
Surabaya, NEODEMOKRASI.COM – Pemkot Surabaya terus memperbaiki kualitas pendidikan agar anak-anak mendapatkan kesempatan wajib belajar 13 tahun. Salah satunya, yakni dengan meningkatkan kualitas tenaga pengajar dalam mendidik anak berkebutuhan khusus (ABK) di sekolah reguler.
Bunda PAUD Kota Surabaya Rini Indriyani mengatakan, Dinas Pendidikan (Dispendik) telah memfasilitasi tenaga pendidik yang mendampingi siswa berkebutuhan khusus di sekolah reguler. Akan tetapi, ia menyampaikan, hal ini belum sepenuhnya berjalan maksimal, karena terbatasnya sumber daya manusia (SDM).
Meski demikian, pemkot mengupayakan agar siswa berkebutuhan khusus tetap mendapatkan pendidikan yang setara. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menjalin kerjasama dengan perguruan tinggi.
“Karena (anak) inklusi itu kan harus mendapatkan perhatian khusus, dan kami belum terlalu masif memberikan guru spesial di setiap sekolah. Karena memang tidak gampang untuk mencari guru spesial itu, terbatas SDM-nya, kita bekerja sama dengan banyak pihak salah satunya kampus yang ada jurusan inklusi,” kata Rini dalam Roadshow Kelas Parenting Puspaga di Rumah Anak Prestasi (RAP) Nginden, Kamis (17/9).
Bukan hanya kerjasama dengan perguruan tinggi, Rini menyebutkan, RAP Nginden juga bagian dari upaya Pemkot memberikan perhatian terhadap ABK di Kota Surabaya. Justru, Rini mengungkapkan, dengan adanya RAP Nginden, anak berkebutuhan khusus dapat mengeluarkan potensi dan bakatnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya Febrina Kusumawati menjelaskan, bahwa pemkot tidak sekadar menggandeng perguruan tinggi dalam mengatasi kekurangan tenaga pendidik khusus ABK. Akan tetapi, Dispendik juga mengoptimalkan guru yang memiliki kemampuan dalam mendidik ABK.
“Guru yang mempunyai kecakapan khusus kita lakukan kerja sama dengan kampus yang mempunyai fakultas di bidang penanganan anak disabilitas, itu kita lakukan pelatihan. Kita tidak berhenti, sampai hari ini kita lakukan, kampus juga ada volunteer (relawan),” jelas Febrina.
Kepala Dispendik yang akrab disapa Febri itu juga menerangkan, siswa inklusi di sekolah reguler mendapat pendampingan dari guru Bimbingan Konseling (BK). Untuk memastikan ketepatan penanganan, proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur inklusi Dispendik juga mewajibkan adanya rekomendasi tertulis dari psikolog.
“Makanya itu pada saat PPDB kita membutuhkan catatan dari psikolog yang menyatakan bahwa anak ini masih bisa diberikan pelajaran dengan anak-anak normal. Walaupun sudah berada di sekolah itu, kami minta ke teman-teman BK sama guru itu melakukan pengamatan khusus untuk anak-anak yang mempunyai keistimewaan lebih di sekolah reguler kita,” terang Febri.(dan)
