Neo-Demokrasi
Hukum dan kriminal

Polsek Krian Gelar Operasi Jam Malam

Sidoarjo, NEODEMOKRASI.COM – Untuk mencegah dan antisipasi penyebaran Covid-19, Polsek Krian melaksanakan Operasi Yustisi, sosialisasi, serta penindakan pelanggaran jam malam terhadap warung, kafe, pertokoan, minimarket. Kegiatan ini berkaitan dengan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Sabtu (23/1) malam.

Sasaran utama operasi kali ini yang dipantau warkop, hajatan, dan Café Niken yang ada di Desa Jeruk Gamping. Kemudian, Cafe Royal Cafe Sabrina, dan Café CB di Desa Tropodo.

Tindakan yang dilakukan saat patroli adalah pemantauan dengan teguran keras atau tilang, perintah penutupan warkop, dan penindakan Yustisi. Untuk hasil yang dicapai tilang Yustisi pada tujuh pemilik usaha dan pengunjung. Sedangkan teguran kepada  87 orang.

“Kemudian,melakukan imbauan atau peringatan dengan tegas dan  kepada pemilik kafe, warung, toko warkop, kedai agar menutup aktivitasnya sesuai dengan pemberlakuan jam malam dan mengikuti anjuran prokes,” ungkap Kapolsek Mukhlason.

Tujuannya agar tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.(dan)

Related posts

Kasek di Jombang Tewas Mendadak di Dalam Mobil

Rizki

Kejati Jatim dan Bea Cukai Musnahkan Miras Ilegal tanpa Cukai

Rizki

Operasi Yustisi di Sidoarjo Menyisir Pelanggaran di Perkampungan

Rizki