
Surabaya, HARIANBANGSA.net – Pelaku pembunuhan di Jalan Pragoto II No.37, Surabaya, berhasil ditangkap Polrestabes Surabaya, Kamis (23/4) lalu. Pelaku utamanya bernama Man (37) warga Rusun Sumbo Blok H, Simokerto, Surabaya.
“Kami hanya menangkap satu orang, yaitu pelaku tunggal pembunuhan di TKP Jalan Pragoto. Penangkapan pelaku di Sampang, Madura,” ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Ludfi Sulistiawan, Kamis (7/5).
Korban MJ (59) warga Jalan Sencaki, tewas di tempat. Namun warga di tempat kejadian memberikan keterangan bahwa pelaku ada tiga orang. Peran dua pelaku lainnya juga ikut serta menghalangi korban MJ agar tidak lolos dari pelaku penusukan Man.
Namun dari keterangan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan berbeda. “Pelaku penusukan di Jalan Pragoto merupakan pelaku tunggal dan tidak ada DPO atau tidak ada pelaku lain,” tambahnya singkat.
Pelaku pembunuhan merupakan residivis narkoba yang tertangkap pada 2019. Pelaku Man keluar dari penjara kasus narkoba pada awal tahun 2024. Ternyata masih berkecimpung dalam jual beli narkoba jenis sabu. Motif pelaku melakukan aksi pembunuhan karena tersinggung bahwa adik kandungnya bernama We, penjual lontong mi di sekitaran Rusun Sumbo, dilecehkan oleh Man. “Jadi Man ini dendam terhadap korban MJ karena adiknya dilecehkan,” tutup Kombes Pol Ludfhi Sulistiawan.(yan/rd)
