Neo-Demokrasi
Headline Hukum dan kriminal

Polres Jombang Ungkap Peredaran Miras

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra saat menunjukkan barang bukti arak.

Jombang, NEODEMOKRASI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil mengagalkan  peredaran minuman keras (miras) jenis arak yang dibawa dari wilayah Purwodadi, Jawa Tengah.

Sebanyak 115 botol arak berukuran 1,5 liter disita petugas dari seorang pria berinisial J (47), warga Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, yang dimuat menggunakan mobil Isuzu pick up warna hitam bernopol S 8870 WI.

Kasat Reskrim Polres Jombang  AKP Margono Suhendra mengatakan, pelaku diamankan usai membeli miras pada Sabtu (06/09), sekira pukul 15:00 WIB, dengan total Rp 4 juta.

“Rencananya, miras itu dijual kembali di wilayah Jombang dengan harga Rp65 ribu per botol. Jika berhasil, pelaku diperkirakan mendapat keuntungan sekitar Rp25 ribu untuk setiap botol,” ucapnya saat pers rilis, Selasa (8/9).

Ditegaskan Margono, pihaknya akan terus melakukan penindakan peredaran miras di wilayah hukumnya. “Peredaran arak yang dipasok dari luar daerah ini sangat meresahkan. Kami akan terus menindak tegas peredaran miras ilegal, termasuk dari luar wilayah Jombang,” tegasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 7 ayat (1) jo pasal 3 ayat (1), pasal 7 ayat (2) jo pasal 3 ayat (2), dan pasal 3 ayat (3) Perda Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. “Ancaman hukumannya maksimal tiga bulan penjara atau denda Rp20 juta,” pungkas Margono.(dan)

Related posts

Balap Liar di Arteri Porong, 141 Sepeda Motor Disita

Rizki

Pastikan Pengawasan Berlapis dalam Penyaluran Hibah

Rizki

Longsor Trenggalek, Tim Gabungan BPBD Jatim Bersihkan Material dan Terjunkan Tim Evakuasi Korban

Rizki