Neo-Demokrasi
Headline Politik Pemerintahan Umum

Warga Surabaya Diminta Perbarui Data Domisili

Kepala Diskominfo Kota Surabaya, Eddy Christijanto.

Surabaya, NEODEMOKRASI.COM – Pemkot Surabaya mengimbau warga untuk segera melaporkan domisili tempat tinggal apabila tidak sesuai dengan alamat yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK). Langkah ini dinilai penting agar pemkot dapat memberikan pelayanan, bantuan sosial, maupun berbagai bentuk intervensi program secara tepat sasaran.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya, Eddy Christijanto menegaskan, setiap warga memiliki hak untuk menentukan alamat administrasi kependudukannya. Namun, di balik hak tersebut, warga juga memiliki kewajiban untuk memperbarui informasi domisili kepada pemerintah.

“Itu kan bagian daripada hak privasi, hak asasi untuk tinggal di republik ini. Cuma yang perlu warga Kota Surabaya ketahui adalah selain hak, njenengan (Anda) juga punya kewajiban,” ujar Eddy, Jumat (24/7).

Menurut Eddy, kewajiban tersebut berupa pembaruan data domisili kepada pemerintah daerah. Dengan data yang akurat, pemerintah dapat mengetahui keberadaan warganya sehingga lebih mudah menyalurkan bantuan maupun mengambil langkah saat terjadi kondisi tertentu.

“Kewajibannya adalah kita harus meng-update domisili tempat tinggal kita kepada pemerintah. Karena kita ketahui bahwa pemerintah ini ada pemerintah daerah dan pemerintah pusat,” katanya.

Ia menjelaskan, Pemkot Surabaya membutuhkan data domisili yang valid agar dapat memberikan intervensi kebijakan maupun pelayanan kepada masyarakat. “Jadi, ketika mereka itu warga Surabaya, Pemerintah Kota Surabaya juga berhak tahu anda domisilinya di mana,” tuturnya.

Eddy menuturkan ketidaktahuan domisili warga membuat pemerintah kesulitan ketika akan memberikan intervensi terkait kebijakan. “Baik itu dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat ataupun ketika kita terjadi peristiwa-peristiwa khusus yang kita harus mengetahui di mana warga kita,” ujar Eddy.

Untuk mendukung pembaruan data tersebut, Pemkot Surabaya telah menyediakan Aplikasi Check-in Warga. Aplikasi ini memungkinkan pemkot mengetahui lokasi domisili warga meski alamat tempat tinggalnya berbeda dengan alamat yang tertera di KK.

Eddy kembali mengingatkan bahwa warga bebas menentukan alamat administrasi kependudukan, tetapi tetap berkewajiban melaporkan domisili aktual kepada pemerintah. Ia juga mencontohkan bahwa pemerintah pusat kini mensyaratkan kesesuaian alamat administrasi dan domisili dalam penyaluran bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Eddy menggarisbawahi bahwa kebijakan tersebut, turut menjadi acuan Pemkot Surabaya dalam menyalurkan berbagai bentuk intervensi kepada masyarakat. “Itulah yang diadopsi oleh Pemkot Surabaya di dalam rangka memberikan intervensi itu kita harus sesuai juga dengan alamat administrasi kependudukan dan domisilinya itu harus sesuai,” katanya.(dan)

Related posts

Operasi Zebra Digelar, Menyasar Pelanggaran Prokes

Rizki

Surabaya Raih Layanan Investasi Terbaik Nasional

Rizki

Hadapi Banjir, Bupati Muhdlor Cek Rumah Pompa

Rizki