Neo-Demokrasi
Politik Pemerintahan

Mohammad Ashari Nasdem : “Tugas Berikutnya, Mengimplementasikan Sinergitas Pengeloaan Sampah ke Kota/Kabupaten di Jatim”

Mohammad AsharI , Anggota Komisi D DPRD Jatim dari Partai Nasdem

Surabaya. NEODEMOKRASI.COM. Problem pengelolaan sampah regional di Jatim masih menyisakan persoalan pelik yang melatatbelakangii Komisi D mengusulkan pembahasan Raperda Pengelolaan Sampah Regional. Mengacu data sampah, Jatim menimbum lebih dari 5 juta ton sampah pertahunnya yang merupakan limpahan dari 32 kota/kabupaten yang ada di Jatim. Inisiarif komisi D, DPRD Jatim ini mendapat dukungan positif dari Pemprov Jatim untuk segera melanjutkan pembahasannya untuk diterbitkan menjadi Peraturan Daerah Pperda).. Realisasi Raperda ini selain mendukung kebijakan pemerintah pusat dan rencana pembangunan Provinsi Jawa Timur terkait solusi pengelolaan sampah regional.

Konsep Tempat Pengelolaan Tempat Sampah Terpadu (TPST) yang akan berpola 3 R (Reuse, Reducce, Recycle), penggunaan kembali, pengurangan volume sampah, pemilahan dan proses daur ulang sampah menjadi produk yang bermanfaat . Konsep yang diaplikasikan di 8 TPAS. Yakni, Gresik yang melayani sampah dari Surabaya, Sidoarjo dan Gresik. TPAS di Malang Raya melayani Kota Malang, Kota Batu, dan Kab Malang. Lalu di Mojokerto melayani Kota dan Kabupaten Mojokerto. Madiun melayani Kota dan Kabupaten Madiun. Kediri melayani kota dan Kabupaten Kediri. Blitar melayani Kota dan Kabupaten Blitar, Pasuruan yang melayani Kota dan Kabupaten Pasuruan. Terakhir , Probolinggo yang melayani Kota dan Kabupaten Probolinggo.

“Kami dapat memaklumi dan memberikan dukungan untuk dilanjutkannya pembahasan terhadap raperda pengElolaan sampah ini. Karena masih banyak sampah yang belum tertangani dengan baik dan ini menjadi persoalan yang harus segera kita selesaikan bersama,”,” kata Emil Dardak saat menyampaikan pendapat Gubernur Jatim terhadap pengelolaan sampah Regional pada Sidang Paripurna DPRD Jatim yang digelar di Gedung Paipurna, DPRD Jaatim, kawasan Indrapura, Surabaya, Kamis( 25/11).

Sejauh ini pengeloaan sampah untuk proses pengurangan sampah sebesar 14,81 persen. Dan yang terkelola baru 54,91 persen, sehingga masih menyisakan sebesar 45,09 persen yang belum terkelola.. Emil juga berharap pengeloaan sampah regional ini akan memberikan dampak negatif lingkungan. Juga terjalin sinergitas dalam pengeloaan sampah antara kota dan kabupaten.

“ Selain proses recycle dan merangsang pertumbuhan ekonomi masyarakat. Yang terpenting Jatim akan memiliki TPSA Regional Penanganan Sampah bersama antara Kabupaten/kota. Nah, tugas kita bagaimana mengimplementasikan fungsi pengelolaan sampah regional ini ke seluruh kabupaten dan kota yang ada di Jatim. Agar persoalan pengelolaan sampah ini bisa kita lakukan secara komprehensif. Di Jatim sudah ada 4 TPAS, yakni Kediri, Probolingo, Blitar dan Pasuruan., Kita juga sedang membangun pusat pengeloaan sampah regional terutama pemanfaaannya seperti sambah kesehatan yang berbahaya , di Cendoro, Dawar, Blandong, Mojokerto.l”, kata  Muhammad Ashari,, wakil ketua Komisis D, DPRD Jatim dari Partai Nasdem.

Sementara itu, Muhammad Satib anggota Komisi D, DPRD Jatim dari Gerindra manyatakan perlu merevisi Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2010, Perda lama yang kurang aplikatif terhadap perkembangan problem sampah di Jatim.. Selain itu perlu menyesuaikan Perpres No.80 tahun 2019 yang isinya mempercepat ekonomi di berbagai kawasan di Jatim. Di mana persolan sampah juga menjadi bagian dari agenda di perpres ini. Seperti kota Kediri dan Probolinggo yang bersinergi dalam mengelola sampah yang dibangun pemprov Jatim. (nora)

.

Related posts

Transparansi Pengelolaan Dana Yayasan Panti Asuhan Sesuai ISAK 35, Menstimulasi Meningkatnya Sumbangan Donatur

neodemokrasi

Menilik Potensi Ekonomi Jasa Open Trip

neodemokrasi

Golkar Jombang Bertekad Menangkan Pemilu 2024

Rizki