Neo-Demokrasi
Headline Jatim

Komunitas Nelayan dan Stakeholder Harus Duduk Bersama

Sampang, NEODEMOKRASI.COM – Aktifitas eksplorasi dan eksploitasi migas oleh PT Petronas Carigali Ltd. di pesisir pantai utara Pulau Madura (Blok Ketapang) sudah berlangsung selama empat tahun. Saat ini kegiatan eksplorasi tersebut sudah merambah di tiga kecamatan. Yakni Kecamatan Sokobana, Ketapang, dan Banyuates.

Namun, dampak pengeboran Sumur Hidayah 1 yang mulai dikerjakan sejak 2017 itu masih menyisakan persoalan persoalan pelik. Hal ini terkait kompensasi yang dinilai tidak fair. Juga dampak lingkungan oleh kelompok nelayan Banyuates, Kabupaten Sampang, sebagai pihak yang paling terdampak proyek ini. Sehingga terus melakukan upaya agar mendapatkan konpensasi yang dinilai layak.

Beberapa hal yang dirasa belum dipenuhi oleh pihak proyek merujuk kepada UU RI Nomor 22 tentang Migas pada Pasal 40 ayat 4 yang menyebut, “Badan usaha atau bentuk usaha tetap yang melaksanakan kegiatan usaha minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 harus mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri secara transparan dan bersaing”.

Juga ayat 5 berbunyi, “Badan usaha atau bentuk usaha tetap yang melaksanakan kegiatan usaha minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ikut bertanggung jawab dalam mengembangkan lingkungan dan masyarakat setempat”. Hal ini yang belum direalisasikan pihak Petronas.

Proyek yang dikerjakan di wilayah kaya minyak bumi di area berpenduduk 844.872 jiwa ini pun kian diharapkan mampu menyelesaikan persoalan. Hal ini terkait ganti rugi agar mampu menemuhi azas ekonomi kerakyatan, pemerataan, dan kemakmuran bersama, tetapi tetap mempertimbangkan dampak lingkungan.

Upaya mencari solusi sudah dilakukan oleh Perkumpulan Nelayan Masyarakat Se-Kecamatan Banyuates, Sampang dengan menyampaikan ini kepada DPRD Kabupaten Sampang melalui surat resmi tertanggal 20 Januari 2021. Namun, sampai saat ini, pertemuan ini belum terealisasi karena suitnya menemui anggota dewan yang dimaksud.

“Sejatinya, pembangunan itu bertujuan untuk mewujutkan tercapainya kesejahteraan masyarakat. Pada akhirnya masyarakat juga yang akan merasakan dampak positif dan pembangunan itu nantinya,” ungkap politikus Partai Demokrat Achmad Iskandar, yang juga wakil ketua DPRD Jatim.

Menurutnya, mengacu pasal 33 UUD 1945, prinsip perekonomian nasional dan pemanfaatan sumber daya alam (SDA) yang sebesar-besarnya digunakan untuk kemakmuran rakyat. Sementara, seluruh kegiatan usaha yang bersumber dari kekayaan alam, dalam hal ini minyak dan gas bumi (Migas) sudah diatur dalam tegas dalam UU RI No 22 Tahun 2001.

“Jadi kalau ada gejolak dari masyarakat setempat itu hal yang wajar. Masyarakat juga punya hak untuk menyampaikan keberatan. Tetapi hal-hal seperti ini tetap bisa dimediasikan dan saya yakin pasti ada jalan keluarnya,” lanjut Achmad Iskandar.

Masing masing , baik komunitas nelayan, tokoh masyarakat dan pihak Petronas harus mau duduk bersama untuk mencari solusi terbaik.

Senada dengan pernyataan Achmad Iskandar, Muhammad Ashari anggota DPRD Jatim dari Nasdem yang juga berangkat dari Dapil 14 (Bangkalan, Sampang, Pamekasan, Sumenep) mengatakan, tugas DPRD mendorong segala kegiatan yang berimplikasi terhadap peningkatan PAD.

“ Saya yakin pihak Petronas tidak akan melupakan masyarakat yang terdampak begitu saja. Petronas punya pakem terkait kompensasi dan ganti rugi sesuai perjanjian yang disepakati bersama,” ujarnya.

Hanya saja, mungkin, mekanismenya berapa untuk yang terdampak langsung. Tetapi, mungkin ada hal-hal yang perlu dikaji ulang terkait kearifan lokal. Petronas harus tetap mengacu pada kearifan lokal.

“Saya yakin Petronas tidak akan merugikan masyarakat. Bagaimanapun, proyek eksplorasi harus tetap jalan , karena menyangkut kepentingan nasional. Persoalan-persoalan seperti ini harus cepat diselesaikan,” jelasnya.

Nanti biar para stakeholder yang akan melakukan mediasi dengan para tokoh masyarakat, camat, kades di wilayah itu. “Mereka ini mau duduk bersama sehingga tercapai titik temu yang melegakan semua pihak,” pungkasnya.(nor/dan)

Related posts

Ika Unair Gelar Vaksinasi 1200 Orang di Kalanganyar Sedati

Rizki

Semen Indonesia Berikan Pelatihan Menjahit dan Beternak

Rizki

Bupati Resmikan Digital Center Kabupaten Mojokerto

Rizki