Neo-Demokrasi
Headline Hukum dan kriminal

Pemkab Mojokerto akan Tindak Warung Remang-remang Awang-Awang

Didik Chusnul Yakin (tengah) ketika memimpin rapat pembebasan Awang-awang dari tempat prostitusi.

Mojokerto, NEODEMOKRASI.COM – Prostitusi ilegal berkedok warung remang-remang di Desa Awang-Awang, Kecamatan Mojosari, jadi atensi Pemkab Mojokerto. Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), TNI-Polri dan Komisi Penanggulangan HIV AIDS merumuskan penyelesaian tempat esek-esek yang konon sudah berjalan sejak 38 tahun silam.

“Rapat ini adalah mendengarkan informasi dari berbagai pihak-pihak terkait. Tujuannya agar dapat berkolaborasi dan bersinergi dengan tujuan akhir Desa Awang-Awang tidak lagi digunakan sebagai tempat prostitusi dan menjadikan Kabupaten Mojokerto bebas prostitusi,” tutur Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat, Didik Chusnul Yakin Kamis (27/1) .

Didik yakin, untuk membebaskan Desa Awang-Awang dari kegiatan prostitusi, perlu dilakukan tindakan awal berupa tindakan persuasif. “Saya yakin kita mampu dan bisa, menyusun langkah, jika secara persuasif dan pembinaan tidak bisa dilakukan maka lakukan tindakan keras,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Eddy Taufik mengatakan, sudah banyak upaya dan tahapan-tahapan yang telah dilakukan. Di antaranya melakukan sosialisasi, patroli setiap hari, hingga melakukan penyegelan tempat yang digunakan untuk kegiatan prostitusi.

“Kami setiap hari lakukan patroli tegas di daerah Awang-Awan. Namun ketika kami melakukan patroli tidak menemukan apa-apa atau tidak ada kejadian prostitusi berlangsung saat dilakukannya patrol,” jelasnya.

Sehingga yang ada kucing-kucingan. Pihaknya juga telah memasang berbagai banner sosialisai tentang perbuatan prostitusi, hingga melakukan penyegelan tempat. Namun tetap ia tegaskan bahwa tidak ada tindakan anarkis dari pihak manapun.

Hal lain juga disampaikan, Kepala Desa Awang-Awang. Menurutnya, didesanya ini sudah berjalan kurang lebih 38 tahun tempat prostitusi atau asusila tersebut. Hal  ini dinilai sangat memrihatikan dan tentu saja meresahkan masyarakat yang ada di sekitar daerah Awang-Awang.

“Tahun 2017 kami sering mengadakan imbauan terkait izin sewa menyewa dan memanggil para pemilik bangunan untuk diberikan sosialisasi terkait tindakan asusila namun tidak ada satupun pemilik yang hadir,” katanya.

Kemudian, pihaknya juga melakukan jaga Linmas 3 shift hingga mendirikan pos kamling di setiap sudut. Namun ketika di atas jam 1-2 malam tempat tersebut tetap beroperasi.(dan)

 

Related posts

Yayasan Yatim Piatu Diobok-obok Maling

Rizki

Pasmar akan Adakan Lomba Dayung di Mojokerto

Rizki

Begal Motor Sadis di Sidoarjo Bacok Tiga Korbannya

Rizki