Neo-Demokrasi
Headline Hukum dan kriminal

Wah, Tiang Rambu Parkir Dicuri di Dekat Satpas Colombo

Plt Kepala Dishub Kota Surabaya Trio Wahyu Bowo.

Surabaya, NEODEMOKRASI.COM – Sebuah video amatir yang merekam dugaan aksi pencurian fasilitas publik viral di media sosial (medsos). Dalam video yang beredar, terlihat dua orang pria diduga tengah berupaya membongkar dan membawa tiang besi rambu larangan parkir yang berada di depan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Colombo, Jalan Ikan Kerapu Nomor 2, Surabaya.

Menanggapi peristiwa tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya memastikan telah berkoordinasi bersama Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Penanganan kasus ini kini telah resmi diproses melalui Laporan Polisi (LP).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Surabaya Trio Wahyu Bowo mengapresiasi langkah cepat Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang langsung mengamankan terduga pelaku.

“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya dari teman-teman Satreskrim Polres Tanjung Perak yang bergerak cepat mengamankan pelaku. Kami sudah membuat LP-nya, sudah koordinasi dengan rekan Satreskrim Polres Tanjung Perak, sekarang dalam proses,” ujar Trio, Rabu (3/6).

Trio menegaskan bahwa Pemkot Surabaya berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang merusak fasilitas umum, mulai dari pencurian rambu lalu lintas hingga kabel penerangan jalan umum (PJU). “Pasti akan kami laporkan semua terkait tindak pelanggaran hukum yang ada. Pencurian kabel PJU, rambu (parkir), maupun yang lain semuanya,” tegasnya.

Pihaknya juga memastikan proses hukum akan berjalan lurus tanpa tebang pilih terhadap siapapun yang nekat merusak aset publik. “Kami tidak tidak tebang pilih, pasti akan kami laporkan melalui jalur hukum yaitu melalui kepolisian atau polres setempat,” kata Trio.

Menurutnya, fasilitas yang disasar pelaku merupakan tiang rambu larangan parkir yang berada tepat di depan Satpas Colombo. Mirisnya, pelaku tidak hanya menggasak besi, tetapi juga nekat merusak pondasi penopangnya.

“Rambu larangan parkir yang diambil tiangnya. Bahkan betonnya dihancurkan, tinggal diambil tiang besinya oleh oknum yang memanfaatkan dengan cara-cara yang tidak sesuai ketentuan hukum,” tuturnya.

Di sisi lain, Trio turut mengapresiasi kepedulian warga yang ikut merekam dan melaporkan kejadian tersebut, sehingga aksi kriminal ini bisa segera ditindaklanjuti. “Warga kota yang lain silakan bisa melaporkan melalui (Command Center) 112 atau melalui hotline-nya Bapak Wali Kota (Eri Cahyadi),” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Surabaya Beta Ramadhani mengatakan, pihaknya akan meminta penggantian terhadap fasilitas yang rusak sesuai dengan tingkat kerugian yang ditimbulkan. Menurutnya, biaya pengadaan satu tiang beserta rambu larangan parkir berkisar antara Rp1,5-2 juta.

Beta menjelaskan, dalam penyelesaian kasus perusakan aset, Dishub Surabaya lebih menekankan pada penggantian komponen fisik yang rusak ketimbang kompensasi berupa uang tunai. “Kita tidak meminta uang pengganti, tapi minta barang sesuai dengan apa yang mereka rusak,” katanya.

Menurutnya, mekanisme ini bukan pertama kali diterapkan. Sebelumnya, skema serupa juga diberlakukan pada insiden kecelakaan mobil yang menabrak lampu lalu lintas di Jalan Raya Darmo, tepat di depan Masjid Al Falah. “Itu juga kita minta penggantian komponen-komponen yang rusak. Karena kalau misalkan penggantian seluruhnya harganya agak mahal,” jelas Beta.(dan)

Related posts

Tokopedia dan Unilever Berdayakan UMKM Perempuan di Banyuwangi dan Jember

Rizki

Laznas Yakesma Jawa Timur dan YBM PLN Sinergi dalam Program Ibu Tangguh

Rizki

Ribuan Karyawan dan Purna PTPN XI Ikuti Vaksinasi

Rizki