRT selama proses penempatan kerja.

Ketua Tim Kerja Pembinaan Kelembagaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anna Kurnianingsih menyatakan dukungannya terhadap rencana Pemkot Surabaya menyusun Perwali tentang perlindungan PRT.

“Kalau yang tadi disampaikan oleh Pak Wali Kota kita mendukung sekali. Artinya, jangan sampai ada pekerja rumah tangga yang teraniaya. Namun dari sisi itu kita juga harus melihat perlindungan itu tidak hanya kepada pekerja rumah tangga, tetapi kepada pemberi kerjanya juga harus,” ujar Anna, Senin (28/9).

Anna menekankan bahwa Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) juga memiliki peran dalam menyediakan jasa penempatan pekerja sekaligus turut berkontribusi terhadap upaya mengurangi pengangguran.

“Perusahaan penempatan pekerja rumah tangga juga harus mendapatkan perlindungan. Bagaimanapun dia juga memberikan investasi bagi Kota Surabaya dan dia juga memberikan jasa juga untuk mengentaskan pengangguran salah satunya itu. Kalau untuk Perwali  mendukung untuk dilakukan seperti itu,” katanya.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada 12 P3RT yang beroperasi di Kota Pahlawan. Kegiatan tersebut digelar di Ruang Sidang Wali Kota, Balai Kota Surabaya, Senin (28/9). “Saya akan buat perwalinya. Saya harus melindungi orang-orang yang ada di Surabaya. Kalau tidak diatur di dalam peraturan menteri (permen), maka kita atur dalam perwali,” kata Eri.

Ia memastikan penyusunan perwali tetap mengacu pada ketentuan pemerintah pusat. Namun, regulasi di tingkat kota diperlukan untuk memberikan kepastian terhadap keselamatan dan keberlangsungan pekerjaan PRT.  Eri juga menyoroti PRT yang harus tinggal di tempat penampungan dalam waktu lama tanpa kepastian memperoleh pekerjaan. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi membebani pekerja yang membutuhkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Selain kepastian penempatan kerja, Eri menekankan pentingnya pemenuhan hak dan penghormatan terhadap martabat PRT. Ia meminta tempat penampungan memastikan pekerja mendapatkan tempat tinggal yang layak, termasuk kamar dengan ventilasi yang memadai.

Selain perlindungan terhadap pekerja, Eri turut meminta P3RT memastikan aspek perizinan bangunan sesuai dengan fungsi dan kegiatan yang dijalankan. Ia menyoroti penggunaan bangunan yang masih berstatus rumah tinggal tetapi dimanfaatkan sebagai tempat usaha sekaligus penampungan PRT. “Karena semua tempat yang berusaha itu harus ada izin mendirikan bangunan. Izin mendirikan bangunan itu menunjukkan bahwa bangunan ini untuk rumah tinggal atau untuk tempat usaha. Sehingga perlakuannya akan berbeda,” jelas dia.

Ia menegaskan Pemkot Surabaya juga dapat mengambil langkah tegas terhadap perizinan yang tidak sesuai dengan peruntukan bangunan. “Karena ketika NIB (Nomor Induk Berusaha) dikeluarkan tapi tidak sesuai dengan peruntukan, maka kita (Pemkot Surabaya) bisa mencabut dan mengirimkan ke kementerian,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro mengatakan, perwali tersebut diperlukan untuk mengatur perlindungan PRT dan keberadaan P3RT di Kota Surabaya.(dan)

Related posts

Jadi Korban Pembacokan dan Begal Motor, Kini Harus Tanggung Biaya Berobat Sendiri

Rizki

Peugeot 2008, SUV Premium yang Masuk Indonesia

Rizki

Terdakwa TPPU Ajukan Eksepsi di PN Sidoarjo

Rizki