Neo-Demokrasi
Politik Pemerintahan

15 Hari  Bertahan di  Gedung DPRD Gresik Tak Kunjung Dapat Relokasi , 42 Pedagang Semambung Bersikukuh  Teruskan Aksi

Paguyuban Pedagang Semambung yang melakukan aksi pendudukan di gedung DPRD Gresik

Gresik.NEO DEMOKRASI.COM Ini adalah hari ke 15  berjalannya aksi demo  42  pedagang lapak  yang terhinpun dalam Paguyuben Pedagang Semambung , Dusun Semambung, Desa Driyorejo, Kabupaten Gresik yang tetap bersikukuh untuk melakukan demo di kantor DPRD Kabupaten Gresik.   Persoalan  penggusuran ini   tidak hanya menjadi  persoalan kabupaten Gresik,  dan propinsi  Jawa Timur saja, tapi saat ini sudah menjadi polemik nasonal setelah  turunnya surat dari Komnas HAM secara resmi.

Meski dalam kondisi  serba ketiadaan  dan  sangat memprihatinkan,  karena sudah tidak lagi berpenghasilan. Bahkan  untuk kelangsungan  kebutuhan makan tiap harinya  ditanggung dari solidaritas bersama ,  mereka bersepakat  dan membulatkan tekat untuk  terus melakukan aksi demo sampai gugatan mereka dikabulkan.  Targetnya menang, minimal dapat penggantian  /relokasi agar mereka bisa  berdagang kembali. Menunggu sampai ada kepastian nyata atas kelanjutan nasib mereka.

Seperti diketahui, aksi demo  pendudukan DPRD Kabupaten Gresik ini  dilakukan  terkait dugaan pengusiran dan pembongkaran bangunan toko di Jalan Semambung Raya, Dusun Semambung, Desa Driyorejo, Kabupaten Gresik.  Akibatnya, para pedagamg ini tidak hanya tidak bisa berdagang namun juga kehilangan mata pencaharian  dari  area yang sudah menjadi ladang usaha sejak beberapa tahun sebelumnya. Sementara paska penggusuran tidak ada  pemberian kompensasi, relokasi, atau bentuk pemulihan maupun penggantian lahan agar para pedagang bisa melanjutkan usahanya.

“ Kami akan tetap bertahan di sini sampai  gugatan yang kami sampaikan dikabulkanl”  kata  Ali Candi dari Genpatra yang mendampingi  aksi demo pedagang.

Sejatinya sudah berbagai upaya dilakukan  mulai mengkomunikasikannya dengan  menghadiri sejumiah undangan dan sosialisas: dari pihak desa dan pemerintah daerah. Tetapi  tetap  saja  tidak mampu mengakomodasi aspirasi mereka.. Juga upaya mengajukan permohonan perpanjangan izin hak guna pakai aset pemerintah, tetapi tidak memperoieh persetujuan. Dan sampai  saat  ini  belum memperoleh kompensasi maupun solusi pemulihan yang layak  dari hilangnya sumber penghidupan mereka.

Bahkan  upaya terakhir  dengan  mengirimkan surat  pengaduan ke  Komnes HAM pada & April 2026  yang pada intinya  keberatan atas penggusuran karena selama ini menggantungkan penghidupan dari usahe di lokasi tersebut, sudah dilakukan. Tidak adanya kepastIan kompensasi, relokasi, maupun jaminan keberlanjutan penghidupan mereka yang menjadi alasan kuat mereka untuk bertahan dalam aksi demo ini.

Dalam surat respon  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). disampaikan bahwa  Komnas HAM menyampaikan hak atas penghidupen yang layak merupakan bagian dan hak asasi manusia yang dijamin daiam Pasal 40 UU HAM. Dalam konteks penataan atau normalisas wilayah, setiap kebijakan harus tetap memperhatikan prinsip-prinsip HAM, termasuk konsultasi yang rmakna, pemberitahuan yang memadai, serta penyediaan kompensasi dan/atay altematf  pemulihan yang layak bagi masyarakat terdampak.

Komnas HAM juga menyampaikan bahwa dalam ndang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asaei Manus (UU HAM) untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM, serta meningkatkan periindungan dan penegakan HAM Salah satu fungsi yang dimandatkan dalam Pasal 76 syat (1) jo. Pasal 89 ayat (4) UU HAM adalah melaksanakan mediasi HAM.

Komnas HAM juga menyoroti proses  penggusuran yang dinilai belum sepenuhnya melibatkan masyarakat secara bermakna, meskipun telah dilakukan sosialisasi oleh pihak terkait. Selain itu, pembongkaran dilakukan dengan melibatkan aparat dan alat berat, para pedagang mengaku belum menerima solusi pemulihan yang layak. Atas dasar  inilah,  Komnas HAM meminta Pemerintah Kabupaten Gresik untuk memberikan penjelasan menyeluruh, mulai dari dasar kebijakan, proses pelaksanaan, hingga langkah konkret terkait kompensasi dan relokasi.

Dalam respon tersebut Komnas HAM juga meminta Pemerintah daerah  menyampaikan bukti-bukti pendukung dalam waktu paling lambat 30 hari kerja sejak surat diterima. Komnas HAM menegaskan, hak atas penghidupan yang layak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dilindungi, termasuk dalam setiap kebijakan penataan atau normalisasi kawasan. Surat ini turut ditembuskan kepada sejumlah pihak, di antaranya Gubernur Jawa Timur, Kepala Desa Driyorejo, serta Paguyuban Pedagang Semambung.

Tidak sampai di sini Paguyuban Pedagang Semambung juga melaporkan pihak yang telah melakukan penggusuran yakni, Paguyuban pedagang lapak Driyorejo yang didampingi  Ali Candi, selaku Ketua Genpatra resmi melaporkan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Gresik ke Polres Gresik, pada Selasa,14/04/2026  sebagai bentuk keberatan atas tindakan penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP yang dinilai tidak sesuai dengan surat perintah yang dikeluarkan.

Yang menjadi masalah adalah  dalam surat  yang disampaikan ke pedagang sebelumnya hanya tertuang perintah penertiban, namun di lapangan justru terjadi penggusuran yang berdampak langsung pada kerugian para pedagang lapak.

“Ttindakan yang dilakukan Satpol PP harus mengacu pada aturan dan prosedur yang berlaku.  Ada t, perbedaan antara penertiban dan penggusuran merupakan hal yang mendasar dan tidak boleh disalahartikan. Dalam surat jelas disebutkan penertiban, bukan penggusuran. Namun faktanya di lapangan, lapak pedagang justru dibongkar. Ini tentu merugikan masyarakat kecil dan patut dipertanyakan,”” kata Ali Candi selaku Ketua Genpatra .

Akibatnya, para pedagang yang terdampak mengaku mengalami kerugian material akibat pembongkaran tersebut. Selain kehilangan tempat usaha, sejumlah barang dagangan juga ikut rusak dalam proses yang dinilai tidak manusiawi tersebut.  Mereka berharap  pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan secara objektif. Mereka juga meminta adanya kejelasan hukum serta pertanggungjawaban dari pihak terkait atas kerugian yang dialami para pedagang. (nora)

Related posts

Ikfina Pimpin Apel Perdana Pasca Covid-19

Rizki

Pemkot Surabaya Dampingi Korban Amputasi Ponpes Al Khoziny

Rizki

Pemkab Mojokerto Mulai Terapkan PPKM untuk ASN

neodemokrasi