Surabaya.NEODEMOKRASI.COM. Prihatin akan semakin terpuruknya nasib petani akibat pemberlakuan PP No 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak(PNBP), DPW Nasdem Jatim berikrar akan memperjuangkan aspirasi nelayan Jatim sampai final. PP yang diteken presiden Jokowi pada 19 Agustua 2021 lalu, dinilai terlalu banyak mengenakan tarif yang sangat membebani para nelayan kecil . Tarif dalam jumlah mencekik ini tidak hanya rentan memicu mogok massal nelayan untuk kegiatan melaut/mencari ikan. Tetapi akan berimplikasi pada instabilitas ketersediaan pangan, teutama lauk yang sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat selama pandemi.
” Aspirasi nelayan kecil Pamekasan yang disampaikan ke DPRD Pamekasan, disusul beberapa nelayan dari daerah di wilayah Jatim adalah amanah yang harus kita perjuangkan. Bahwa keberadaan PP No 85/2021 telah mempersulit nelayan di pesisir Jawa Timur. Maka aspirasi nelayan kecil ini akan kita kawal sampai di pusat, karena persoalan ini adalah wewenang pusat.. ” Kata ketua DPW Nasdem Jatim, Sri Sayekti Sudjunadi atau “Bunda Janet” di depan 33 perwakilan nelayan Jatim yang hadir di gedung DPW Nasdem Jatim kawasan Jl Arjuna Surabaya. .
Para wakil kelompok nelayan yang berasal dari Jember, Surabaya, Lamongan, Gresik, Situbondo, Bondowoso, Pamekasan, Pacitan, dan Trenggalek ini difasilitasi DPW Nasdem Jatim baik transportasi, konsumsi sampai akomodasi selama di Jakarta. Pelepasan para nelayan ini dilakukan oleh Ketua DPW Nasdem Jatim Jumat.(25/10/2021). Rencananya, mereka ini akan diterima anggota fraksi Nasdem DPR RI dan melanjutkan agenda utama untuk menyampaikan aspirasinya dalam rapat hearing dengan anggota DPR RI.
Keputusan mendukung perjuangan nelayan kecil sampai pusat ini tidak serta merta. Karena sejatinya, DPW Nasdem Jatim sebelumnya sudah melalui berbagai kajian, telaah, rapat juga diskusi internal baik dengan struktur internal DPW, Ketua Dewan Legislatif dan anggota Fraksi Nasdem DPRD Jatim. Sebagai upaya mencarikan solusi strategis terhadap rangkaian protes para nelayan kecil. Dari hasil kajian ini DPW Nasdem Jatim menilai PP No 85 Tahun 2021 ini berat dan memberatkan para nelayan kecil. Karena untuk mendukung operasional melaut saja, nelayan harus ngutang dulu, padahal hasil tidak jelas. Untuk itu, DPW Nasdem Jatim menyampaikan desakan kepada pemerinhtah untuk segera mencabut PP No 85 Tahun 2021
“ Karena keberadaan nelayan nelayan lokal telah berperan signifikan dalam ikut menjaga dan mengurangi praktik illegal fishing oleh para pelaut asing . Atas dasar kontribusi mereka inilah pemerintah harusnya mendukung kesejahteraan nelayan.. Jika nelayan sejahtera, Indonesia Jaya” tambah Bunda Jen, perempuan yang gaya bicaranya selalu lembut dan penuh kesantunan ini
Sementara itu Wakil Ketua Fraksi Nasdem DPRD Jatim Suyatni Priasmoro mengatakan bahwa tindakan yang diambil DPW Nasdem ini adalah upaya untuk menyelamatkan nelayan. Misi utamanya bagaimana membantu nelayan harus jalan. Dari sisi fraksi sudah mempelajari dengan melakukan penghitungan dan kajian dalam berbagai aspek.
“ Pengenaan tarif PP 85 Tahun 2021 ini mengalami kenaikan hingga 600 persen kalau kita bandingkan dengan PP sebelumnya, yakni PP No 75 Tahun 2015. Ini diskriminatif kalau kita bandingkan dengan bidang usaha yang lain. Kenapa Ijin untuk bidang usaha yang lain dimudahkan dan banyak insentif. Sementara nelayan dicekik. Untuk itu Fraksi Nasdem akan mengejar sampai desakan kita dikabulan. Tetapi karena objek yang diperjuangkan ini ada di level pusat, jadi kewenangan ada di DPR RI. Tetapi kami di Fraksi Nasdem Jatim siap diajak diskusi kapanpun terkait perkembangan perjuangan nelayan ini.” kata Politisi Nasdem yang terpilih dari dapil Jatim IX meliputi Pacitan, Trengalek, Ngawi Magetan, Ponorogo
Ditambahkan anggota komisi C DPRD Jatim dari Fraksi Nasdem ini, pihaknya menyoroti pemberlakukan tarif baru untuk kapal dengan ukuran 5-30 gt, karena meyangkut kelas paling kecil . Nah dalam PP No 85 Tahun 2021 itu sekarang dikenakan pungutan. Dari situ pihaknya menghitung berapa kira kira pendapatan nelayan. Hasilnya, nelayan hanya mendapat kisaran Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu saja. Dengan kenaikan antara 400 persen- 600 persen, maka dipastikan baik nelayan maupun pemilik kapal tidak akan mau melaut. Nah kalau sampai terjadi mogok massal akan memicu instabilitas ketersediaan pangan, utamanya lauk pauk kita. Hukum ekonomi berlaku ketika suplay tidak ada maka demand akan meningkat, harganya akan melambung sangat mahal. Ini menjadi masalah nasional. Selama pandemi ini , pelaku usaha sedang loyo, tidak ada aktifitas pengolahan maupum ekport ikan. Harusnya ada pertolongan dari pemerintah , yang muncul malah kebijakan regulasi meningkatkan pungutan pungutan cost dalam melaut. Kalau motivasinya untuk mengembangkan perekonomian ini kontrakdiktif sekali. Mau dinilai dari apapun tetap buruk, maka salah besar dan harus direvisi. Nasdem tetap mendesak untuk mencopot PP No 85 Tahun 2021. Kalau aturan tarif di pasal ini dicabut, maka permen permen di bawahnya akan gugur secara otomatis.
“ PP 85 baru itu baru ditandatangani Presiden Jokowi secara resmi 19 Agustus 2021 . menimbulkan Problematis secara regulatif karena ada pengenaan tarif kepada nelayan kecil terutama bagi kapal yang ukuran 5 sampai dengan 30 gt . Yang di PP No 75 tahun 2015 sebelumnya tidak diberlakukan juga secara jelas diatur bahwa pengenaan itu hanya untuk kapal 30 gt ke atas. Sementara di bawah ukuran ini tidak dikenakan tarif sebagai bentuk keterpihakan pemerintah kepada nelayan kecil. Tetapi saat ini, ketika rakyat sedang kesulitan ekonomi, baik pedagang, nelayan petani, dan gerakan kita yang dibatasi karena aturan PPKM, otomatis produksi dan distribusi pangan kita terhambat. Jika ini upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat okelah tetapi pengenaan tarif ini jangan sampai memberatkan masyarakat nelayan. Terutama yang diatur di dalam pasal 2 ayat 2 dan ayat 4 juga di lampiran PP No 85 Tahun 2021 . Di situ disebutkan bahwa dikenakan tarif 5% untuk pra produksi itu per-tahun sementara paska produksi itu 5% setelah selesai melaut.” papar Ketua Dewan Legislatif DPW Nasdem Jatim, Muhammad Ikhsan.
Sementara Dr Ahmad Iwan Zunaih, anggota Komisi B DPRD Jatim yang ikut mendampingi perwakilan nelayan dari Gresik dan Lamongan mengatakan, kalau targetnya meningkatkan ekonomi nasional pemerinah harusnya membuat kebijakan yang rasional. Karena ini berimplikasi kepada produktifitas nelayan kecil yang potensial dalam mendukung ketersediaan pangan nasional. Pihaknya juga megusulkan pemerintah mengfasilitasi kemudahan kemudahan dalam pengajuan perizinan dan pengurusan izin usaha. Misalkan tidak lagi dipusatkan di propinsi tapi diatur di UPT-UPT dinas kelautan di masing masing daerah. Nelayan adalah salah satu komponen masyarakat yang potensial dalam mendukung ketersediaan pangan, utamanya lauk. Tetapi dalam 1 tahun ada beberapa bulan yang tidak mendapatkan penghasilan sama sekali. Pemerintah tidak memahami kesulitan kesulitan yang mereka alami. Sebaliknya pemerintah justru mematok tarif PHI jauh di atas harga pasaran. Angka produktifitas kapal juga dirumuskan kembali, karena standart pemerintah terlalu tinggi (nora)