Neo-Demokrasi
Ekbis Opini Umum

Selektif Dalam Memilih Pinjaman Online di Era Digitalisasi

Novianto Eko Nugroho, S.E., M.PSDM Dosen Tetap STIESIA Surabaya Kepala Pusat Karir, Kewirausahaan dan Penelusuran Alumni

Fenomena pesatnya perkembangan teknologi  era digitalisasi dewasa ini, segala macam aktivitas masyarakat tidak bisa terlepas dari bantuan teknologi. Begitu pula perkembangan pada sektor jasa keuangan yang  kini  mulai terintegrasi  dengan platform sistem elektronik. Salah  satu  kemajuan  dalam  bidang  jasa keuangan terlihat adanya adaptasi Tekfin (Financial Technology). Tekfin itu  sendiri  berasal  dari  istilah Financial Technology atau teknologi    finansial. Menurut The   National   Digital   Research   Centre (NDRC), Tekfin merupakan suatu inovasi pada sektor jasa finansial.  Keberadaan Tekfin dapat mendatangkan proses transaksi   keuangan yang lebih praktis dan aman (Chrismastianto, 2017).

Salah satu contoh platform   jasa   keuangan yang  ditawarkan  oleh  pelaku  usaha  fintech  adalah pinjaman online. Praktik bisnis pinjaman online (P2P Lending) menghubungkan  pemberi  pinjaman dengan peminjam secara online. Semakin booming bisnis pinjaman online beberapa tahun belakangan terlihat dari jumlah aplikasi pinjaman online atau fintech peer-to-peer lending (P2P) yang resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menurun.

Menurut Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah mengatakan, pinjol resmi yang menjadi anggota AFPI pernah mencapai 164, akan tetapi jumlahnya terus menyusut hingga 104 perusahaan.  Transaksi Fintech Peer to Peer Lending per Oktober 2021 sesuai data dari OJK terdapat 97 pelaku fintech konvesional dan 9 pelaku fintech syariah yang berizin dan terdaftar dengan total aset secara Nasional Rp. 4.230 miliar atau naik 32.6 % (yoy) dan wilayah Jawa Timur Rp. 107 miliar atau naik 73.4 % (yoy) serta outstanding pinjaman online secara Nasional senilai Rp. 24.216 miliar atau naik 102.8 % (yoy) dan wilayah Jawa Timur senilai Rp. 2.851 miliar atau naik 117.2 % (yoy).

Dengan semakin meningkatnya outstanding pinjaman online dalam tiga tahun terakhir menunjukkan adanya kepercayaan yang tinggi dari masyarakat  terhadap perusahaan penyedia bisnis finansial teknologi. Mayoritas peminjam yang dilayani pinjaman online berasal dari kelompok pekerja, petani, nelayan, pengrajin, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) (Budiyanti, 2019). Alasan peminjam melakukan pinjaman online adalah kesulitan dalam mengakses  layanan  keuangan  formal  dengan berbagai  persyaratan  administrasi  yang  harus dipenuhi. Persyaratan administrasi pinjaman online relatif  lebih  mudah  jika  dibandingkan  dengan pinjaman layanan keuangan formal.

Selain itu dengan semakin tumbuh pesatnya praktik bisnis pinjaman online (P2P Lending) ini juga disebabkan oleh potensi masyarakat Indonesia sendiri yang menjadi pasar yang cukup besar bagi praktik bisnis pinjaman online (P2P Lending). Terlihat masih banyak masyarakat Indonesia yang tidak bankable  sehingga  banyak  yang beralih ke bisnis finansial teknologi ilegal yang prosesnya lebih   mudah   dan cepat.   Selain itu, dengan regulasi bisnis finansial teknologi yang ada, masih memberi kesempatan bagi perusahaan untuk memilih tidak mendaftar ke OJK.

Melihat kondisi ini maka sejak Januari 2018 hingga April 2019, Satuan Tugas  Waspada  Invenstasi  OJK telah  melakukan pemblokiran terhadap sejumlah 947 entitas tekfin berjenis pinjaman antar pihak (peer to peer lending) tak berizin. Perusahaan tersebut dikatakan  ilegal  karena  tidak  sesuai  dengan Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Umum Pinjam-Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Regulasi tersebut mengatur, perusahaan  tekfin  wajib  mengajukan  izin  kepada OJK  untuk  menjalankan  usahanya.

Terdapat beberapa syarat  yang harus dipenuhi yaitu akta pendirian badan hukum, daftar kepemilikan, data pemegang saham, dan data direksi dan komisaris (Widi, 2019). Meskipun sudah dilakukan upaya untuk pemblokiraan bahkan hampir diangka seribu tekfin ilegal, akan tetapi masih ditemukan banyak aplikasi tekfin ilegal yang tetap beroperasi. Tekfin ilegal jenis pinjaman antar pihak melalui daring itu gencar menawarkan pinjaman melalui  pesan  singkat,  iklan  internet,  dan menawarkan dengan iming-iming syarat kredit yang mudah  dengan  mencantumkan  alamat  tautan aplikasi.

Suatu  perusahaan  dalam  menjalankan usahanya tentu saja harus memikirkan dampak apa yang terjadi dalam kegiatan usahanya. Melihat permasalahan yang terjadi di masyarakat   terkait dengan praktik bisnis pinjaman online (P2P Lending) ilegal  tentu  saja  menimbulkan   suatu  kekhawatiran dalam konteks etika bisnis yang mengutamakan kejujuran dan berbuat baik kepada orang lain.

Pendekatan dan pengawasan Fintech Peer to Peer Lending berdasarkan karakteristik industri dalam rangka pengawasan  yaitu melihat pertumbuhan industri yang tinggi, transaksi yang cepat, bertumpu pada teknologi informasi, penyelenggara didominasi milenial, literasi digital dan keuangan masyarakat rendah, serta dibayangi fintech P2PL ilegal. Dalam pengawasan yang dilakukan oleh OJK terdapat beberapa metode yang digunakan yaitu 1) Penguatan Market Conduct dan Peran AFPI melalui regulasi yang lebih fleksibel dan mengikuti dinamika industri dengan implementasi market conduct melalui code of conduct yang disusun AFPI, 2) Penguatan Supervisory Technology (Suptech), dengan melakukan pembangunan dan pengembangan pusat data Fintech Lending (Pudafil), 3) Keterbukaan Informasi, menjadi kewajiban bagi setiap penyelenggara untuk menyampaikan berbagai informasi yang bermanfaat bagi seluruh pengguna.

Penyebab utama permasalahan Fintech P2P Lending Ilegal yaitu kemudahan membuat aplikasi /situs/web, tingkat literasi masyarakat masih rendah atau kesulitan keuangan karena tidak melakukan pengecekan legalitas, nasabah tidak ada uang, tidak dipikir matang, nasabah sengaja tidak membayar, penghasilan nasabah tidak cukup, gali lobang tutup lobang yang berdampak munculnya tawaran ilegal pembiayaan melalui internet dan media sosial, hak nasabah tidak terlindungi, teror, intimidasi, pelecehan dan nasabah merasa tertekan.

Ciri-ciri pinjaman online ilegal yaitu 1) tidak memiliki izin resmi dari OJK, 2) tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas, 3) pemberian pinjaman sangat mudah, 4) informasi bunga dan denda tidak jelas, 5) bunga tidak terbatas, 6) denda tidak terbatas, 7) penagihan tidak pada batas waktu, 8) Akses ke seluruh data yang ada diponsel, 9) Ancaman teror, kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi, dan tidak ada layanan pengaduan. Selain itu OJK hanya memberikan akses CAMILAN (Camera, Mircophone, Location) kepada pinjaman online legal, jika ada yang meminta daftar kontak pribadi serta akses galeri smartphone nasabah maka dapat dipastikan pinjol ilegal.

Tips menghindari tawaran perusahaan pinjaman online illegal yaitu 1) Tidak melakukan akses tautan / menghubungi kontak yang ada pada SMS / Whatsapp penawaran dari perusahaan pinjaman online illegal, 2) Tidak tergoda penawaran pinjol ilegal melalui SMS / Whatsapp yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan, 3) Pinjaman sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi, 4) Melakukan cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman, 5) Jika menerima SMS / Whatsapp dari penawaran pinjaman online ilegal agar segera langsung dihapus dan diblokir nomor tersebut.

Tips bagi masyarakat dalam menggunakan jasa Layanan fintech P2P Lending yang terlanjur terjerat pinjaman online illegal wajib melakukan 5 hal yaitu 1) Segera lunasi, 2) Laporkan ke satgas  waspada investasi dan kepolisian, 3) Jika tidak sanggup membayar ajukan keringanan  seperti pengurangan bunga, perpanjangan waktu dan lain-lain, 4) Jangan mencari pinjaman  baru untuk membayar utama lama, 5) Jika terdapat penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, pelecehan) segera lakukan blokir semua kontak yang mengirim teror, beritahu seluruh kontak di ponsel jika mendapat pesan dari jasa pinjaman online ilegal agar diabaikan, lapor ke polisi terdekat, lampirkan laporan dari kepolisian ke kontak penagih yang masih muncul.

Sampai dengan 8 September 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 107 penyelenggara dan terdapat penambahan 1 (satu) penyelenggara fintech lending berizin, yaitu PT. Lampung Berkah Finansial Teknologi sesuai surat keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK sehingga jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 85 penyelenggara.

Selain itu, terdapat 7 (tujuh) pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional. Adapun penyelenggara dimaksud yaitu : PT. Berkah Finteck Syariah; PT. Pundiku Mitra Sejahtera;  PT. Serba Digital Teknologi; PT. Solusi Bijak Indonesia; PT. Prima Fintech Indonesia;   PT. Oke Ptop Indonesia; dan PT. BBX Digital Teknologi. OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Dengan menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp      081157157157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima. Masyarakat dapat melaporkan atau mengadukan kasus pinjaman online ilegal melalui 1) Laporan ke kepolisian untuk diproses hukum dengan mengakses web http://patrolisiber.id atau info@cyber.polri.go.id, 2) Satgas waspada investasi untuk pemblokiran email ke waspadainvestasi@ojk.go.id, 3) Aduan konten Kominfo web ttps://aduankonten.id, email ke aduankonten@kominfo.go.id, chat whatsapp di 08119224545. Informasi mengenai legalitas serta daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK dapat diakses melalui hotline 157, Whatsapp 081157157157, email konsumen@ojk.go.id, web  link bit.ly/daftarfintechlending  OJK

Related posts

Apresiasi Customer, Toyota Hadirkan All New Fortuner 2.8

Rizki

Smartfren Sukses Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2021

Rizki

KBI Dukung Pengembangan UMKM

neodemokrasi