
Mojokerto, NEODEMOKRASI.COM – Anggota Resnarkoba Polres Mojokerto Kota menyita berbagai kenis narkoba yang bernilai ekonomis Rp 459 juta dan 25 tersangka. Hal ini terungkap saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (3/8)
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto mengatakan, sebelumnya pihaknya menerima 122 laporan polisi. “Tersangka ada 25 yang ada di sini adalah sebagian, karena sebagiannya lagi sudah kami titipkan ke lapas,” ungkap Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto, Selasa (3/8)
Untuk barang bukti yang diamankan berupa sabu, ekstasi, pil dobel L, timbangan , motor, dan sejumlah uang “Golongan 1 jenis sabu dengan total netto-nya atau berat kotornya 270, 13 gram. Kemudian ada ekstasi sebanyak 14 butir, pil dobel L sebanyak 2.630 butir,”ungkap kapolres.
Kemudian, lanjutnya, ada timbangan elektronik 9 buah, HP27 buah, kendaraan bermotor totalnya ada 8 unit, dan uang tunai sebesar sebesar Rp 1,628 juta. Waktu penangkapan selama 1,5 bulan. Yakni mulai dari tanggal 19 Mei-31 Juli 2025 dan akan diedarkan di Mojokerto Raya
Kapolres menambahkan pasal yang akan disangkakan, yakni pasal 114 ayat 1 e dengan pasal 212 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Kemudian, denda paling banyak Rp 10 miliar.
Sedangkan yang kedua pasal 435 dan 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sementara, nilai ekonomis yang diselamatkan, yaitu sebesar Rp 351,169 juta untuk sabu. Sedangkan untuk tabletnya Rp 8,4 juta. Kemudian untuk tablet dobel L itu sekitar Rp 7,890 juta. Sehingga total keseluruhan dan nilai ekonomisnya sebesar Rp 367,459 juta. “Untuk warga atau masyarakat yang berhasil diselamatkan sebanyak 5359 jiwa,” pungkasnya.(dan)
