Neo-Demokrasi
Jatim Politik Pemerintahan

Dana Abadi Pesantren Jangan Jadi Instrumen Intervensi dan Politisasi Pesantren

Dr Ahmad Iwan Zunaih

Lamongan. NEODEMOKRASI.COM. Presiden Joko Widodo resmi meneken Perpres Nomor 82 Tahun 2021 yang memuat perihal Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren per 2 September 2021. Di mana Pasal 2 disebutkan, pendanaan penyelenggaraan pesantren dikelola berdasarkan asas dan tujuan penyelenggaraan pesantren sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian pada Pasal 3, pendanaan penyelenggaraan Pesantren dikelola untuk pengembangan fungsi Pesantren yang meliputi fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Pada Pasal 4 menyebut pendanaan penyelenggaraan pesantren dapat bersumber dari; masyarakat, pemerintah pusat, pemerintah daerah, sumber lain yang sah dan tidak mengikat serta dana abadi pesantren. Kemudian, dana digunakan untuk penyelenggaraan pesantren dapat berupa uang, barang dan/atau jasa

Selanjutnya di Pasal 10, mengatur lebih detil sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren yang berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat bisa berupa: hibah dalam negeri, hibah luar negeri, badan usaha, pembiayaan internal, dana tanggung jawab sosial perusahaan, dan dana perwalian. Lebih lanjut di Pasal 23 khusus mengatur soal dana abadi pesantren. Di mana ayat (1) berbunyi “Pemerintah menyediakan dan mengelola Dana Abadi Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,” Di ayat (2) menjelaskan, dana abadi pesantren bertujuan menjamin keberlangsungan program pendidikan pesantren bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antar generasi.

Ayat (3) menyebut, pemanfaatan Dana Abadi Pesantren dialokasikan berdasarkan prioritas dari hasil pengembangan dana abadi pendidikan. “Pemanfaatan Dana Abadi Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan Pesantren,”

Menyikapi keluarnya Perpres baru yang mengatur perihal pendanaan pesantren, Dr Ahmad Iwan Zunaih, pengurus PP Sunan Drajat sekaligus Anggota Komisi B DPRD Jatim mengaku bersyukur dan sangat mengapresiasi pemerintah yang pada akhirnya mengakui eksistensi, peranan dan konstrbusi pesantren yang telah terbukti ikut andil dalam membangun bangsa ini. Sejarah juga mencatat, peran dan keterlbatan para tokoh/kyai dalam ikut berjuang mewujutkan kemerdekaan bangsa ini. Juga mencetak SDM berkualitas yang memberikan sumbangsih keilmuan signifikan terhadap kemajuan bangsa Indonesia.

Tetapi soal klausul Dana Abadi Pesantren, anggota fraksi Nasdem DPRD Jatim ini memberikan 4 catatan khusus untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya dampak negatif dari implementasi Perpres ini.
“Pertama, tentunya Perpres ini nantinya akan dibreak down menyesuaikan dengan perda perda di masing masing daerah. Tetapi perlu juga diwaspadai, jangan sampai turunnya bantuan yang tujuan dasarnya untuk membantu dan membangun pesantren, justru membuat pesantren merasa direpotkan. Sebagai orang yang cukup lama di pesantren dan tahu secara detil seluk beluk ponpes saya sangat faham, soal administrasi, memang masih banyak kelemahan. Jangan sampai bentuk bentuk bantuan justru membuka pintu lebar lebar BPK bebas menuntut kriteria laporan menurut Pernyataan Standart Akuntansi Keuangan (PSKA). Untuk itu, perlu regulasi sederhana terkait administrasi untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah.” Jelasnya.

Kedua, pengurus PP Sunan Drajat ini juga memiliki usulan, di mana pemerintah wajib memiliki pemahaman komprehensif terkait karakteristik masing masing pesantren. Karena pesantren memiliki karakteristik berbeda beda menyesualikan dengan tradisi dan wilayah pesantren itu sendiri. Ada pesantren yang sudah besar, maju dan berkembang pesat. Ada yang masih baru dan dalam tahap berkembang. Ada pesantren cukup tua tapi tetap kecil dan kurang berkembang. Jadi harus ada klasifikasi dan perlakuan yang berbeda, pemerintah jangan main gebyah uyah. Sebagai upaya agar niatan pemerintah memberikan bantuan ini bisa efektif, memberikan manfaat signifikan, tepat guna dan tepat sasaran.

Poin ketiga dan keempat yang paling krusial, terkait kemungkinan adanya intervensi terlalu dalam dan upaya politisasi pesantren yang menerima bantuan. Hal ini juga menjadi konsen utama yang menjadi kekhawatiran para pengasuh ponpes.

“Jangan sampai karena pemerntah merasa sudah membantu, lalu merasa berhak interfensi. Bebas menerapkan aturan ini dan itu. Yang perlu difahami, bahwa tanpa bantuanpun pesantren bisa berjalan secara alamiah. Ada pesantren yang eksis dan establis sampai puluhan tahun meskipun kurang berkembang. Hal ini dmungkinkan karena kemandirian kyainya, pengasuh dan masyarakat Pada dasarnya, kemampuan pesantren sudah ada meskipun butuh uluran tangan. Jadi jangan interfensi itu nantinya menyentuh egosentris pengasuh, pendiri peantren. Karena ia sudah berjuang, bekerja keras dan berkorban untuk membangun pesantren. Jadi harus kita apresisasi. Pesan saya, jangan terlalu dalam memasuki ranah privacy. Contohnya, masing masing pesantren punya core dan ciri khas dalam penerapan materi pembelajaran /kurikulum masing masing. Jangan sekali sekali berusaha merubah. Dalam hal ini sikap pemerintah idealnya mensupport saja. Misalkan pesantren dengan core kajian keilmuan Ushul Fiqih. Lalu pemerrintah memaksakan materi pembelajaran dengan menerapkan aturan bahwa pembahasan ilmu di pesantren tertentu itu harus menggunakan tafsir Hadist. Ethnicity, keunikan dan ciri khas perlu diapresiasi. Pemerintah cukup mensupport, memberi masukan, pendampingan, dan dukungan fasilitas fasilitas lainnya”.imbuh politisi Nasdem ini.

Terakhir, Gus Iwan mengantisipasi dan mewaspadai kemungkinan adanya upaya upaya program bantuan Dana Abadi Pesantren ini dijadikan sarana perpanjangan tangan politik yang disusupkan banyak pihak ke dalam pesantren. Jadi hati hati Perpres ini jangan jadikan pintu masuk partai partai dan para politikus. Itu hak politik tapi jangan jadikan pesantren sebagai ajang dan tumpangan partai politik. Karena, hakekat dan prinsipnya, pesantren kita support dalam rangka mewujutkan fungsi, yakni pendidikan, dakwah dan pemberdayaan.(nora)

Related posts

Wali Kota Bersyukur, Mojokerto Akhirnya Masuk Level 1

Rizki

Tol Kediri-Nganjuk Sepanjang 20 Km Segera Dibangun

Rizki

Program Bakti Guru Berupa Bantuan Penunjang Sarana Prasarana Belajar Mengajar yang Memadai

neodemokrasi