Neo-Demokrasi
Jatim Lifestyle Opini

Menuju Pinjol yang Berkah, Kenali Pinjol Resmi dan Ilegal.

Rismawati Dosen STIESIA Surabaya

Saat ini keberadaan pinajman online (pinjol) sudah bukan hal yang asing selalu kita dengar dan semakin menjamur dimana-mana. Tak hanya yang resmi saja namun juga pinjol yang illegal kian meresahkan. Sejak akhir tahun 2018 yang lalu, sebelum adanya pandemic COVID-19 kondisi industri keuangan mikro menjadi kekhawatiran bebagai pihak dengan adanya praktik agresivitas yang berlebihan pada segmen keuangan mikro dala negeri ini. Sehingga hal ini memicu persaingan bisnis yang tidak sehat antar pelaku keuangan mikro, penolakan layanan, sampai pada akhirnya yang paling ekstrem adalah munculnya berbagai tindakan yang sangat merugikan masyarakat.

Para pelaku usaha keuangan mikro di berbadai daerah yang semakin beragam, mulai dari bank umum yang memiliki modal usaha yang besar serta adanya tehnologi yang mendukung, bank perkreditan rakyat (BPR), multifinance, leasing, pegadaian, modal ventura, teknologi finansial (pinjaman online/pinjol), lembaga keuangan mikro (LKM), koperasi, hingga rentenir perorangan.

Berbicara mengenai pinjaman online atau sering disebut dengan pinjol. Sebelum kita terjebak dalam pinjol illegal, hal yang terpenting harus kita ketahui adalah perbedaan antara mana pinjol resmi dan yang mana pinjol illegal agar kita dapat terhindar dari resiko yang tidak kita inginkan dari berbagai pinjol yang illegal.

Ketua Bidang Multiguna Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengatakan ada beberapa hal yang membedakan penggunaan media pinjol sampai besaran bunganya. Pinjol yang resmi pasti terdaftar di OJK dan hanya menggunakan aplikasi yang ada pada Playstore dan iOS. Namun berbeda dengan pinjol illegal, mereka akan lebih agresif untuk mendapatkan peminjam. Kita bisa mengetahui ciri-ciri termudahnya adalah banyaknya penawaran pinjaman uang melalui SMS. Selanjutnya Fintech illegal ini akan lebih agresif untuk mengirimkan SMS nya. Namun sebetulnya kita sudah dapat melihat bahwa agresivitasnya berbeda, kalau misalnya dapat penawaran pinjaman dari SMS harus curiga walaupun nanti harus tetap dicek melalui website OJK. Selin dari pada itu perbedaan dapat terlihat dari bunga dan batas waktu pelunasan pinjaman. Pinjol resmi tentu memilik batasan bunga serta waktu pinjaman sedangkan pinjol illegal tidak jelas.

Kompetensi antar pelaku keuangan mikro akan memberikan akses yang jauh lebih besar bagi masyarakat untuk menjangkau layanan keuangan mikro. Sesuai dengan implementasi program strategi nasional keuangan inklusif terutama bagi mereka yang un-banked. Di satu sisi, kehadiran perusahaan pinjol yang saat ini telah memberikan tekanan kuat terhadap pelaku keuangan mikro khususnya di daerah-daerah, utamanya yang memiliki bisnis capital yang terbatas, sehingga menjadi tidak fair.

Karena bencana pandemic Covid 19 juga melahirkan resiko yang terdampak kuas bagi individu atau pengguna jasa keuangan secara umum, oleh karenanya masyarakat dihadapkan pada satu pilihan jebakan utang baru (debt trap). Adanya kecenderungan untuk membiarkan free fight-market competition di sektor keuangan mikro head to head tanpa adanya regulasi pranata pasar yang jelas dan tegas. Sebelum tahun 2018, inklusi keuangan negeri ini jauh tertinggal dari negara-negara tettangga kita. OJK juga menampilkan indeks inklusi keuangan yang snagat kurang dari 50%, saat itu masih terlihat jauh untuk menjangkau ke angka 75% di akhir tahun 2019.

Namun membiarkan pelaku keuangan mikro di daerah bertempur bebas juga tidak adil. Mestinya ada kebijakan besar pada layanan dan industri keuangan mikro ke depan, mungkin semacam cetak biru hingga peta jalan. Sehingga berjalannya layanan keuangan mikro, keserasian program, sinkronisasi dan integrasi program, serta pembagian pasar yang jelas dan tegas membuat seluruh stakeholder lebih nyaman dan tetap terus meningkatkan daya saingnya masing-masing, sehingga semua pihak akan terlindungi.

Lampiran OJK, Pinjol yang terdaftar di lembaga tersebut pada 10 Desember 2018 sebanyak 78 perusahaan, menjadi 107 perusahaan hingga Agustus 2021. Penyaluran pinjaman per Oktober 2018 mencapai Rp. 16 triliun, menjangkau sebanyak 2,8 juta nasabah, sedangkan total pinjaman yang masih disalurkan sebesar Rp 3,9 triliun. Pada Agustus 2021, total penyaluran telah mencapai di atas Rp 100 triliun. Sungguh luar biasa eskponensial kenaikannya.

Peningkatan akses berkat layanan keuangan mikro berbasis teknologi modern ini merupakan berkah. Diharapkan dapat mengangkat kelompok masyarakat remote area dan bottom of the pyramid dari jurang ketimpangan dan memutus siklus kemiskinan. Tantangan bagi industry dan layanan keuangan mikro, telah mengadopsi teknologi modern, adalah risiko (cyber-risk) serta kembali terjebak pada praktik bisnis eksklusivitas industri dan formalitas layanan keuangan mikro yang akan menjerumuskan pada neraka himpitan utang baru, hingga resiko kehilangan set serta sanksi sosial.

Pada fintech legal sangat dibatasi dan cara penagihannya diatur. Selain itu Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) bersama dengan pemerintah menghadirkan www.cekfintech.od merupakan sebuah situs untuk memerikas legalitas dari aplikasi pinjaman online. Situs ini akan menampilkan daftar penyelenggaraan fintech dengan status yang tercatat/terdaftar/ maupun yang berizin dari BI dan OJK dan juga sosial media yang resmi serta melakukan pengecekan nomor rekening yang akan digunakan oleh pinjol terlibat dalam tidak kejahatan.

Perkembangan lingkungan digital dalam setiap aspek kehidupan sosial saat ini menimbulkan peluang serta tantangan uniknya. Berkat adanya teknologi kecerdasan buatan, industry keuangan formal justru kembali fokus dan terjebak dalam rebutan nasabah pada sektor tertentu. Pada kenyataannya sekotr produktif usaha ultramikro hingga usaha mikro produktif masih dapat dihindari oleh renternir gidital, pinjaman online, atau kreditor pinjol yang memiliki modal besar. Dalam tataran format komprehensif berikutnya, teknologi kecerdasan buatan dapat menampilkan panduan lebih integral dan bertanggung jawab, karena user dibangun dari berbagai rekam jekan finansial dan non-finansial yang terus berkembang. Informasi individu serta bisnisnya yang dilaporkan merupakan feedback data , paralel dan integral. Maka diperlukanlah perluasan dimensi data, serta cakupan bidang institusi pelapor baik yang menjadi kewajiban, maupun pelapor sukarela pada sektor non-finansial yang telah dipercaya.

Layanan keuangan mikro yang berteknologi kini bukan lagi ancaman ataupun musibah ataupunneraka bagi masyarakat di berbagai daerah Indonesia. Melainkan, kehadiran pinjol menjadi keberkahan tersendiri bagi warga marginal, terjauh, terluar dan berpenghasilan tidak tetap lainnya di pedesaan serta kaum urban masyarakat marginal di perkotaan yang kini juga mampu mengakses semua fasilitas keuangan berteknologi modern. Dan sekaligus mampu mengembangkan ekosistem industry keuangan berteknologi terkini yang sehat.

Karenan bagi kamu yang ingin mengajukan pinjaman online, pastikan untuk meminjam dari pinjol yang resmi saja. Jangan sampai kita terjebak pada pinjol yang illegal yaa!!!

 

 

Related posts

Bupati Tanggung Pengobatan Bocah Kelainan Usus

Rizki

Bupati Ikfina Dorong Pemulihan Ekonomi dan Penyerapan APBD 2021

Rizki

Suka Duka Tim SRPB Jatim Tangani Pekerja Migran Indonesia

Rizki