Neo-Demokrasi
Headline Hukum dan kriminal

Diduga karena Dendam, Motor Teman Sendiri Digelapkan

Tersangka penipuan penggelapan yang ditangkap Polsek Wonocolo.

Surabaya, NEODEMOKRASI.COM – Diduga karena dendam membuat tersangka Diorama Alamsyah Putra (26), warga Jalan Kembang Kuning Kramat Jaya I, Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan,  Surabaya nekat melakukan penipuan dan penggelapan. Motor yang digelapkan adalah milik temannya.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh Polsek Wonocolo setelah tersangka melakukan aksinya pada 28 April 2026, pukul 21.30 WIB. Aksinya dilakukan di sebuah tempat  kos Jalan Wonocolo Gg Benteng I, Kelurahan Jemurwonosari, Kecamatan Wonocolo, Surabaya.

Tersangka menggelapkan motor Yamaha NMax New tahun 2020 warna merah, milik korban Alvian Tri Ramadhan(25), warga Jalan Benowo Tegal II, Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, Surabaya.

Aksi penggelapan bermula pada Selasa (28/4) pukul 20.00 WIB. Pelaku menghubungi korban untuk menjemput pelaku di Terminal Bungurasih. Pelaku saat itu baru tiba dari Kota Malang.

Korban  terpancing dengan ajakan tersangka. Setelah bertemu di Bungurasih, lantas korban diajak ke kos tersangka di Jalan Wonocolo Gg Benteng I.

Pada pukul 21.00 WIB, tersangka meminjam motor korban. Dia beralasan untuk membeli makan. Namun ternyata pada pukul 23.30 WIB motor korban dijual kepada penadah yang berada di sekitaran Sidoarjo.

Korban menunggu tersangka hingga Rabu (29/4) dini hari. Karena tidak kunjung datang, sehingga memutuskan untuk melaporkan ke Polsek Wonocolo.

Dari laporan korban penipuan dan penggelapan itu ditindaklanjuti anggota Reskrim Polsek Wonocolo dengan melakukan pengejaran. Tak kurang 2 minggu tersangka Diorama berhasil ditangkap di sekitaran Wonocolo.

.”Pelaku berhasil terdeteksi berada di wilayah Polsek Wonocolo. Penangkapan tidak mengalami perlawanan dari pelaku. Kita lakukan pemeriksaan dan pengembangan,” ujar Kapolsek Wonocolo Kompol Haryoko Widi, Kamis (4/6).

Dalam pemeriksaan tersangka mengaku motor korban dijual kepada Bowo alias Saleho atau bernama asli Abdullah, warga Jalan Bungurasih Utara, Sidoarjo.

“Motor milik korban dijual kepada penadah di sekitaran Bungurasih senilai Rp 7,2 juta. Pengakuan tersangka uang hasil penjualan motor dipergunakan untuk bermain dunia malam, mabuk, dan wanita. Juga digunakan untuk judi online dan membayar kos,” tambah Haryoko Widi.

Pengakuan tersangka, dia menggelapkan motor temannya karena jengkel atas perkataan korban. “Saya jengkel atas kata-katanya. Dia selalu menuduh saya nggak punya uang setiap saya ajak untuk bermain. Padahal selama ini kalau bermain saya kadang juga mengeluarkan uang untuk makan dan bensin motornya,” aku tersangka.

Polsek Wonocolo menjerat tersangka dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 492 KUHP dan atau 486 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(dan)

Related posts

Salat Id dengan Prokes dan Kapasitas Sesuai Zonasi

Rizki

Gubernur Jatim Takziah Suami Istri Korban Penembakan KKB

Rizki

Delapan Mitra Pengemudi Grab di Surabaya Dapat Mobil

Rizki