Neo-Demokrasi
Headline Hukum dan kriminal

Polda Jatim Jerat TPPU pada Tersangka Penipuan Arisan Fiktif

Barang bukti hasil pencucian uang yang dilakukan pelaku arisan online fiktif.

Surabaya, NEODEMOKRASI.COM – Ditresiber Polda Jatim terus menggembangkan kasus penipuan arisan online fiktif yang dikendalikan oleh JNK (26), warga Jalan Sumertakelot Gang Popi, Kecamatan Denpasar Timur, Bali. Kasus yang awalnya adalah masuk rana penipuan arisan online kini berkembang menjadi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya dalam kasus yang menjerat JNK dengan melakukan penipuan online modus arisan fiktif dikenal sering melakukan flexing di media sosial (medsos). Tersangka kerap pamer jalan-jalan keluar negeri dan berpose memamerkan mobil mewah.

Dalam kasus ini polisi terus mendalami korban lain. Selain itu, untuk menjerat TPPU pihak Ditresiber Polda Jatim juga menyegel ruko yang digunakan usaha salon kecantikan oleh sang tersangka JNK. “Tersangka sendiri memang dikenal sering melakukan flexing di media sosial seperti memamerkan liburan keluar negeri,” ujar Dirresiber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto, Jumat (14/8).

Bimo mengatakan, penyidik telah menyita sejumlah aset hasil kejahatan tersangka. Di antaranya tiga unit mobil merek BMW, Toyota Rush dan Honda Brio. Selain itu juga menyita iPhone terbaru, Samsung Galaxy Fold dan laptop.

“Bisnis salon milik tersangka di Bali juga kami police line (disita). Kami bekerja sama dengan pihak perbankan untuk menelusuri dan menyita seluruh aset tersangka. Kami juga membuka hotline pengaduan arisan online dengan nomor 08811043007,” ujar Bimo Ariyanto.

Diberitakan sebelumnya, Polda Jatim menahan JNK warga Bali tersangka penipuan online modus arisan online bodong (fiktif). Selain menahan tersangka, polisi menyita tiga unit mobil dan masih menelusuri aset tersangka.

Dirresiber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto mengatakan, modus operandi tersangka JNK melakukan penipuan online dengan modus promosi iming-iming keuntungan atau disebut arisan fiktif.

Tersangka JNK menjelaskan kegiatan arisan online dengan cara mempromosikan dan menawarkan program arisan melalui akun media sosial (medsos) instagram. JNK sejak tahun 2024 hingga 2026, setidaknya telah meraup keuntungan penipuan senilai Rp 71 miliar, dari total 140 korban.

“Dalam promosi tersebut tersangka mencantumkan berbagai keterangan mengenai keamanan, kepercayaan, dan legalitas arisan seperti 100 persen bersertifikasi, arisan paling aman terpercaya dan konsisten owner amanah dan testimoni riil,” ujarnya, Rabu (12/8) lalu.(dan)

Related posts

Pemkot Surabaya akan Lakukan Operasi Berantas Jukir Liar

Rizki

Khofifah Ajak Semua Elemen Hapus Pekerja Anak

Rizki

Hanya 5 Jam, Pelaku Pencurian Honda Jazz Dibekuk

Rizki