Neo-Demokrasi
Headline Hukum dan kriminal

JaksaTuntut Ayah Penyiksa Anak Kandung 7 Bulan Penjara

Terdakwa Tamyizul di PN Sidoarjo usai sidang.

Sidoarjo, NEODEMOKRASI.COM – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menuntut 7 bulan penjara terhadap Tamyizul (35), terdakwa kasus kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri. Hal ini terungkap saat sidang lanjutan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (26/1).

“Atas perbuatan terdakwa melanggar pasal 80 ayat 1 KUHP. Atas hal tersebut terdakwa kami tuntut 7 bulan penjara,” kata JPU.

Adapun hal hal yang memberatkan yang menjadi pertimbangan penuntut umum menuntut adalah, perbuatan terdakwa mengakibatkan luka memar sesuai hasil visum terhadap korban. Selain itu, akibat perbuatan terdakwa, korban yang merupakan anak kandungnya sendiri,  mengalami trauma serta takut bertemu dengan terdakwa atau ayah kandungnya tersebut.

Hal itu sesuai bukti dari hasil pemeriksaan kejiwaan atau psikologis terhadap korban oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pemkab Sidoarjo,” kata JPU Kejari Sidoarjo Lesya Agastya saat membacakan tuntutan.

Lesya menambahkan, jika yang meringankan terdakwa selama proses sidang sopan dan tidak pernah bermasalah dengan hukum. “Terdakwa sopan selama persidangan dan terdakwa tidak pernah berurusan dengan permasalahan hukum. Itu yang kami anggap meringankan terdakwa,” imbuh Lesya membacakan tuntutannya.

Menanggapi tuntutan JPU Kejari Sidoarjo, Ketua Majelis Hakim Eni Sri memberi waktu kepada  terdakwa Tamyizul untuk membuat pembelaan atau pledoi. Pembelaan dilakukan dalam lanjutan sidang yang akan digelar Rabu (2/22) minggu depan.

Terdakwa Tamyizul pun meminta waktu satu minggu untuk membuat pembelaannya. “Satu minggu saya siapkan pembelaan saya Ibu Majelis Hakim,” jawab singkat terdakwa.

Sementara itu, Linda,  ibu korban DR (9) mengungkapkan rasa syukurnya. Pasalnya, keadilan yang hampir satu tahun dia perjuangkan demi anaknya itu akhirnya terjawab dengan tuntutan jaksa Kejari Sidoarjo.

“Apa yang saya perjuangkan bersama anak saya akhirnya terjawab. Jaksa menuntut bersalah dan 7 bulan penjara. Semoga keputusan hakim PN Sidoarjo nanti sama dengan tuntutan Ibu Jaksa Lesya,” harap Linda.

Saat ini imbuh Linda, dirinya fokus membawah DR konsultasi terus ke psikolog untuk mengobati trauma atau depresi anak perempuannya itu. “DR mengalami depresi berat atas perbuatan terdakwa. Saya terus ajak konseling ke psikolog bantuan dari Bapak Bambang Haryo Soekartono. Memang anak saya membutuhkan waktu lama agar depresinya bisa hilang,” sedih Linda

Linda pun menegaskan jika saat ini DR enggan bersekolah. Pasalnya, masih takut jika nanti saat di sekolah ada terdakwa atau ayah kandungnya. DR minta agar dia pindah sekolah dan tinggal dengan ibu korban (nenek DR) di Jombang.

Perlu diketahui, Linda melaporkan kekerasan terhadap DR oleh ayah kandungnya ini pada April 2021. Tapi selama 6 bulan berjalan di Polresta Sidoarjo, baru diproses Satreskrim Sidoarjo setelah dirinya memviralkan kasus anak itu di media sosial (medsos) Facebook, kemudian viral dibertakan jurnalis. Akhirnya kasus yang menimpa anaknya itu diproses oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo hingga saat ini disidang di PN Sidoarjo.(dan)

Related posts

Pemotor Tewas Usai Senggolan dengan Truk

Rizki

Varian Active New SUV Peugeot Resmi Hadir

Rizki

Bank Jatim Raih Indonesia Top Bank Awards 2021

Rizki