Neo-Demokrasi
Hukum dan kriminal

Tadah Hasil Curian, Warga Pasuruan Dibekuk Polisi

Cholili digelandang petugas Polsek Sedati.

Sidoarjo, NEODEMOKRASI.COM – Cholili (57), warga Desa Bayeman, Kecamatan Gondang Wetan, Pasuruan berhasil diringkus Satreskrim Polsek Sedati. Dia menjadi penadah barang curian berupa mobil pick up di kawasan Sedati.

Kapolsek Sedati Iptu Agnis J Manurung mengatakan, penangkapan bapak tiga anak tersebut bermula dari laporan korban yang kehilangan mobil pick up nopol W 9583 NU saat di parkir di halaman rumahnya.

“Kehilangannya Senin (30/11) kemarin. Korban lapor ke polsek kemudian kami langsung tindak lanjuti melakukan penyelidikan,” kata Agnis, Selasa (1/12).

Lantaran kerja cepat petugas, akhirnya seorang pria yang setiap hari bekerja di bengkel itu berhasil dibekuk di rumahnya. “Kami tangkap kurang dari 1×24 jam,” ucapnya.

Tersangka pun oleh petugas kemudian digelandang ke Mapolsek Sedati untuk pemeriksaan lebih lanjut dan menanggung jawabkan perbuatannya.

Di hadapan petugas, tersangka mengaku sudah lima kali mendapat barang hasil curian dari seseorang berinisial O (DPO). Untuk mengelabuhi pemilik maupun petugas, tersangka mengganti mulai aksesoris mobil, velg, stiker, sampai plat nomor.

Tersangka dijerat pasal 480 ayat 1 KUHP jo pasal 363 ayat 1 KUHP tentang perkara penadahan barang hasil kejahatan. “Terkait pelaku pencuriannya berinisial O, masih kami lakukan pengejaran,” pungkasnya.(dan)

Related posts

Jual Pacarnya di Hotel, Jadi Tersangka Kasus Prostitusi

Rizki

Polisi Siagakan Anjing Pelacak Hadapi Natal dan Tahun Baru

Rizki

Buntut Tewasnya Pelajar SMP, Polisi Amankan 3 Remaja, 16 Saksi Diperiksa

Rizki