Neo-Demokrasi
Headline Kesra

Pemkab Mojokerto Mulai Adakan Vaksinasi Booster

Vaksinasi booster diadakan Pendapa Pemkab Mojokerto.

Mojokerto, NEODEMOKRASI.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) mulai menggalakkan vaksinasi Covid-19 dosis lanjut atau vaksinasi booster. Selain menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Nomor : HK.0202/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) yang diterbitkan pada 12 Januari 2022, vaksinasi booster ini dilakukan untuk menekan penyebaran virus Covid-19 varian Omicron.

Di hari pertama pelaksanaannya, Kamis (27/1), vaksinasi booster digelar di sejumlah titik. Salah satunya di Pendopo Graha Maja Tama (GMT) kantor Bupati Mojokerto. Adapun titik lain, yakni di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kantor Satpol PP, kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).

Dalam Surat Edaran (SE) Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto Nomor : 445/428/416-102. A/2022 yang telah ditandatangani Kepala Dinkes Kabupaten Mojokerto Ulum Rokhmat Rokhmawan menyebut, pada Jumat (28/1), vaksinasi booster akan dilakukan di Klenteng Mojosari, Majelis Budaya Indonesia, Pendapa Graha Maja Tama yang akan dimulai pukul 08.00-12.00 WIB. Sementara itu, pelaksanaan di Kantor DLH, Satpol PP, Disnakertrans Mojosari dimulai pukul 08.00-11.00 WIB.

Sedangkan pada Senin, (31/1), vaksinasi booster akan berlangsung mulai pukul 08.00-12.00 WIB di Pendapa Graha Maja Tama, kantor DLH, dan kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto yang berada di Kecamatan Sooko.

Hari terakhir, vaksinasi bakal digelar pada Rabu, (2/2) mulai pukul 08.00-12.00 WIB  di Pendapa Graha Maja Tama, kantor DPRD Kabupaten Mojokerto yang berada di Kecamatan Sooko, Kantor DLH Kabupaten Mojokerto yang berada di Kecamatan Mojosari.

Reni, salah satu tenaga vaksinator yang bertugas di Pendapa Graha Maja Tama mengatakan, jenis vaksin yang digunakan dalam vaksinasi booster ini, yakni Pfizer dan Moderna. Vaksinasi booster di hari pertama ini fokus sasarannya adalah aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai Pemkab Mojokerto yang bertugas di organisasi perangkat daerah (OPD) bidang pelayanan.

Untuk diketahui, agar mendapatkan vaksin booster tersebut harus memenuhi beberapa syarat. Seperti syarat utama yang harus dipenuhi adalah telah mendapatkan vaksin dosis satu dan dosis kedua. Tak hanya itu, jangka waktu vaksinasi dosis kedua dengan vaksin booster yang akan dilakukan minimal adalah 6 bulan. (dan)

Related posts

Elektabilitas Adam Rusydi dan Golkar di Sidoarjo Meningkat

Rizki

‘Sejuta Cinta Untuk Ibu’ Persembahan Spesial 3 Srikandi Parlemen PKS di Hari Ibu 2021

neodemokrasi

Bupati Ikfina Ajak Gerak Aktif dan Senam Pagi

Rizki