
SURABAYAONLINE.CO, Surabaya – Forkopimda Kota Surabaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana cukai tahun 2025. Pemusnahan barang buktinya kasusnya sudah inkrah dan dilakukan di halaman Terminal Petikemas Mirah, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (3/7).
Barang bukti miras yang dimusnahkan 36.555 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dari berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai. Selain itu, turut dimusnahkan sebanyak 7.680 keping pita cukai palsu untuk MMEA impor Golongan C tahun 2023.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Kuntadi dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari penegakan hukum terpadu antar lembaga.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana cukai Ini merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum yang melibatkan kolaborasi antara aparat penegak hukum, Bea Cukai sebagai leading sector, seperti Polri dan TNI,” ujar kajati.
Kuntadi menambahkan bahwa nilai dari barang bukti miras yang dimusnahkan mencapai Rp 29 miliar lebih, dengan estimasi kerugian negara dari sisi cukai sebesar Rp 11,4 miliar. “Sempurnanya penegakan hukum adalah selesainya eksekusi. Dan hari ini kita telah menyelesaikan eksekusinya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I Untung Basuki menjelaskan bahwa modus pelanggaran yang ditemukan sangat beragam.
“Ada MMEA yang dilekati pita cukai asli namun tidak dilengkapi dokumen. Ada pula yang polos tanpa pita cukai, bahkan ada pita cukai palsu. Sesuai aturan, setiap barang kena cukai wajib disertai dokumen dan pita cukai resmi. Dalam kasus ini, semuanya tidak memenuhi ketentuan itu,” jelasnya.
Terkait proses hukum, para tersangka dalam perkara ini sudah menjalani proses hukum dan telah memiliki putusan inkrah dari pengadilan. Selain hukuman pidana penjara, terdapat juga pidana denda yang akan diupayakan penyetoran ke kas negara.
“Masih ada satu orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kami berharap dengan dukungan media, proses penegakan hukum ini bisa terus berjalan dan DPO tersebut segera tertangkap,” tambahnya.(dan)
