Neo-Demokrasi
Hukum dan kriminal

Penipuan CPNS Pemprov Jatim Catut Nama Gubernur

Koes Raharjo Hartadi yang berhasil dibekuk petugas Polresta Sidoarjo.

Sidoarjo, NEODEMOKRASI.COM – Koes Raharjo Hartadi (50), warga Perum GKR Blok F nomor 05 RT 03 RW 17 Kelurahan-Kecamatan Sananwetan, Blitar, terduga pelaku penipuan perekrutan CPNS Pemprov Jatim, ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latief mengatakan, KRH, pelaku penipuan penerimaan CPNS yang sudah lama buron telah berhasil diamankan oleh anggota Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo di kawasan Krian. “Pelaku sudah kita amankan saat berada di Krian,” katanya, Jumat (8/1).

Latif menambahkan, keberadaan pelaku di Krian kemungkinan sedang mencari korban lagi atau memang sedang bersembunyi dari kejaran polisi. “Pelaku terus kita periksa intensif di Mapolresta Sidoarjo,” tegasnya.

Ia mengingkapkan, pihaknya telah menerima laporan korban penipuan penerimaan ASN. Korban merugi hingga Rp 75 juta. Dan pelaku yang diduga melakukan penipuan berinisial KRH.

Modusnya, awal mulanya korban NK ditawari pelaku KRH, yang mengaku bisa membantu memasuk pegawai P3K Tingkat Pemprov Jatim tahun 2020. Pelaku KRH mengaku mendapatkan jatah dari tim gubernur Jatim. “Untuk meyakinkan korban, pelaku ini mencatut nama Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa,” jelasnya.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku juga beralasan, agar dalam perekrutan pegawai P3K, korban NK diminta untuk menyediakan sejumlah uang, supaya lancar dalam penerimaan dan pengangkatan jadi pegawai P3K.

Mendengar kata-kata pelaku KRH yang manis, akhirnya korban NK tertarik untuk menjadi pegawai P3K Pemprov Jatim dengan menyerahkan sejumlah uang.

Dengan cara ditransfer ke rekening BCA atas nama pelaku sebesar Rp 75 juta. Setelah membayar pada 17 Februari 2020 terlapor memberikan SK pengangkatan menjadi Pegawai P3K dengan Nomor : 690/568/KPTS/02/2020. Dan korban sudah bisa masuk kerja pada April 2020.

Pada bulan April 2020, korban meminta kejelasan dari pelaku terkait kapan mulai masuk kerja. Korban mendapat jawaban dari pelaku bahwa masuk menjadi pegawai P3K masih diundur. “Terlapor beralasan masih pandemi Covid-19,” tukasnya.

Karena kelanjutan masuk jadi pegawai P3K tidak ada kejelasan, korban pun curiga dan berinisiatif untuk mengecek SK pengangkatan menjadi pegawai P3K ke Badan Kepegawaian Daerah Jatim. Saat mengecek korban mendapat jawaban dari BKD, bahwa SK pengangkatan menjadi pegawai P3K yang diterima tidak terdaftar dalam kepegawaian.

Merasa ditipu korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Sidoarjo. “Pelaku akhirnya berhasil kita tangkap,” tegas mantan Kasatreskrim Polres Banyuwangi itu.

Dari hasil pemeriksaan tersangka ternyata diketahui praktik penipuan CPNS ini sudah dilakukan KRH sejak tahun 2019 dan jumlah korbannya mencapai 75 orang. “Rata-rata para korban ditarik uang pelicin oleh tersangka antara Rp 30 juta hingga Rp 50 juta. Mereka ada yang sudah lunas dan sebagian belum,” urai Latif menirukan pengakuan tersangka.

Uang hasil penipuan yang mencapai Rp 3 miliar tersebut oleh tersangka sudah dihabiskan untuk kebutuhan pribadi dan rumah tangga. Pelaku KRH adalah bekas tenaga honorer Pemprov Jatim.

Dalam perkara ini petugas menyita berbagai barang bukti. Di antaranya buku tabungan, ATM, mesin printer, flashdisk, dan beberapa SK gubernur palsu. “Tersangka akan dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.(dan)

Related posts

Korban dan Pelaku Penganiayaan di Ponpes Masih Anak-Anak

Rizki

Warga Krian Diciduk Polisi gegara Edarkan Uang Palsu

Rizki

Tim Gabungan Terus Intensifkan Operasi Yustisi

neodemokrasi