Neo-Demokrasi
Jatim

9 Lahan Perhutani Disiapkan untuk Pemakaman Jenazah Covid-19

Gubernur Jawa Timur memberikan penjelasan soal lahan untuk pemakaman jenazah Covid-19.

Surabaya, NEODEMOKRASI.COM – Pemprov Jawa Timur bekerja sama dengan Perhutani menyediakan lahan pemakaman jenazah khusus kasus Covid-19. Total saat ini ada sebanyak 9 titik lokasi bidang tanah yang disiapkan Pemprov Jawa Timur bersama Perhutani.

Penyediaan lahan pemakaman ini dilakukan oleh Pemprov Jawa Timur merespon sejumlah penolakan jenazah kasus Covid-19. Kasus ini sempat muncul di beberapa daerah lantaran adanya stigma dan ketakutan di masyarakat. Dengan adanya lahan pemakaman khusus untuk kasus Covid-19 ini diharapkan selain menjamin keamanan bagi masyarakat, juga memberikan kenyamanan bagi keluarga korban.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Perhutani terkait penyediaan lahan untuk pemakaman jenazah pasien Covid-19,” tegas Gubernur Khofifah, Rabu (8/4).

“Total sudah ada 9 titik bidang tanah yang disediakan oleh Perhutani dan siap digunakan. Masing-masing luasannya sekitar 1.000 meter persegi,” imbuhnya.

Lebih lanjut gubernur perempuan pertama Jawa Timur ini mengatakan, bahwa sembilan titik lokasi pemakaman tersebut sudah disediakan menyebar di daerah Jawa Timur. Tujuannya tak lain agar setiap daerah tidak jauh jika akan melakukan pemakaman jenazah korban covid-19 ini.

Dimana lokasinya? Gubernur Khofifah menegaskan bahwa Pemprov Jawa Timur maupun Perhutani tidak akan memberikan keterangan detail tempatnya. Agar tidak terjadi polemik di masyarakat.

“Lokasi detailnya tidak diumumkan. Tetapi rumah sakit rujukan baik pertama maupun utama sudah kami koordinasikan. Pihak polsek dan koramil juga sudah terinformasi,” tegas Gubernur Khofifah.

Namun yang jelas menurut mantan Menteri Sosial dan Menteri Pemberdayaan Perempuan ini, setiap titik lahan pemakaman yang disediakan untuk korban Covid-19 sudah memenuhi syarat dan protokol kesehatan yang ada.

Misalnya tidak boleh kurang dari 50 meter dari sumber air tanah, dan tidak kurang dari 500 meter jaraknya dari pemukiman. Selain itu, setiap jenazah yang akan dimakamkan di lokasi tersebut sudah diterapkan protokol pemulasaraan jenazah yang benar.

Termasuk yang memakamkan harus menggunakan APD lengkap, proses penguburan jenazah dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah, dan protokol medis. Proses ini dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama peti ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.(dan)

Related posts

Warga Masuk ke Kota Malang Kian Diperketat

neodemokrasi

Berkarya Dalam Sunyi, Tetap Sepenuh Hati

neodemokrasi

270 Tukang di Blitar Ikuti Pelatihan Ahli Konstruksi SIG

Rizki