
Surabaya, NEODEMOKRASI.COM – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya melakukan penggrebekan ke Hotel Sparkling Jalan Kayon, Surabaya,Minggu (5/8). Selama penggerebekan yang disinyalir adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO), setidaknya mengamankan 3 orang.
Unit PPA melakukan pemeriksaan dan menetapkan 1 dari 3 pelaku seagai tersangka berinisial ABZ (22). ABZ ditetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan eksploitasi seksual terhadap remaja 16 tahun.
Peran ABZ adalah sebagai muncikari dalam melakukan perdagangan asusila terhadap anak-anak. Korban yang diperdagangkan adalah DKP (16) yang tidak lain adalah kekasihnya sendiri. Antara ABZ dengan DKP saling kenal pada Maret 2025. Hubungan mereka berkembang menjadi kekasih pada Mei 2025.
Berjalannya waktu, ternyata DKP dimanfaatkan oleh ABZ. DKP yang mempunyai paras cantik dan mudah akrab dengan pria, lantas dijual prostitusi oleh ABZ. Melalui aplikasi atau layanan booking out (BO) kencan, DKP dijual dengan bandrol Rp 200-500 ribu.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Rahmad Aji Prabowo mengatakan, pelaku memaksa korban untuk berhubungan intim dan terlibat dalam layanan jasa seksual (open BO). “Pelaku mencari tamu dan mengambil keuntungan Rp50-100 ribu per transaksi,” jelas Kompol Aji, Selasa (5/8).
Kompol Aji mengungkapkan pelaku ABZ diduga sengaja menjalin hubungan dengan korban untuk memanfaatkannya secara ekonomi. “Motif utamanya adalah mencari keuntungan dengan menawarkan layanan seksual dari anak di bawah umur,” kata Kompol Aji.
Selain mengamankan ABZ, unit PPA Polrestabes Surabaya juga menyita barang bukti, termasuk KTP pelaku, dan satu unit handphone. Sedangkan untuk DKP selaku remaja wanita dijadikan korban, dan satu orang lagi selaku penikmat DKP hanya ditetapkan menjadi saksi.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 UU No. 17 tahun 2016 jo. ppsal 76D UU No. 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana penjara 5–15 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar. Selain itu, juga dikenakan pasal 2 dan 17 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana penjara 3–15 tahun dan denda Rp 120-600 juta. Ancaman bertambah sepertiga jika korbannya anak.
Kompol Aji menegaskan komitmennya dalam menindak tegas kejahatan eksploitasi anak. Korban saat ini mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan hukum.
Kompol Aji mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi eksploitasi anak. “Segera laporkan jika ada indikasi kejahatan serupa ke pihak berwajib,” pungkasnya.(dan)
