Neo-Demokrasi
Kesra

Modin Di-cover JKM oleh Pemkot Mojokerto

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyerahkan simbolis santunan kepada ahli waris peserta BP Jamsostek.

Mojokerto, NEODEMOKRASI.COM – Meningkatkan kesejahteraan bagi pegawai nonaparatur sipil negara (ASN), terus dilakukan oleh Pemerintah Kota Mojokerto. Hal ini, dibuktikan dengan adanya kebijakan pemerintah daerah yang memberikan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi seluruh pegawai nonASN.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, Selasa (17/11), mengatakan, kebijakan yang diambil dalam mensejahterakan pegawai nonASN merupakan sinergitas antara pemerintah daerah dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Di bawah Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) diharapkan seluruh warga negara Indonesia dapat menerima perlindungan yang layak. Seperti dari dampak yang merugikan atau penurunan pendapatan akibat sakit, kecelakaan kerja, usia lanjut, pensiun, maupun kematian.

Untuk itu Pemerintah Kota Mojokerto memberikan perlindungan kepada seluruh pegawai nonASN. Di antaranya ketua RT-RW (859 penerima), pegawai nonASN (3.521 penerima) dan perusahaan atau badan usaha (7.910 penerima).

Dari data BPJS Ketenagakerjaan, penerima JKK-JKM yang telah mendapatkan haknya terhitung sejak bulan Januari hingga 16 November 2020, sebanyak 7 orang. Di antara, 2 orang mengalami kecelakaan kerja meninggal dan 5 lainnya mengalami kecelakaan kerja. Untuk penerima JKK-JKM yang mengalami kecelakaan kerja meninggal, bantuan diberikan kepada keluarga almarhum.(dan)

Related posts

Libatkan SRPB Jatim, Pemkot Mojokerto Gelar Sosialisasi kepada Relawan

Rizki

Bupati Mojokerto Tinjau Command Center Gugus Tugas Covid-19

neodemokrasi

Petugas Lapas Rutan, dan BNNP Jatim Gowes Bareng

Rizki