Neo-Demokrasi
Opini

Pemulihan Ekonomi di Indonesia Selama Pandemi Covid-19

Oleh: Muftiyatul Azizah , S.Si., M.Mat, dosen tetap Stiesia Surabaya

Wabah Virus Corona masih menjadi topik penting bagi dunia. Total kasus konfirmasi Covid-19 global per tanggal 11 September 2020 adalah 28.040.853 kasus dengan 906.092 kematian di 215 negara terjangkit dan 176 negara transmisi lokal (www.kemenkes.go.id).

Begitu juga di Indonesia, pandemi Virus Corona (Covid-19) yang telah berlangsung sejak bulan Maret 2020 hingga saat ini masih belum juga berakhir. Total kasus konfirmasi Corona di Indonesia per tanggal 12 September 2020 adalah 214.746 kasus dengan 8.650 kematian dan 152.458 sembuh (www.covid19.go.id).

Kasus positif Corona di Indonesia masih terus meningkat dari hari ke hari serta klaster-klaster penularan baru juga bermunculan di berbagai daerah. Wabah ini sangat berdampak pada beberapa aspek kehidupan. Tidak hanya pada sektor kesehatan namun sektor ekonomi juga mengalami dampak serius yang pada akhirnya mempengaruhi kondisi perekonomian negara.

Situasi ekonomi di Indonesia sejalan dengan melemahnya ekonomi global akibat pandemi Covid-19. Untuk mendorong kinerja perekonomian, Pemerintah Indonesia telah mengambil sejumlah kebijakan moneter dan fiskal yang tepat.

Menurut Sri Mulyani, pandemi Virus Corona setidaknya memberi tiga dampak besar bagi perekonomian Indonesia (www.liputan6.com). Pertama, menjadikan konsumsi rumah tangga atau daya beli jatuh. Kedua, investasi ikut melemah karena terhenti akibat Covid-19. Ketiga, adanya pelemahan ekonomi sehingga membuat ekspor Indonesia ke beberapa negara tujuan terhenti.

Pembatasan aktivitas masyarakat berpengaruhpada aktivitas bisnis. Usaha dalam berbagai sektor mengalami goncangan berat ditengah pandemi Covid-19. Selain berdampak pada sektor ekonomi, pandemi Corona juga berdampak pada situasi ketenagakerjaan di Indonesia, yakni meningkatnya jumlah pengangguran. Banyak usaha yang gulung tikar dan sebagian merumahkan karyawannya guna melakukan efisiensi untuk menekan kerugian.

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja dan dirumahkan akibat virus corona mencapai 3.06 juta orang. Angka tersebut merupakan data per 27 Mei 2020.

Presiden Joko Widodo telah resmi membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19. Pemerintah menggantinya dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang berada di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Komite ini berbeda dengan struktur gugus tugas karena terdiri dari dua satuan tugas, yakni satuan tugas penanganan Covid-19 dan satuan tugas pemulihan ekonomi nasional. Program Pemulihan Ekonomi Nasional merupakan salah satu rangkaian kegiatan untuk mengurangi dampak Covid-19 terhadap perekonomian.

Selain penanganan krisis kesehatan, pemerintah juga menjalankan program PEN sebagai respon atas penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada ekonomi khususnya sektor informal atau UMKM. Terbentuknya komite ini diharapkan dapat memperbaiki kinerja Pemerintah dalam menangani Covid-19 sekaligus memulihkan kehidupan ekonomi yang menurun akibat pandemi Virus Corona.

Presiden Jokowi merilis aturan berisi skema pemulihan ekonomi nasional dari dampak dan tekanan virus corona. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.

Dalam beleid yang ditandatangani oleh Jokowi 9 Mei 2020, dia merinci upaya yang dapat ditempuh pemerintah untuk memulihkan ekonomi nasional dari tekanan Virus Corona. Pertama, menggelontorkan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BUMN. Pemberian PMN tersebut digunakan untuk memperbaiki struktur modal BUMN atau anak usahanya yang terdampak Virus Corona.

Kedua, menempatkan dana khusus di bank peserta. Penempatan dana tersebut dimaksudkan untuk menyangga likuiditas bank pelaksana yang membutuhkan uang untuk melakukan pembiayaan serta memberikan tambahan kredit atau pembiayaan modal.

Ketiga, investasi pemerintah yang dilakukan sesuai dengan aturan perundangan. Keempat, melaksanakan penjaminan, baik secara langsung maupun melalui badan usaha yang ditunjuk (www.cnnindonesia.com).

Demi memperkecil efek Virus Corona bagi perekonomian, pemerintah telah merilis berbagai stimulus fiskal yang ditujukan bagi masyarakat dan sektor-sektor yang terdampak. Beberapa stimulus fiskal yang telah digelontorkan pemerintah antara lain pada paket stimulus pertama yakni difokuskan untuk meredam risiko pada sektor pariwisata yaitu hotel, restoran, dan kawasan wisata di daerah-daerah.

Pada paket stimulus berikutnya pemerintah memberikan insentif pajak. Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona.

Kementerian Keuangan memberikan empat jenis insentif pajak terkait ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, PPh pasal 22 impor, PPh pasal 25 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain stimulus fiskal, pemerintah juga memberikan beberapa stimulus non fiskal untuk mendorong kegiatan ekspor impor.

Di antaranya penyederhanaan dan pegurangan jumlah larangan dan pembatasan untuk aktivitas ekspor, aktivitas impor bahan baku sektor tertentu seperti besi baja, garam industri, gula, tepung dan bahan baku industri manufaktur.

Pemerintah juga memberikanstimulus lanjutan untuk menopang konsumsi rumah tangga miskin, yaitu dengan pemberian bantuan lewat Program Keluarga Harapan (PKH), memberikan insentif bagi yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui BPJS Ketenagakerjaan serta memberikan insentif bagi para tenaga medis.

Pemerintah juga memberikan program listrik gratis yang disalurkan kepada masyarakat melalui PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Listrik gratis diberikan kepada seluruh pelanggan 450 VA dan subsidi 50 persen untuk pelanggan 900 VA yang masuk kategori.

Para pelanggan golongan bisnis kecil atau UMKM dan industri kecil dengan daya 450 VA juga mendapatkan bantuan listrik gratis. Kebijakan ini sebagai tindak lanjut dari program pembebasan dan pemberian diskon listrik bagi pelanggan rumah tangga. Adapun listrik gratis diberikan bagi pelanggan golongan bisnis kecil B1/450 VA dan industri kecil I1/450 VA.

Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional telah menyalurkan bantuan dalam jumlah besar yang diwujudkan dalam sejumlah program ekonomi dalam penanganan dampak Pandemi Covid-19. Satgas PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) memiliki tiga fokus utama. Di antaranya Bantuan Sosial, Program Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dan Program Padat Karya.

Untuk program Bantuan Sosial yang pertama adalah Program Keluarga Harapan. Pagu anggaran untuk program tersebut ada Rp.37.4 triliun. Hingga Agustus, penyalurannya sudah terserap sebanyak Rp.27 triliun atau 72 persen dari pagu anggaran.

Bantuan Sosial yang kedua adalah Program Kartu Sembako dengan pagu anggarannya sebesar Rp.43.6 triliun diarahkan pada total penerima mencapai 20 juta keluarga. Yang ketiga adalah Program Bansos Tunai dan Non Tunai yang ditargetkan untuk daerah-daerah yang terkena dampak Covid-19. Pagu anggarannya Rp.39.2 triliun.

Keempat, program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Pagu anggarannya sebesar Rp.31.8 triliun dengan jumlah penerima 8 juta keluarga. Sementara untuk program UMKM ada 2 program, yaitu ProgramSubsidi Bunga UMKM dengan pagu anggaran sebesar Rp.35 triliun dan Program Penempatan Dana yang menganggarkan Rp.79 triliun. Selain itu ada Program Padat Karya dengan pagu anggaran Rp.18.4 triliun.

Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi (PEN) juga telah menyiapkan Program Bantuan Subsidi Gaji. Kriteria penerima manfaat tenaga kerja formal yang menerima penghasilan di bawah Rp.5 juta dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan (www.setkab.go.id).

Data tahun 2017 dari Kementerian Koperasi dan UMKM menunjukkan sektor UMKM menyerap tenaga kerja hingga 97% sekaligus penyumbang Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 60 persen. Jumlah UMKM tersebar di Indonesia yang meliputi perdagangan, pertanian, peternakan, kehutan, perikanan, pertambangan, pengolahan, bangunan, komunikasi, hotel, restoran dan jasa-jasa.

Menteri Koperasi dan UKM mengatakan bahwa ekonomi nasional bisa segera pulih jika pemerintah memulihkan sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Semua pihak harus bekerja sama menjadikan UMKM sebagai tulang perekonomian nasional. Kapasitas UMKM juga harus diperkuat dengan sejumlah program utama. Di antaranya pendekatan ke market, go digital, hingga memperluas akses pembiayaan.

Sejumlah program pun telah dikembangkan. Di antaranya memperkuat akses pasar UMKM dengan menjadikan Smesco Indonesia sebagai trading house, menyusun e- katalog untuk memudahkan buyer dalam dan luar negeri, hingga memperluas KUR agar sesuai dengan kebutuhan pembiayaan UMKM, koperasi simpan pinjam, dan menjadi mitra pemerintah untuk usaha mikro dari sisi penyediaan pembiayaan bagi UMKM.

Sementara LPDB (Lembaga Pengelola Dana Bergulir) menyediakan pembiayaan bagi koperasi yang akan disalurkan kepada anggota-anggotanya, yakni pelaku UMKM.(*)

Related posts

Memahami Seluk Beluk Komunikasi dalam Dunia Bisnis

neodemokrasi

Pilkada di Masa New Normal

neodemokrasi

Teknologi Digital Membentuk Tren Perilaku Konsumen

neodemokrasi