Neo-Demokrasi
Jatim Politik Pemerintahan

Rentan Memicu Krisis Pangan Nasional, DPW Nasdem Jatim Desak Pemerintah Cabut PP 85 Tahun 2021

Struktur pengurus DPW Nasdem Jatim

Surabaya.NEODEMOKRASI.COM. Prihatin akan semakin terpuruknya nasib petani akibat  pemberlakuan PP No 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif  atas Jenis Penerimaan  Negara Bukan Pajak(PNBP),  DPW Nasdem Jatim berikrar akan memperjuangkan aspirasi  nelayan Jatim sampai final.  PP yang diteken  presiden Jokowi pada 19 Agustua 2021 lalu,  dinilai terlalu banyak mengenakan tarif yang sangat membebani para nelayan kecil . Tarif dalam jumlah mencekik ini  tidak hanya rentan memicu mogok massal nelayan  untuk  kegiatan melaut/mencari ikan.  Tetapi akan berimplikasi pada instabilitas ketersediaan pangan, teutama lauk  yang  sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat selama pandemi.

” Aspirasi nelayan kecil Pamekasan yang disampaikan ke DPRD Pamekasan, disusul beberapa nelayan dari daerah di wilayah Jatim adalah  amanah yang harus kita perjuangkan.  Bahwa keberadaan PP No 85/2021 telah mempersulit nelayan di pesisir  Jawa Timur. Maka aspirasi nelayan kecil ini akan  kita kawal sampai di pusat, karena persoalan ini adalah wewenang pusat.. ” Kata  ketua DPW Nasdem Jatim, Sri Sayekti Sudjunadi  atau “Bunda Janet”  di depan  33  perwakilan nelayan  Jatim yang hadir di gedung DPW Nasdem Jatim kawasan  Jl Arjuna Surabaya. .

Para wakil kelompok nelayan  yang berasal dari Jember,  Surabaya, Lamongan, Gresik,  Situbondo, Bondowoso,  Pamekasan,  Pacitan, dan Trenggalek ini difasilitasi DPW Nasdem Jatim  baik transportasi, konsumsi sampai akomodasi selama di Jakarta. Pelepasan para nelayan ini dilakukan oleh Ketua DPW Nasdem Jatim Jumat.(25/10/2021).  Rencananya, mereka ini akan   diterima anggota fraksi Nasdem DPR RI dan  melanjutkan agenda utama untuk  menyampaikan aspirasinya dalam rapat hearing dengan anggota  DPR RI.

Keputusan mendukung perjuangan nelayan kecil  sampai pusat ini  tidak serta merta. Karena sejatinya,  DPW Nasdem  Jatim sebelumnya sudah melalui  berbagai kajian, telaah,  rapat  juga diskusi internal baik dengan struktur internal DPW,  Ketua Dewan Legislatif dan anggota Fraksi Nasdem DPRD Jatim.   Sebagai upaya mencarikan solusi strategis terhadap rangkaian protes para nelayan kecil. Dari hasil kajian ini   DPW Nasdem  Jatim menilai  PP  No 85 Tahun 2021 ini berat dan memberatkan para nelayan kecil. Karena untuk mendukung operasional melaut saja, nelayan harus  ngutang dulu,  padahal hasil tidak jelas.  Untuk itu,  DPW Nasdem Jatim menyampaikan desakan kepada  pemerinhtah untuk segera mencabut PP No 85  Tahun 2021

“ Karena keberadaan nelayan nelayan lokal telah berperan signifikan dalam ikut menjaga dan mengurangi praktik illegal fishing oleh para pelaut asing . Atas dasar kontribusi mereka inilah pemerintah harusnya  mendukung kesejahteraan nelayan.. Jika nelayan sejahtera, Indonesia Jaya”  tambah  Bunda Jen, perempuan yang gaya bicaranya selalu lembut dan penuh kesantunan ini

Suyatni Priasmoro, Anggota Komisi C,DPRD Jatim

Sementara itu  Wakil Ketua Fraksi Nasdem DPRD Jatim Suyatni Priasmoro mengatakan bahwa  tindakan yang diambil DPW Nasdem ini adalah upaya untuk menyelamatkan nelayan. Misi utamanya bagaimana membantu nelayan harus jalan. Dari sisi fraksi sudah mempelajari  dengan melakukan penghitungan dan kajian dalam berbagai aspek.

“ Pengenaan tarif PP 85 Tahun 2021 ini mengalami kenaikan hingga 600 persen kalau kita bandingkan dengan PP sebelumnya, yakni PP No 75 Tahun 2015. Ini  diskriminatif kalau kita bandingkan dengan bidang usaha yang lain. Kenapa Ijin  untuk bidang usaha yang  lain dimudahkan dan banyak insentif. Sementara nelayan dicekik.  Untuk itu Fraksi Nasdem akan mengejar  sampai desakan kita dikabulan.  Tetapi karena objek yang diperjuangkan ini ada di level pusat,  jadi kewenangan ada di DPR RI. Tetapi kami di Fraksi Nasdem  Jatim siap diajak diskusi kapanpun terkait perkembangan perjuangan  nelayan ini.” kata Politisi Nasdem  yang terpilih dari dapil Jatim IX meliputi Pacitan, Trengalek, Ngawi Magetan, Ponorogo

Ditambahkan anggota komisi C DPRD Jatim dari Fraksi Nasdem ini, pihaknya   menyoroti pemberlakukan  tarif baru  untuk kapal dengan ukuran 5-30 gt, karena meyangkut  kelas paling kecil . Nah dalam  PP No  85 Tahun 2021 itu sekarang  dikenakan pungutan.  Dari situ pihaknya  menghitung berapa kira kira pendapatan nelayan. Hasilnya, nelayan hanya mendapat  kisaran Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu saja.  Dengan kenaikan antara 400 persen- 600 persen, maka dipastikan baik nelayan maupun pemilik kapal tidak akan mau melaut. Nah kalau sampai terjadi mogok massal akan memicu instabilitas ketersediaan pangan, utamanya lauk pauk kita. Hukum ekonomi berlaku ketika suplay tidak ada maka demand akan meningkat, harganya akan melambung sangat mahal. Ini menjadi masalah nasional.  Selama pandemi ini , pelaku usaha  sedang loyo, tidak ada aktifitas pengolahan maupum ekport ikan. Harusnya ada pertolongan dari pemerintah , yang muncul  malah  kebijakan regulasi meningkatkan pungutan  pungutan  cost dalam melaut.  Kalau motivasinya  untuk  mengembangkan perekonomian ini kontrakdiktif sekali. Mau dinilai dari apapun tetap buruk, maka salah besar dan harus direvisi. Nasdem tetap mendesak untuk mencopot PP No 85 Tahun 2021.  Kalau aturan tarif di pasal ini dicabut, maka  permen permen di bawahnya akan gugur  secara otomatis.

“ PP 85 baru itu baru ditandatangani Presiden Jokowi secara resmi 19 Agustus 2021 . menimbulkan Problematis secara regulatif karena ada pengenaan tarif kepada nelayan kecil terutama bagi kapal yang ukuran 5 sampai dengan 30 gt . Yang  di PP No 75 tahun 2015  sebelumnya tidak diberlakukan juga secara jelas  diatur bahwa pengenaan itu hanya untuk  kapal 30 gt ke atas.  Sementara di bawah  ukuran ini  tidak dikenakan tarif sebagai bentuk keterpihakan pemerintah kepada nelayan kecil. Tetapi saat ini, ketika rakyat sedang kesulitan ekonomi, baik pedagang, nelayan petani, dan gerakan kita yang dibatasi karena aturan PPKM,  otomatis produksi dan distribusi pangan kita terhambat. Jika ini upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat  okelah  tetapi pengenaan tarif ini  jangan sampai memberatkan masyarakat nelayan.  Terutama yang diatur di dalam pasal 2 ayat 2 dan ayat 4 juga di lampiran PP No 85  Tahun 2021 . Di situ disebutkan bahwa dikenakan tarif 5% untuk pra produksi  itu per-tahun sementara paska produksi itu 5%  setelah  selesai melaut.” papar  Ketua Dewan Legislatif DPW Nasdem Jatim,  Muhammad Ikhsan.

DR Ahmad Iwan Zunaih, Anggota Komisi B, DPRD Jatim

Sementara   Dr Ahmad Iwan Zunaih, anggota Komisi B DPRD Jatim yang ikut mendampingi perwakilan nelayan dari Gresik dan Lamongan   mengatakan, kalau targetnya meningkatkan ekonomi nasional pemerinah harusnya membuat kebijakan yang rasional.  Karena ini berimplikasi kepada  produktifitas nelayan kecil yang potensial dalam mendukung ketersediaan pangan nasional. Pihaknya juga megusulkan pemerintah mengfasilitasi kemudahan kemudahan  dalam pengajuan perizinan dan pengurusan izin usaha.  Misalkan tidak lagi dipusatkan di propinsi tapi  diatur  di UPT-UPT  dinas kelautan di masing masing daerah. Nelayan adalah salah satu komponen masyarakat  yang potensial  dalam mendukung ketersediaan pangan, utamanya lauk. Tetapi dalam 1 tahun ada beberapa bulan yang tidak mendapatkan penghasilan sama sekali. Pemerintah tidak memahami kesulitan kesulitan yang mereka alami. Sebaliknya pemerintah  justru mematok tarif PHI jauh di atas harga pasaran. Angka produktifitas kapal juga dirumuskan kembali, karena standart pemerintah terlalu tinggi (nora)

Related posts

ASN Pemkab Mojokerto Ucap Sumpah Netral dalam Pilkada

neodemokrasi

SPAB di SMKN Sukapura Probolinggo untuk Meminimalisir Risiko Bencana

Rizki

Kapal Pesiar Viking Sun Akhirnya Batal Bersandar di Tanjung Perak

neodemokrasi