Neo-Demokrasi
Headline Hukum dan kriminal

Lima Jam, Kasus Pembunuhan di Sedati Terungkap

Kapolresta Sidoarjo menanyai pelaku yang baru saja tertangkap petugas.

Sidoarjo, NEODEMOKRASI.COM – Kurang dari 24 jam, atau hanya 5 jam, Satreskrim Polresta Sidoarjo dan Polsek Sedati berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang pemuda di tanah lapang Desa Semampir, Sedati, Kamis (5/1) sore.

“Kemarin sore ada penemuan jenazah DS (21), di tanah lapang Desa Semampir, Sedati, Alhamdulillah anggota kami bergerak cepat berhasil mengungkap identitas pelaku, yakni AY alias B (20), warga Pepe, Sedati. Serta beberapa jam kemudian pukul 21.30 WIB pelaku berhasil kami tangkap,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro pada wartawan, Jumat (6/1).

Motif pembunuhan ini adalah pelaku cemburu, karena korban mendekati istri pelaku hingga ketahuan chat korban dengan istri pelaku. Dari sinilah, menurut kapolresta Sidoarjo, muncul niat dari pelaku untuk mengajak ketemuan korban di lokasi Desa Semampir.

“Keduanya sempat cekcok. Lalu pelaku mengambil clurit dari dalam jok sepeda motornya dan dibacokan ke tubuh korban sebanyak tiga kali hingga pelaku meninggal dunia di lokasi,” terang Kusumo Wahyu Bintoro.

Korban ditemukan tewas di sebuah lapangan Desa Semampir RT 07 RW 04 Kecamatan Sedati, Kamis (5/1).  Kepala Desa Semampir Luqman Mualim membenarkan kejadian tersebut. Korban ditemukan warga sudah tergeletak di lapangan tersebut. Korban diduga menjadi korban pembunuhan. “Iya, diduga menjadi korban pembunuhan,” cetusnya.

Tak hanya itu, di samping korban, tampak motor Honda Beat nopol 3838 NAX. Warga sekitar juga terlihat berkumpul di lokasi kejadian. Sekitar pukul 18.45 keluarga tampak datang. Beberapa di antaranya terdengar menangis. “Enggak tahu awalanya, tiba-tiba korban tergeletak dengan motor yang masih dalam keadaan menyala,” Tterang yati, warga sekitar.

Kapolsek Sedati Iptu Inda Purwati mengatakan, hasil pemeriksaan pada tubuh korban, ditemukan luka pada bagian dada. Di samping itu, polisi juga mendapati senjata tajam (sajam) jenis celurit di sekitar tubuh korban.

Terhadap pelaku AY, atas perbuatannya yang melakukan pembunuhan berencana dikenakan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun, sebagaimana tertuang dalam pasal 340 KUHP.(dan)

 

Related posts

Ketua KPK Hadiri Vaksinasi di Umaha

Rizki

Golkar Apresiasi Tanggap Bencana di Sidoarjo

Rizki

Kemudikan Mobil, Gadis Prambon Tewas Tertabrak KA

Rizki