Neo-Demokrasi
Hukum dan kriminal

Dua Pelaku Spesialis Pecah Kaca Mobil Nasabah Bank Ditembak

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander menunjukkan barang bukti hasil kejahatan pencurian modus pecah kaca.

Mojokerto, NEODEMOKRASI.COM – Anggota Satreskrim Polres Mojokerto berhasil membekuk tiga tersangka komplotan spesialis pencurian modus pecah kaca yang korbannya adalah nasabah Bank Mandiri.

Ketiga tersangka bernama Angga Ismawahyudi (30) warga Dusun Pendelegan, Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan yang berperan sebagai eksekutor, yakni memecahkan kaca mobil menggunakan busi.

Tersangka Husin R (53) warga Mulyorejo Baru, Kecamatan Pakal, Surabaya, berperan membantu eksekutor. Yakni mempersiapkan sarana prasarana, mengintai calon korban, sekaligus menentukan target lokasi pencurian.

Sedangkan tersangka Hariyanto (48) warga Desa Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar berperan mengintai calon korban. Dia juga mengalihkan perhatian orang-orang yang berada di sekitar lokasi pencurian.

Polisi terpaksa menindak tegas terukur dengan melumpuhkan tersangka Angga dan Hariyanto pada bagian kaki lantaran mereka berupaya kabur serta melawan saat hendak ditangkap.

Kasus pencurian modus pecah kaca terhadap korban nasabah Bank Mandiri ini terungkap dari penangkap tersangka Hariyanto alias Yanto di tempat persembunyian di wilayah Mojokerto pada Rabu (15/7)) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dari penangkapan itulah, pada hari yang sama anggota Resmob Satreskrim Polres Mojokerto berhasil menangkap tersangka Husin di kediamannya, Kecamatan Pakal, Surabaya, sekitar pukul 23.00 WIB. Kemudian, tersangka Angga ditangkap di sebuah tempat di daerah Pandaan, Kabupaten Pasuruan pada Kamis dini hari (16/7) sekitar pukul 03.00 WIB.

“Tiga tersangka merupakan komplotan spesialis pencurian modus pecah kaca. Mayoritas korbannya adalah nasabah bank dan sudah sering kali beraksi yang membuat resah masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Mojokerto,” ujar Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, Senin (20/7).

Adapun modus kejahatan ini tersangka berbagi tugas, yakni membuntuti korban bernama Yuyun Sekaringtyas (40) karyawan PT Daiyang Jaya Abadi yang mengambil uang di Bank Central Asia (BCA) area ruko kawasan pintu Industrial Park (NIP). Namun karena kurang, lalu korban mengambil uang di Bank Mandiri yang tidak jauh dari lokasi kejadian pencurian.

Korban bersama driver mengendarai mobil Daihatsu Zenia N 1722 V. Mobil ini merupakan kendaraan operasional milik perusahaan yang diparkir di halaman Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Mojokerto-Ngoro, Jalan Raya Industri Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Tersangka Yanto mengendarai motor MX hitam S 3785 R mengalihkan perhatian dengan mengajak mengobrol tukang parkir Bank Mandiri. Secara bersamaan, tersangka Angga dibonceng tersangka Husin mengendarai motor Honda CBR mendekati lokasi dan langsung memecahkan kaca bagian depan sebelah kiri mobil Daihatsu Zenia N 1722 V.

Dia mengambil uang tunai Rp. 259 juta di dalam tas yang letaknya di bawah bangku penumpang bagian depan pada Senin (8/6) lalu,  sekitar pukul 11.30 WIB. Setelah beraksi tersangka kabur ke arah kawasan Industri Ngoro.

“Ketiga tersangka komplotan spesialis pencuri modus pecah kaca sudah beraksi lima kali di berbagai lokasi. Sasaran utama adalah nasabah bank yang mengambil uang,” jelas AKBP Dony Alexander.

Menurut dia, nilai kerugian kejahatan pencurian modus pecah kaca ini paling besar senilai Rp.259 juta. “Hasil uang kejahatan dibagi oleh ketiga tersangka ada yang menerima Rp.85 juta sampai Rp.87 juta yang masing-masing selisih Rp.1 juta,” jelalasnya.

Ditambahkannya, tersangka dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan ancaman maksimal 8 tahun kurungan penjara. “Kami masih mengembangkan kasus ini karena dipastikan tersangka terlibat dalam pencurian dengan modus yang sama di berbagai wilayah,” tandasnya.(dan)

Related posts

Maling Berpisau Bobol Rumah, Kepergok Warga dan Polisi

Rizki

Penyebab Tewasnya 3 Pemain Band Masih Gelap

Rizki

Lokasi Limbah Kapas Terbakar di Mojokerto

Rizki