Neo-Demokrasi
Headline Hukum dan kriminal Jatim

Beraksi di Empat Kota, Pria Ini 10 Kali Pamerkan Alat Kelaminnya diJalan

Tersangka BS setelah diamankan polisi di Polres Pasuruan.

Pasuruan, NEODEMOKRASI.COM – Bagi hampir semua orang, kelihatan alat kelamin di depan umum adalah memalukan. Tetapi bagi BS (38), ia justru beberapa kali mempertontonkan alat kelaminnya ke sejumlah perempuan.

Tentu saja hal itu meresahkan, apalagi bagi para perempuan yang menjadi korbannya. Tetapi BS ini sekarang tidak bisa melakukan hal itu kembali karena kini dia telah diamankan di Polres Pasuruan.

Akibat perbuatannya yang meresahkan itu, ia ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan. Ia diamankan di rumahnya di Desa Tempursari, Kecamatan Kedungjanjang, Kabupaten Lumajang.

Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan BS setidaknya sudah melakukan tindak kriminal tersebut sejak tahun 2017. “Sudah 10 kali (mempertontonkan alat kelaminnya ke perempuan),” ujarnya, Kamis (18/2).

10 kali itu lokasinya berbeda-beda. Ada yang di Kabupaten Pasuruan, Kota Pasuruan, Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Sidoarjo.

Apa yang menimpa BS ini diduga karena ia memiliki kelainan seksual. Sehingga ia bukannya malu, justru dia beberapa mempertontonkan kelaminnya di tempat umum kepada perempuan.

Rofiq Ripto Himawan menyatakan modus operandi yang dilakukan adalah dengan memepet perempuan di jalan dengan sepeda motor. Setelah itu tanpa rasa malu dia membuka celana serta mempertontonkan kelaminnya ke perempuan tersebut.

Karena banyak korban pelecehan dari BS, ada yang melaporkan kejadian ini ke polisi. Ia kemudian berhasil dibekuk karena ada korban yang mengingat nopol kendaraan sepeda motor yang dia naiki.

“Dari sini polisi melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku sesuai dengan ciri yang dilaporkan,” terangnya.

Kapolres menjelaskan motif tersangka melakukan hal tersebut karena diduga memiliki kelainan atau penyimpangan seksual. “Dengan melakukan hal tercela itu ada kepuasan sendiri yang dirasakan,” tambahnya.

BS kini dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Ancaman hukumannya adalah 10 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 500 miliar.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit sepeda motor, jaket warna kuning, celana jeans warna hitam serta helm warna merah. (jee)

Related posts

Buddha Tzu Chi Salurkan 5 Ribu Paket Bantuan Sosial

Rizki

Mr X Tewas Tabrak Pantat Truk Kontainer

Rizki

Bank Jatim Raih Paritrana Award

neodemokrasi