Neo-Demokrasi
Headline Hukum dan kriminal

Penadah Delapan Motor Curian Kena Batunya

Pelaku penadahan delapan motor hasil curian.

Surabaya, NEODEMOKRASI.COM – Pelaku penadah motor hasil pencurian berhasil ditangkap oleh Polsek Wonocolo. Pelaku penadah bernama  Abdullah alias Bowo (40) warga Jalan Raya Tenggilis Blok AI, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya.

Polisi menemukan 8 kendaraan bermotor yang digelapkan. Korban di antaranya adalah Alvian Tri (35) Jalan Benowo Tegal II, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, dengan tempat kejadian pencurian di kos Jalan Wonocolo Gg Benteng I No 101, Kecamatan Wonocolo Surabaya.

Kemudian, Denys Tri Novianto (25) Jalan Rungkut Tengah, Kecamatan Gunung Anyar, Kota Surabaya. Tempat kejadian warkop STK Jalan Gunungsari Kecamatan Wonokromo, Surabaya.

Muhammad Pahlevi Ramadhani (22)  Jalan Kupang Gunung Barat 4A,Sawahan, Kota Surabaya. Sedangkan tempat kejadian Penyetan Mbak Nur Jalan Jagir Wonokromo, Surabaya. Ayu Kristina  (27) Jalan Bratang Gede 3-I, Ngagel Rejo, Kecamatan Wonokromo, dengan tempat kejadian kos Jalan Semolowaru Utara III, Sukolilo, Surabaya.

Selain itu, ada beberapa korban lainnya. Pelaku penadah motor curian dalam mendapatkan motor dengan cara membeli sepeda motor dari pelaku eksekutor. Sebelumnya, eksekutor  telah diamankan oleh Polsek Wonocolo, yaitu  Diorama Alamsyah Putra, warga Jalan Kembang Kuning Jaya, Surabaya.

Setelah motor dibeli kemudian penadah, Abdullah alias Bowo menjual motor hasil curian ke media sosial tanpa bukti kepemilikan. Hal tersebut diutarakan oleh Kapolsek Wonocolo Kompol Haryoko Widi.

“Penadah yang kami amankan berhasil ditangkap hasil pengembangan penangkapan pelaku pencurian. Untuk penadah motor curian ini memberikan pengakuan setidaknya telah jual beli sebanyak 8 kali,” ujarnya.

Penadah menerima penadahan kesemuanya hasil dari pencurian dari tersangka Diorama. Harga jual motor hasil curian bervariasi, mulai dari harga Rp 1,5-4 juta.

“Delapan motor yang dibeli oleh penadah Abdullah alias Bowo merupakan hasil pencurian dari tersangka yang sebelumnya kami amankan,” tambah Haryoko Widi.

Unit Reskrim Polsek Wonocolo menjerat pelaku dengan perkara dugaan tindak pidana penadahan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 591 KUHP dan atau 592 KUHP,  ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(dan)

 

 

 

 

Related posts

Pakai Sabu, Warga Pasuruan Diringkus Polisi

Rizki

New Peugeot 308, Ikonik Wajah Baru di Segmen Hatchback

Rizki

Usai Pesta Sabu, Edy Diringkus Polsek Gedangan

Rizki