
Dosen Tetap STIESIA mSurabaya
Yayasan menurut Undang-undang nomor 28 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2001 tentang yayasan adalah suatu badan hukum yang memiliki maksud dan tujuan yang bersifat sosial, kemanusiaan dan kegamaan, pendidikan dan lainnya.
Yayasan termasuk entitas sektor publik non-pemerintah. Keunikan dari entitas ini terletak pada tujuan tidak menghasilkan laba atau memupuk kekayaan pemilik, kepemilikan tidak terbagi atas saham, pendapatan berasal dari kontribusi. Yayasan dapat didirikan satu atau beberapa orang dan dapat berstatus badan hukum setelah disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk. Struktur organisasi pada yayasan terdiri dari Pembina, pengurus, dan pengawas yayasan.
Yayasan sosial salah satunya adalah Yayasan Panti Asuhan yang merupakan badan organisasi amal untuk menampung, memelihara dan mendidik anak-anak yatim atau yatim piatu. Yayasan panti asuhan merupakan jawaban dari masalah sosial yang ada di masyarakat terkait anak-anak yang terlantar yang sudah tidak mempunyai keluarga. Yayasan panti asuhan merupakan organisasi nonlaba yang memperoleh dana dari sumbangan para donator. Besaran dana yang diterima tentunya tidak sama besarnya setiap bulan. Donasi pun ada yang tetap dan insidentil. Hanya saat-saat tertentu saja misal pada bulan puasa, hari besar keagamaan, yayasan panti mendapatkan donasi dengan jumlah kenaikan yang drastis.
Pengurus yayasan harus dapat mengelola dengan baik dana yang diperoleh dari para donatur agar jangan sampai anak-anak panti asuhan tidak terurus dengan baik.
Mengurus anak yatim piatu merupakan kewajiban kita semua. Bagi umat muslim jika seseorang memelihara anak yatim kelak akan dekat dengan Rasulullah. Bagi pengurus yayasan panti asuhan, tugas mengurus anak yatim merupakan tugas yang sangat mulia. Begitupun para donator yang memberikan sumbangan kepada yayasan panti asuhan mendapatkan amal jariyah dari sumbangannya. Dana yang diberikan kepada yayasan panti asuhan merupakan hak anak yatim dan didalamnya ada milik Allah SWT.
Tidak sedikit yayasan panti asuhan terkendala dana yang tersedia dan masih harus aktif dalam meminta sumbangan kepada masyarakat. Di sisi lain, masyarakat masih kurang percaya pengelolaan dana yang ada di yayasan panti asuhan. Terdapat oknum-oknum memanfaatkan nama yayasan panti asuhan untuk kepentingan pribadinya dan juga ada pengurus yayasan yang kurang bertanggung jawab atas pengelolaan dana dari donatur. Kewajiban melaporkan dana dalam bentuk penyusunan laporan keuangan yayasan masih belum ada. Kewajiban tersebut hanya terbatas internal saja dan para donator tidak mungkin melakukan pemeriksaan sendiri atas dana yang terpakai.
Pengurus yayasan yatim piatu biasanya bukan dari latar belakang akuntansi karena bersifat sosial oleh karena itu kurang memahami pelaporan pertanggungjawaban atas penerimaan dan pengeluaran donasi.
Salah satu manfaat dari laporan keuangan adalah menyediakan informasi yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi yang dilakukan. Informasi bisnis dari laporan keuangan dapat dikomunikasikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Selain itu dengan adanya laporan keuangan, organisasi dapat mengontrol pengeluaran yang terjadi dan menghindari terjadinya kecurangan.
Yayasan panti asuhan adalah organisasi sektor publik yang memiliki tujuan berbeda dibandingkan dengan organsisasi privat sehingga pengguna laporan keuangan memerlukan informasi yang berbeda. Entitas publik dalam menyusun informasi keuangan membutuhkan standar sehingga terjadi kontrak kesepakatan antara penyusun, pemakai, pemeriksa dalam menyusun dan memahami informasi tersebut. Laporan keuangan yayasan mengikuti standar akuntansi yang berlaku di Indonesia dan penyajiannya mengikuti ISAK 35 (Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan).
Laporan keuangan perlu disusun dan disajikan sesuai standar karena untuk memudahkan dalam menyusun, memudahkan pembaca laporan keuangan dalam mengintepretasikan dan membandingkan dengan entitas lain serta memudahkan auditor dalam melakukan pemeriksaan. Stakeholder dan masyarakat memerlukan informasi atas entitas publik untuk mengetahui bagaimana pengelola melaksanakan tugasnya dalam mencapai tujuan organisasi dan bagaimana sumber daya yang diberikan dikelola. Akuntabilitas keuangan yayasan panti asuhan penting karena sebagian besar memperoleh pendanaan dari masyarakat dalam bentuk sumbangan dana.
Apabila pengurus/pengelola tidak memberikan informasi kepada publik/ masyarakat mengenai dana yang dititipkan kepadanya maka sebagian masyarakat tentu tidak mempercayai dan pada akhirnya tidak mau memberikan sumbangan. Informasi yang diberikan kepada publik bisa dalam bentuk laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia yang disusun oleh pengurus. Jika pengurus tidak transaparan dalam pengelolaan dananya hal ini akan mengakibatkan yayasan akan kekurangan dana sehingga anak-anak akan menjadi terlantar dimana tidak akan terpenuhi tujuan didirikannya yayasan panti asuhan.
Yayasan panti asuhan belum dapat menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku dikarenakan keterbatasan sumber daya manusia baik dari segi kuantitas maupun kualitas. Pengurus biasanya hanya memahami tata administrasi sederhana saja sehingga pembaca tidak memahami dan tidak dapat menginterpretasi catatan yang dibuat pengurus.
Dengan adanya standar akuntansi keuangan serta ISAK 35 tentang penyajian laporan keuangan entitas berorientasi nonlaba yang secara khusus mengatur penyajian laporan keuangan yayasan maka pihak yayasan seharusnya dapat menyusun dan menyajikan laporan keuangan serta melaporkan kepada pihak yang berkepentingan. Informasi yang dihasilkan oleh laporan keuangan sesuai standar akan dapat dipercaya oleh publik. Jika masyarakat percaya dengan hasil laporan keuangan yang telah disusun oleh pengurus maka sumbangan dari para donatur akan meningkat.
Apabila terdapat kendala pengurus dalam menyusun laporan keuangan, sebagai komitmen pengurus terhadap transparansi pengelolaan dana yayasan maka pihak yayasan dapat menyewa akuntan atau akademisi untuk membantu memberikan konsultasi.
Diharapkan peran dari berbagai pihak untuk saling koordinasi membantu yayasan sosial dalam mewujudkan transparansi agar dapat meningkatkan dana sumbangan sehingga tujuan yayasan tercapai.*
