Neo-Demokrasi
Headline Hukum dan kriminal Jatim

Tangkap 2 Tersangka Narkoba, Polisi Amankan Sabu 6 Kilogram

Dua tersangka narkoba yang kini diamankan di Polda Jawa Timur.

Surabaya, NEODEMOKRASI.COM – Peredaran sabu-sabu seperti tidak ada habisnya. Banyak pengedar kelas kakap sudah ditangkap, namun masih ada saja pengedar-pengedar baru.

Seperti yang diungkap Ditresnarkoba Polda Jatim yang membongkar peredaran narkoba jenis sabu di Surabaya. Hasilnya 6 kilogram sabu-sbu diamankan. Dari pengungkapan ini, dua orang ditetapkan menjadi tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan awal pengungkapan kasus ini berawal dari diamankannya seorang kurir sabu di kawasan Kupang Gunung Timur, Surabaya. Kurir sabu yang diringkus yakni, IS alias J (35) warga Kupang Gunung Jaya, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan.

“Dari tersangka, polisi mengamankan 22,81 gram sabu,” ungkapnya, Kamis (18/2).

Modusnya, tersangka IS alias J ini membeli sabu dari seseorang yang ada di Porong beriinisial HRS (masih DPO). Rencananya, sabu seberat 22,81 gram oleh tersangka akan dijual dengan dijadikan paketan kecil.

“Dari informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap tersangka IS,” terangnya.

Dari penangkapan tersangka IS ini, polisi lalu mengembangkan penyelidikan. Hasilnya, polisi menangkap satu orang tersangka lagi berinisial ES (27) warga Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Surabaya.

Tersangka ES adalah anak buah dari HRS. ES ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Raya Suko Legok, Desa Legok Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan lima bungkus sabu yang dibungkus dengan teh cina dengan berat 5,521 gram. Selain itu juga diamankan tujuh bungkus plastik klip berisi narkoba dengan berat 455 gram.

“Toral dari tersangka ES, anggota mengamankan sabu seberat 5 kilo yang dibungkus menggunakan teh cina,” jelasnya.

Berdasarkan interograsi polisi terhadap tersangka ES, sabu yang dia kuasai adalah milik RMB (juga DPO). Selain RMB, satu orang lain yang juga menjadi DPO yakni SNY.

Tersangka ES sendiri mengaku sudah dua kali menerima sabu dari RMB untuk diedarkan. Jika berhasil, tersangka ES akan mendapatkan imbalan sebesar Rp 50 juta.

“Kini anggota juga masih memburu dua tersangka lain yang diduga menjadi bandar besar sabu,” pungkasnya. (jee)

Related posts

Bejat, Anak Berkebutuhan Khusus Disetubuhi Tetangga Sendiri

Rizki

Huawei Indonesia Gandeng Telkomsel Siapkan SDM Unggul

Rizki

Tabrak Pantat Truk, Pemotor Tewas

Rizki