Neo-Demokrasi
Headline Hukum dan kriminal

Empat Anggota Keluarga Sudah Cabuli Korban 4 Tahun Lalu

Para pelaku pencabulan anak yang dirilis Polrestabes Surabaya.

Surabaya, NEODEMOKRASI.COM – Empat anggota keluarga yang mencabuli anak berusia 13 tahun (B) di Jalan Tempel Sukorejo, Tegalsari, Surabaya, dirilis oleh Polrestabes Surabaya. Empat anggota keluarga melakukan aksi bejatnya sudah dilakukan sejak korban masih berusia 9 tahun atau disaat korban kelas 4 SD.

Polrestabes Surabaya menetapkan 3 tersangka. Mereka adalah ME (43) ayah korban,  IW (43) serta MR (49) pamannya. Mereka diancam hukum penjara selama 5 tahun. Sedangkan tersangka Al (16) masih dibawah umur dilakukan pembinaan.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya  AKBP Hendro Sukmono mengatakan, terbongkarnya aksi bejat ayah, kakak, dan paman ini, setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban.

“Dilaporkan serta terbongkar bulan Januari ini, kejadian cukup memprihatinkan dimana peristiwa yang sebenarnya terjadi sejak tahun 2020. Empat tahun lalu saat korban berusia 9 tahun atau kelas 4 SD,” kata Hendro, saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Senin (22/1).

Hendro menjelaskan, kasus pemerkosaan itu pertama kali dilakukan oleh kakak kandung B, berinisal Al. Katanya, saat itu Al  berusia 13 tahun.  “Berawal dari kakak kandung Al yang mana masih berusia 13 tahun, menyetubuhi korban B masih duduk di kelas 3 SD,” jelasnya.

Sedangkan untuk ketiga anggota keluarga lainnya, ayah dan dua pamannya melakukan pelecehan terhadap korban B ini sering kali. Menurut Hendro, korban dilecehkan oleh ayah dan dua pamannya secara bergantian. Dimana mereka saling mengetahui dan saling membiarkan.

“Terakhir, di tanggal 7 Januari 2024 pada saat kakak korban mengaku mabuk dan ingin menyetubuhi korban B. Namun batal sebab korban menstruasi. Hingga korban ini dipaksa oral,” rincinya.

Dari situ, lanjut Hendro, ayah koban, kakak, dan 2 paman ini diancam dengan pasal persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak, pasal 81 dan atau 82 UU No.17 tahun 2016. “Berempat diancam hukum 5 tahun penjara, untuk sang kakak ditampung di shelter DP3A sebagai tahanan anak,” pungkasnya.

Sekedar informasi, dalam penanganan trauma korban dan terapis psikologis, kini korban B diberikan pendampingan psikologis di rumah aman (safe house).(dan)

 

Related posts

Memanfaatkan Fitur CarPlay & Android Auto di New Peugeot 3008 dan 5008 SUV

Rizki

Tadah Hasil Curian, Warga Pasuruan Dibekuk Polisi

neodemokrasi

Warga Balongbendo Gempar, Bayi Perempuan Ditemukan di Kebun Bambu

Rizki