Neo-Demokrasi
Headline Hukum dan kriminal

Kasus Prostitusi Anak Dibawah Umur, Tambah 3 Tersangka

Polisi menunjukkan barang bukti kasus prostitusi anak dibawah umur.

Sidoarjo, NEODEMOKRASI.COM – Kasus prostitusi anak di bawah umur yang dijual oleh ibu kandungnya di Sidoarjo terus dikembangkan penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo. Yang terbaru, penyidik menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara itu.

Tiga tersangka itu terdiri dari dua orang pria dan satu orang perempuan. Dua pria yang ikut jadi tersangka adalah pelanggan prostitusi anak di bawah umur tersebut. Keduanya masih menjalani proses pemeriksaan di Polresta Sidoarjo.

“Sementara tersangka perempuan berinisial L, dia menjual dirinya sendiri dan juga menjadi muncikari alias menjual korban yang masih di bawah umur,” cetus Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Oscar Stefanus Setja, Senin (6/6).

Perempuan yang tinggal di Sidoarjo itu orang dekat korban. Dia yang pertama mengenalkan korban ke dunia hitam. Termasuk yang pertama kali menjual korban ke pria hidung belang.

“Tersangka perempuan ini menjual korban sejak sekira setahun lalu dengan tarif sekira Rp 500 ribu sampai Rp 700 ribu sekali kencan,” terang Oscar.

Terungkapnya jaringan prostitusi ini bermula dari ponsel korban dan tersangka pertama yang diperiksa oleh petugas. Ditambah keterangan beberapa saksi dan hasil penyidikan, akhirnya petugas mengungkap tiga tersangka baru tersebut.

Artinya, sekarang ini sudah ada empat orang tersangka dalam perkara itu. Ibu kandung korban, perempuan yang juga muncikari korban, serta dua pria hidung belang yang biasa menikmati layanan prostitusi gadis di bawah umur tersebut.

Sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan di sebuah tempat kos di kawasan Candi, Sidoarjo. Di sana ditemukan seorang perempuan di bawah umur dan seorang pria dalam satu kamar.

Kepada polisi, pria itu mengaku sudah membayar Rp 500 ribu kepada si perempuan belia tersebut untuk bisa berhubungan badan di kamar kos. Tapi pria ini mengaku belum sempat berhubungan badan ketika petugas datang.

Sementara si cewek, ketika diinterogasi polisi mengaku semua uang yang diterimanya itu akan diserahkan ke ibu kandungnya. Dia juga menyebut bahwa ibunya berada di kamar sebelah. Petugas pun langsung mengamankan perempuan 35 tahun tersebut.

Dari sana terungkap bahwa ibu tersebut yang tega menjual anak kandungnya sendiri. Dia mematok tarif Rp 500 ribu sampai Rp 700 ribu sekali kencan. Praktik prostitusi tersebut biasa dilakukan di tempat kos.

Selama ini, korban biasa melayani pria hidung belang dua kali sampai tiga kali dalam seminggu. Setiap habis kencan, uang langsung saya setorkan ke ibu saya.(dan)

Related posts

Polisi Sidoajo Gelar Patroli di Wilayah Rawan

Rizki

Pelaku Pencabulan Balita akan Diperiksa Kejiwaannya

Rizki

Polisi Sidoarjo Sebar Imbauan Kamtibmas

Rizki