
Surabaya, NEODEMOKRASI.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pemeriksaan khusus dan penegakan hukum terhadap 6 entitas yang diduga menyelenggarakan usaha pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin. Selain itu, terdapat tambahan 15 entitas yang terindikasi melakukan kegiatan serupa dan masih dalam proses pendalaman atas dugaan tindak pidananya.
“Identifikasi lebih lanjut atas praktik pialang tanpa izin juga dilakukan melalui penelusuran source of business perusahaan asuransi. OJK melakukan peningkatan pengawasan terhadap perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan pialang tidak berizin,” demikian pernyataan tertulis dari OJK kepada media, Rabu (6/5).
Sebagai langkah preventif,OJK juga merencanakan penerbitan QR Code bagi pialang asuransi dan reasuransi yang berizin. Hal ini sebagai referensi bagi perusahaan asuransi dan masyarakat dalam menggunakan jasa pialang secara legal.
Sementara itu, dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), OJK telah melakukan beberapa langkah. Di antaranya peningkatan ekuitas perusahaan asuransi dan reasuransi tahap ke-1 di tahun 2026 sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023.
Berdasarkan laporan bulanan per Maret 2026 terdapat 116 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan (80,56 persen) yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada tahun 2026.
“Selain itu, dorongan terhadap penyelesaian permasalahan pada lembaga jasa keuangan (LJK) melalui pengawasan khusus. Sampai dengan 27 April 2026 dilakukan terhadap 8 perusahaan asuransi dan reasuransi serta 8 dana pensiun,” demikian keterangan OJK.
Terdapat penambahan dari periode sebelumnya yang menunjukkan konsistensi OJK untuk menegakkan ketentuan peraturan perundangan dan perlindungan kepada pemegang polis atau peserta.(dan)
