Neo-Demokrasi
Ekbis Headline

Kepatuhan Wajib Pajak di Surabaya Naik 34 Persen

Wajib pajak melihat tata cara pendaftaran e-filling atau penyampaian SPT Tahunan secara elektronik.

Surabaya, NEODEMOKRASI – Tingkat kepatuhan wajib pajak (WP) di Kota Surabaya mencapai 73,15 persen dari target sebesar 344.449 WP. Sebanyak 251.960 WP telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) per 1 April 2021 dari total 404.330 WP yang wajib lapor.

Kepala Kanwil DJP Jatim I John Hutagaol dalam siaran persnya, Minggu (4/4), mengatakan, jumlah SPT yang disampaikan itu mengalami peningkatan lebih dari 34 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Hal ini karena dukungan dari berbagai pihak. Selain itu,  WP di Kota Surabaya yang semakin familiar dengan aplikasi e-filing untuk lapor pajak dari rumah, yang meningkatkan peningkatan kepatuhan mereka

“Peningkatan kepatuhan WP dan capaian penerimaan sampai dengan triwulan pertama 2021 didukung upaya pembinaan dan pengawasan kepada WP,” tuturnya.

“Kanwil DJP Jatim I menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh WP yang telah menyampaikan SPT secara tepat waktu. Juga kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan dalam pelaksanaan sosialisasi kepada WP,” katanya.(dan)

Related posts

Polresta Sidoarjo Sosialisasi Larangan Mudik di Terminal Purabaya

Rizki

Kemenaker MoU dengan UINSA Kurangi TPT

Rizki

Angkutan Penyeberangan akan Naik 15 Persen di Lebaran Ini

Rizki