
Surabaya, NEODEMOKRASI.COM – Pemkot Surabaya menegaskan bahwa ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak. Aturan ini mengatur penggunaan alamat rumah kos atau rumah kontrak sebagai alamat administrasi kependudukan (adminduk) tidak dimaksudkan untuk membebani pemilik hunian.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad mengatakan, pemkot memahami adanya kekhawatiran dari sebagian pemilik rumah kos maupun rumah kontrak. Oleh karena itu, aspek perlindungan terhadap pemilik hunian menjadi salah satu materi yang sedang disusun dalam peraturan wali kota (perwali) sebagai aturan pelaksanaan perda tersebut.
“Kami memahami adanya kekhawatiran dari sebagian pemilik rumah kos maupun rumah kontrak. Karena itu, hak dan perlindungan bagi pemilik rumah kos juga menjadi bagian yang sedang diatur dalam peraturan wali kota, sehingga implementasi kebijakan ini dapat berjalan secara adil dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Irvan, Senin (27/7).
Ia menjelaskan, substansi Perda Nomor 4 Tahun 2026 bertujuan mewujudkan tertib administrasi kependudukan sekaligus memberikan kepastian administrasi bagi penduduk yang secara nyata (de facto) berdomisili di Kota Surabaya.
Selama ini masih terdapat penduduk yang telah berpindah tempat tinggal. Namun alamat dalam dokumen administrasi kependudukannya belum diperbarui sehingga tidak lagi sesuai dengan domisili sebenarnya. Kondisi tersebut berdampak pada akurasi data kependudukan dan pelaksanaan pelayanan publik yang berbasis domisili.
“Melalui kebijakan ini, Pemkot Surabaya ingin memastikan bahwa kondisi de facto dan de jure penduduk selaras, khususnya bagi warga yang telah ber-Kartu Keluarga Surabaya namun karena pekerjaan, pendidikan, atau alasan lainnya harus berpindah-pindah rumah kos maupun rumah kontrak di wilayah Kota Surabaya,” jelasnya.
“Penggunaan alamat rumah kos atau rumah kontrak hanya berlaku selama yang bersangkutan benar-benar berdomisili dan masih dalam masa sewa di alamat tersebut. Apabila masa sewa telah berakhir atau penghuni telah pindah ke tempat lain, maka yang bersangkutan wajib melaporkan perpindahan domisilinya dan memperbarui alamat administrasi kependudukannya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.(dan)
